Breaking News
light_mode

Agus Jaya: Hukum Adat Dayak U’ud Danum Tidak untuk Dikomersilkan!

  • calendar_month Sab, 1 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Keberadaan masyarakat hukum adat akhir-akhir ini menjadi marak dan menarik diperbincangan oleh semua orang baik secara nasional maupun lokal.

Padahal, pengakuan tentang keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat telah jelas dan tercantum dalam konstitusi baik dalam UUD 45 Pasal 18 B ayat (2), ataupun Ketetapan–Ketetapan MPR, terlebih UUPA No 5 Tahun 1960 pasal 5 adalah produk hukum pertama kali yang menegaskan pengakuan terhadap peranan masyarakat hukum adat.

Guna menyamakan persepsi tersebut, Ikatan Keluarga Besar Dayak U’ud Danum (IKADUM) Sintang menggelar Musyawarah Hukum Adat Dayak U’ud Danum Kalimantan Barat, Sabtu (1/12/2018).

Tujuanya, selain mempererat tali silaturahmi masyarakat Dayak U’ud Danum, juga membahas masalah hukum adat yang sering menjadi perdebatan.

“Musyawarah kali ini kita membahas hukum adat. Kadang-kadang hukum adat kita ini ada di posisi lintas adat. Artinya, ada adat suku lain dan ada adat suku U’ud Danum. Nah, hukum adat U’ud Danum ini yang harus kita benahi sistemnya secara bersama-sama,” kata Panitia Musyawarah Hukum Adat Dayak U’ud Danum Kalimantan Barat, Agus Jaya.

Melalui musyawarah tersebut, kata Agus Jaya, akan dibentuk sebuah aturan baku hukum adat Dayak U’ud Danum.  “Jadi tidak ada lagi yang bisa dimain-mainkan maupun dikomersilkan soal hukum adat,” ujarnya.

Dalam musyawarah hukum adat dayak U’ud Danum tersebut, membahas 6 poin penting yang akan menjadi aturan baku.

6 poin penting tersebut, adalah:

  1. Membahas dan menetapkan semboyan suku dayak U’ud Danum
  2. Membahas dan menetapkan Ikrar Suku Bangsa Dayak U’ud Danum
  3. Membahas dan menetapkan Hyme Dayak U’ud Danum
  4. Membahas berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan eksistensi dan masa depan suku bangsa dayak U’ud Danum baik itu, aspek kehidupan masyarakat dayak U’ud Danum, pmerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  5. Membahas dan menetapkan tentang nilai/sanksi adat yang berlaku dalam hukum adat dayak U’ud Danum
  6. Membahas dan menetapakan hukum perkawinan adat dayak U’ud Danum

“6 poin itu yang dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah kali ini,” katanya.

Terkait lahan adat, ungkap Agus Jaya, pihaknya akan menginventarisir kembali mana-mana saja yang merupakan lahan adat dan bukan. “Lahan adat akan kita kembali dengan orang-orang adat untuk dikelola. Selama ini banhak orang ngaku-ngaku orang suku/adat tertentu. Tetapi ujungnya lahan adat itu dijual. Kondisi ini yang tidak kita inginkan,” katanya.

Pantauan dilapangan, musyawarah hukum adat dayak U’ud Danum itupun dibuka secara resmi oleh Bupati Sintang dan Bupati Kapuas Hulu. “Sebenarnya ada tiga Bupati yang hadir. Karena Bupati Melawi ada kegiatan lain, maka yang hadir hanya Bupati Sintang dan  Kapuas Hulu,” tutur Agus Jaya.

Sementara, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir  mengatakan bahwa musyawarah tersebut meningkatkan tali silaturahmi Kapuas hulu dan Sintang. “Musyawarah ini suatu hal yang sangat strategis. Karena akan menghasilkan suatu keputusan dan rekomendasi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ungkap Nasir.

Nasir mengaku suku dayak U’ud Danum di Kapuas Hulu dan Sintang berbeda. Dengan adanya musyawarah tersebut diharapkan menjadi satu presepsi yang sama. “Bagaimana ini menjadi satu. Ini yang harus kita bahas bersama. Sola hukum adat, tidak bertentangan dengan hukum nasional kita,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang mampu menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan, ekonomi dan pembangunan adat dan budaya.

“Masyarakat adat mendapat tempat tersendiri di republik tercinta ini. Apalagi dengan tertibnya peraturan daerah kabupaten Sintang tentang hak hak adat,” ujar Jarot.

Pemerintah Kabupaten Sintang, tambah Jarot, saat ini sudah memetakan wilayah hutan adat di Kabupaten Sintang untuk diperjuangkan kepada Presiden. Ada 129 ribu hektar wilayah hutan adat yang diperjuangkan agar kembali di kelola oleh masyarakat adat.

“Tanggal 18 Agustus 2018 lalu, kita sudah menyerahkan 129 ribu hektar wilayah hutan adat kepada Kementrian Kehutanan dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Harapannya, agar wilayah hutan adat dapat kembali di kelola oleh masyarakat adat setempat,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Dukung Beroperasionalnya RSJ Sudiyanto

    Dewan Dukung Beroperasionalnya RSJ Sudiyanto

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen mendukung atas beroperasionalnya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sudiyanto di Sintang. “Kami mengapresiasi dan mendukung penuh atas beroperasionalnya RSJ Sudiyanto. Jadi, tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Bumi Senentang, tetapi juga memberikan pelayanan kesehatan jiwa untuk kabupaten lain di wilayah timur Kalimantan Barat,” kata […]

  • Jarot: Pasien Suspect Covid-19 Asal Kapuas Hulu dalam Kondisi Sehat

    Jarot: Pasien Suspect Covid-19 Asal Kapuas Hulu dalam Kondisi Sehat

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang menangani satu pasien suspect Covid-19 asal Kabupaten Kapuas Hulu. Pasien itupun saat ini dirawat secara intensif di ruang isolasi RSUD Ade M Djoen Sintang. Untuk memastikan kondisi pasien asal Kapuas Hulu itu dalam keadaan aman dan sehat. Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Kepala Dinas […]

  • BPD Kayan Hulu Diminta Netral dan Dilarang Berpolitik Praktis
    OPD

    BPD Kayan Hulu Diminta Netral dan Dilarang Berpolitik Praktis

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka tidak dibenarkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan pemilu. “Saya ingatkan kepada seluruh BPD untuk bersikap profesional dan netral. Patuhi peraturan yang berlaku, […]

  • Edi Kamtono Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial

    Edi Kamtono Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian sosial.  Ihwal tersebut diungkapkannya lantaran masih banyak warga yang memerlukan bantuan dan uluran tangan. Sebab, berdasarkan data statistik tahun 2018, jumlah penduduk miskin di wilayah Kota Pontianak masih kisaran 23.400 jiwa. “Ini masih memerlukan penanganan, tidak hanya dari pemerintah, kita harapkan […]

  • Edi Ingin Pontianak Bebas Buta Huruf Al Quran

    Edi Ingin Pontianak Bebas Buta Huruf Al Quran

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lebih dari 6.500 peserta Khataman Massal memadati Masjid Raya Mujahidin, Sabtu (19/10/2019). Peserta yang sebagian besar berasal dari siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta anggota Majelis Taklim se-Kota Pontianak mengikuti prosesi khataman massal dengan membaca Surah At Takasur dan An Naas. Lantunan ayat suci Al Quran menggema di Masjid Raya […]

  • Baru 6 Kecamatan Terima Logistik Pemilu 2019, Sisanya Masih Diproses

    Baru 6 Kecamatan Terima Logistik Pemilu 2019, Sisanya Masih Diproses

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, pendistribusian logistik Pemilu 2019 telah dilakukan. Dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, baru 6 kecamatan yang sudah di distribusikan. 6 kecamatan itupun, meliputi: Kecamatan Serawai Kecamatan Ambalau Kecamatan Kayan Hulu Kecamatan Kayan Hilir Kecamatan Ketungau Hulu Kecamatan Ketungau Tengah “Hari ini, (Minggu, red) kita distribusikan dua kecamatan seperti, Kecamatan Tebelian […]

expand_less