Breaking News
light_mode

Agus Jaya: Hukum Adat Dayak U’ud Danum Tidak untuk Dikomersilkan!

  • calendar_month Sab, 1 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Keberadaan masyarakat hukum adat akhir-akhir ini menjadi marak dan menarik diperbincangan oleh semua orang baik secara nasional maupun lokal.

Padahal, pengakuan tentang keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat telah jelas dan tercantum dalam konstitusi baik dalam UUD 45 Pasal 18 B ayat (2), ataupun Ketetapan–Ketetapan MPR, terlebih UUPA No 5 Tahun 1960 pasal 5 adalah produk hukum pertama kali yang menegaskan pengakuan terhadap peranan masyarakat hukum adat.

Guna menyamakan persepsi tersebut, Ikatan Keluarga Besar Dayak U’ud Danum (IKADUM) Sintang menggelar Musyawarah Hukum Adat Dayak U’ud Danum Kalimantan Barat, Sabtu (1/12/2018).

Tujuanya, selain mempererat tali silaturahmi masyarakat Dayak U’ud Danum, juga membahas masalah hukum adat yang sering menjadi perdebatan.

“Musyawarah kali ini kita membahas hukum adat. Kadang-kadang hukum adat kita ini ada di posisi lintas adat. Artinya, ada adat suku lain dan ada adat suku U’ud Danum. Nah, hukum adat U’ud Danum ini yang harus kita benahi sistemnya secara bersama-sama,” kata Panitia Musyawarah Hukum Adat Dayak U’ud Danum Kalimantan Barat, Agus Jaya.

Melalui musyawarah tersebut, kata Agus Jaya, akan dibentuk sebuah aturan baku hukum adat Dayak U’ud Danum.  “Jadi tidak ada lagi yang bisa dimain-mainkan maupun dikomersilkan soal hukum adat,” ujarnya.

Dalam musyawarah hukum adat dayak U’ud Danum tersebut, membahas 6 poin penting yang akan menjadi aturan baku.

6 poin penting tersebut, adalah:

  1. Membahas dan menetapkan semboyan suku dayak U’ud Danum
  2. Membahas dan menetapkan Ikrar Suku Bangsa Dayak U’ud Danum
  3. Membahas dan menetapkan Hyme Dayak U’ud Danum
  4. Membahas berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan eksistensi dan masa depan suku bangsa dayak U’ud Danum baik itu, aspek kehidupan masyarakat dayak U’ud Danum, pmerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  5. Membahas dan menetapkan tentang nilai/sanksi adat yang berlaku dalam hukum adat dayak U’ud Danum
  6. Membahas dan menetapakan hukum perkawinan adat dayak U’ud Danum

“6 poin itu yang dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah kali ini,” katanya.

Terkait lahan adat, ungkap Agus Jaya, pihaknya akan menginventarisir kembali mana-mana saja yang merupakan lahan adat dan bukan. “Lahan adat akan kita kembali dengan orang-orang adat untuk dikelola. Selama ini banhak orang ngaku-ngaku orang suku/adat tertentu. Tetapi ujungnya lahan adat itu dijual. Kondisi ini yang tidak kita inginkan,” katanya.

Pantauan dilapangan, musyawarah hukum adat dayak U’ud Danum itupun dibuka secara resmi oleh Bupati Sintang dan Bupati Kapuas Hulu. “Sebenarnya ada tiga Bupati yang hadir. Karena Bupati Melawi ada kegiatan lain, maka yang hadir hanya Bupati Sintang dan  Kapuas Hulu,” tutur Agus Jaya.

Sementara, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir  mengatakan bahwa musyawarah tersebut meningkatkan tali silaturahmi Kapuas hulu dan Sintang. “Musyawarah ini suatu hal yang sangat strategis. Karena akan menghasilkan suatu keputusan dan rekomendasi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ungkap Nasir.

Nasir mengaku suku dayak U’ud Danum di Kapuas Hulu dan Sintang berbeda. Dengan adanya musyawarah tersebut diharapkan menjadi satu presepsi yang sama. “Bagaimana ini menjadi satu. Ini yang harus kita bahas bersama. Sola hukum adat, tidak bertentangan dengan hukum nasional kita,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang mampu menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan, ekonomi dan pembangunan adat dan budaya.

“Masyarakat adat mendapat tempat tersendiri di republik tercinta ini. Apalagi dengan tertibnya peraturan daerah kabupaten Sintang tentang hak hak adat,” ujar Jarot.

Pemerintah Kabupaten Sintang, tambah Jarot, saat ini sudah memetakan wilayah hutan adat di Kabupaten Sintang untuk diperjuangkan kepada Presiden. Ada 129 ribu hektar wilayah hutan adat yang diperjuangkan agar kembali di kelola oleh masyarakat adat.

“Tanggal 18 Agustus 2018 lalu, kita sudah menyerahkan 129 ribu hektar wilayah hutan adat kepada Kementrian Kehutanan dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Harapannya, agar wilayah hutan adat dapat kembali di kelola oleh masyarakat adat setempat,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Wako Dukung Generasi Muda Tekuni Desain Grafis

    Pj Wako Dukung Generasi Muda Tekuni Desain Grafis

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dunia ekonomi kreatif (ekraf) kini menjadi sebuah peluang bisnis yang menjanjikan, tak terkecuali desain grafis. Sektor kreatif ini banyak dibutuhkan dalam berbagai bidang, mulai dari pemasaran, media hingga pengembangan produk. Untuk meningkatkan kompetensi para desainer grafis, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak menggelar pelatihan desain grafis […]

  • Strategi Pemulihan Ekonomi

    Strategi Pemulihan Ekonomi

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah menyusun beberapa strategi dalam pemulihan ekonomi. Strategi tersebut terbagi dalam tiga tahap yakni jangka pendek, menengah dan panjang. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 menyebabkan dampak yang cukup besar bagi perekonomian. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, strategi ini sangat penting dalam rangka upaya menggerakkan roda perekonomian yang terdampak […]

  • Bahasan Harap Event Kulminasi Matahari Lebih Inovatif

    Bahasan Harap Event Kulminasi Matahari Lebih Inovatif

    • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peringatan Kulminasi Matahari menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Pasalnya, fenomena alam yang terjadi dua kali dalam setahun, 21- 23 Maret dan 21 – 23 September terdapat peristiwa menakjubkan di mana matahari tepat berada di atas objek yang berada di sana sehingga mengakibatkan benda yang ada di sekitar tidak terlihat bayangannya. Fenomena alam lainnya adalah […]

  • Bupati Erlina Teken PKS ke-2 Bersama PT Pelindo

    Bupati Erlina Teken PKS ke-2 Bersama PT Pelindo

    • calendar_month Sen, 19 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan PT. Pelindo (Persero) di Hotel Golden Tulip, Kota Pontianak, Senin (19/12/2022). Penandatangan PKS tersebut terkait dengan Pelaksanaan Relokasi Aset Milik Pemerintah Kabupaten Mempawah terdampak pengadaan tanah untuk relokasi Jalan Nasional Sungai Duri – Mempawah serta Tambahan pekerjaan aset terdampak […]

  • Silaturahmi ke Dinas Pertanian, Suhu Tubuh Bupati Mempawah Dicek

    Silaturahmi ke Dinas Pertanian, Suhu Tubuh Bupati Mempawah Dicek

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tatkala bersilaturahmi ke Dinas Pertanian, suhu tubuh Bupati Mempawah, Hj Erlina, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi di cek dengan thermometer infrared, Rabu (27/5/2020). Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. “Mereka sudah terapkan protokol kesehatan ketat covid-19. Buktinya kami saja diperiksa pake alat cek suhu tadi. Itu […]

  • Susun APBD, Sekda Mulyadi Ingatkan OPD Taati Aturan

    Susun APBD, Sekda Mulyadi Ingatkan OPD Taati Aturan

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi, menuturkan, pelaksanaan manajemen anggaran daerah yang baik menjadi indikasi berhasilnya pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan bisa memastikan penyusunan anggaran berdasarkan kebermanfaatan dan selaras dengan RPJMD dan RKP. “Agar kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis, serta menyelesaikan isu masalah dengan memanfaatkan sumber daya yang […]

expand_less