LensaKalbar – Tim Gabungan Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Provinsi Kalbar akan menggelar razia aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di wilayah Kabupaten Sintang.
Olehkarenanya, dalam waktu dekat ini. Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku akan bertemu langsung Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Sebab Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai menjadi solusi bagi para pekerja PETI.
Pemerintah Kabupaten Sintang, kata Jarot, telah mensosialisasikan perihal tersebut kepada para pekerja PETI. “Agar tidak asal main tangkap. Saya akan turun langsung ke Pontianak dan bertemu dengan Gubernur Kalbar,” ungkap Bupati Jarot, Minggu (9/12/2018).
Secara hukum, ungkap Jarot, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak dapat dibenarkan. Namun dipandang perlu mendapatkan ruang untuk dilegalkan. Lantaran akitivas ini menyangkut mata pencaharian masyarakat.
Payung hukum untuk melegalkan PETI, bisa saja dalam bentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tetapi wewenangnya bukan lagi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. Tetapi ada di Pemerintah Pusat (Pempus).
“Kewenangannya ada di Menteri ESDM RI melalui Peraturan ESDM Nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara,” katanya.
Olehkarenannya, Pemerintah Kabupaten Sintang meminta segera mungkin Pemprov Kalbar melalui Dinas Pertambangannya melakukan pendataan semua wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang.
“Saat ini baru sampai proses pendataan. Kita minta percepatannya,” tutup Jarot. (Dex)