Breaking News
light_mode

8 ASN Koruptor Dipecat Tidak dengan Hormat, 2 ASN Katanya Masih Diproses?

  • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Entah pertimbangan apa yang sedang dipikirkan oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang, Askiman dan Sekertaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah terkait menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB, dan BKN.

Pasalnya dari 10 ASN koruptor yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkrah). Ada dua ASN yang saat ini SK pemberhentiannya masih belum ditandatangani. 8 ASN lainya sudah ditandatangani.

“8 SK pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu sudah ditandatangani oleh Bupati Sintang. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus kepada Lensakalbar.com, Rabu (16/1/2019).

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 8 ASN koruptor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, menindaklanjuti SKB tiga menteri dan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 888/970/KEP-BKPSDM-D/2018 tanggal 31 Desember 2018.

“Kita hanya menindaklanjuti SKB tiga menteri itu. 8 ASN itupun diberhentikan tidak dengan hormat terhitung sejak 31 Desember 2018 lalu,” katanya.

Tetapi, tambah Palentinus, yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Apabila belum, tidak dilakukan pemberhentian. “Kalau belum tidak. Kalau sudah inkrah kita berhentikan tidak dengan hormat,” katanya.

Dari semua ASN koruptor itu, ungkap Palentinus, ada yang menempati jabatan Kasi, Kabag, dan staf. “Kepala Dinas atau KPA belum ada,” terangnya.

Menurutnya, 8 ASN itu menerima dengan ikhlas dan lapang dada soal SK keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.  “SK pemberhentiannya langsung kita berikan dengan yang bersangkutan. Semuanya menerima keputusan itu,” ujar Palentinus.

Lucunya, saat Lensakalbar.com mengkonfirmasi terkait SK Pemberhentian 10 ASN koruptor di Sintang, Sekertaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah, mengaku lupa dan kurang tahu persis. Hanya saja,  sejak pertengahan Desember 2018 lalu telah dinaikan.

“Saya lupa dan kurang tahu persis. Sepertinya sudah ya. Tapi coba konfirmasi ke BKPSDM,” ucap Sekda Sintang.

Ketika disinggung SK pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua ASN yang saat ini masih diproses. “Coba tanya ke BKPSDM, apakah sudah atau belum sekarang kan,”singkatnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Pontianak Tertibkan Aset yang Belum Bersertifikat

    Pemkot Pontianak Tertibkan Aset yang Belum Bersertifikat

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pihaknya akan menertibkan aset-aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang belum bersertifikat atau sudah bersertifikat tetapi arsipnya hilang. “Untuk itu kita lakukan kerjasama dengan BPN dan Kejaksaan Negeri, seperti hari ini kita menerima penyerahan sertifikat tanah eks Terminal Pal Lima,” ujarnya usai penyerahan sertifikat tanah eks […]

  • Kado Awal Tahun 2020, Pemkab Mempawah Sabet Dua Penghargaan

    Kado Awal Tahun 2020, Pemkab Mempawah Sabet Dua Penghargaan

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di awal tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Mempawah memperlihatkan prestasi, kualitas, dan kinerja sumber daya manusia (SDM) -nya. Pasalnya Rabu (12/2/2020), kabupaten itu menerima dua penghargaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Dua penghargaan itu berdasarkan bidang pengawasan yakni, Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Aparat […]

  • Pasien JKN-KIS Wajib Dilayani, Tak Ada Alasan Ini dan Itu!

    Pasien JKN-KIS Wajib Dilayani, Tak Ada Alasan Ini dan Itu!

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengingatkan seluruh Rumah Sakit (RS) yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sehingga tidak ada alasan pihak rumah sakit yang membatasi pelayanan peserta JKN-KIS dengan alasan keterbatasan fasilitas dan lainnya. […]

  • Menuju Kalbar Sejahtera, Midji Bertekad Buka Wilayah Terisolir

    Menuju Kalbar Sejahtera, Midji Bertekad Buka Wilayah Terisolir

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memasuki usia ke 63, Pemerintah Provinsi Kalbar bertekad membuka daerah terisolir dari 14 kabupaten/kota di provinsi itu. Tekad itu disampaikan Gubernur Kalbar, H Sutatmidji usai menjadi inspektur upacara dalam rangaka memperingati HUT Provinsi Kalbar ke 63, di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (28/1/2020). Menurut Gubernur, langkah itu sudah mestinya dilakukan agar masyarakat Kalbar […]

  • Dua Laka Tunggal di Sui Pinyuh

    Dua Laka Tunggal di Sui Pinyuh

    • calendar_month Jum, 21 Jan 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kecelakaan (laka) tunggal terjadi di Jalan Raya Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, KM 47 Pontianak – Sungai Pinyuh, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Minibus bermuatan enam penumpang mengalami selip hingga nyebur ke sawah. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Kepala Pos Lalu Lintas Sungai Pinyuh, Iptu Sanudin mengungkapkan, kecelakaan tunggal dialami […]

  • Pabrik Tengkawang Diresmikan, Ingat! Jaga Hutan dan Adat Budaya Ya…

    Pabrik Tengkawang Diresmikan, Ingat! Jaga Hutan dan Adat Budaya Ya…

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 733 Tahun 2011 luas kawasan tutupan hutan yang masih alami di Kabupaten Sintang 1,2 juta hektar. Sekarang tinggal 870 ribu hektar. “61 ribu hektar hutan di luar kawasan hutan. Nah, Sintang adalah Kabupaten Lestari, kita ingin ada keseimbangan antara menjaga lingkungan seperti kawasan hutan tetapi masyarakatnya bisa hidup, […]

expand_less