Breaking News
light_mode

Agus Jaya: Hukum Adat Dayak U’ud Danum Tidak untuk Dikomersilkan!

  • calendar_month Sab, 1 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Keberadaan masyarakat hukum adat akhir-akhir ini menjadi marak dan menarik diperbincangan oleh semua orang baik secara nasional maupun lokal.

Padahal, pengakuan tentang keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat telah jelas dan tercantum dalam konstitusi baik dalam UUD 45 Pasal 18 B ayat (2), ataupun Ketetapan–Ketetapan MPR, terlebih UUPA No 5 Tahun 1960 pasal 5 adalah produk hukum pertama kali yang menegaskan pengakuan terhadap peranan masyarakat hukum adat.

Guna menyamakan persepsi tersebut, Ikatan Keluarga Besar Dayak U’ud Danum (IKADUM) Sintang menggelar Musyawarah Hukum Adat Dayak U’ud Danum Kalimantan Barat, Sabtu (1/12/2018).

Tujuanya, selain mempererat tali silaturahmi masyarakat Dayak U’ud Danum, juga membahas masalah hukum adat yang sering menjadi perdebatan.

“Musyawarah kali ini kita membahas hukum adat. Kadang-kadang hukum adat kita ini ada di posisi lintas adat. Artinya, ada adat suku lain dan ada adat suku U’ud Danum. Nah, hukum adat U’ud Danum ini yang harus kita benahi sistemnya secara bersama-sama,” kata Panitia Musyawarah Hukum Adat Dayak U’ud Danum Kalimantan Barat, Agus Jaya.

Melalui musyawarah tersebut, kata Agus Jaya, akan dibentuk sebuah aturan baku hukum adat Dayak U’ud Danum.  “Jadi tidak ada lagi yang bisa dimain-mainkan maupun dikomersilkan soal hukum adat,” ujarnya.

Dalam musyawarah hukum adat dayak U’ud Danum tersebut, membahas 6 poin penting yang akan menjadi aturan baku.

6 poin penting tersebut, adalah:

  1. Membahas dan menetapkan semboyan suku dayak U’ud Danum
  2. Membahas dan menetapkan Ikrar Suku Bangsa Dayak U’ud Danum
  3. Membahas dan menetapkan Hyme Dayak U’ud Danum
  4. Membahas berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan eksistensi dan masa depan suku bangsa dayak U’ud Danum baik itu, aspek kehidupan masyarakat dayak U’ud Danum, pmerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  5. Membahas dan menetapkan tentang nilai/sanksi adat yang berlaku dalam hukum adat dayak U’ud Danum
  6. Membahas dan menetapakan hukum perkawinan adat dayak U’ud Danum

“6 poin itu yang dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah kali ini,” katanya.

Terkait lahan adat, ungkap Agus Jaya, pihaknya akan menginventarisir kembali mana-mana saja yang merupakan lahan adat dan bukan. “Lahan adat akan kita kembali dengan orang-orang adat untuk dikelola. Selama ini banhak orang ngaku-ngaku orang suku/adat tertentu. Tetapi ujungnya lahan adat itu dijual. Kondisi ini yang tidak kita inginkan,” katanya.

Pantauan dilapangan, musyawarah hukum adat dayak U’ud Danum itupun dibuka secara resmi oleh Bupati Sintang dan Bupati Kapuas Hulu. “Sebenarnya ada tiga Bupati yang hadir. Karena Bupati Melawi ada kegiatan lain, maka yang hadir hanya Bupati Sintang dan  Kapuas Hulu,” tutur Agus Jaya.

Sementara, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir  mengatakan bahwa musyawarah tersebut meningkatkan tali silaturahmi Kapuas hulu dan Sintang. “Musyawarah ini suatu hal yang sangat strategis. Karena akan menghasilkan suatu keputusan dan rekomendasi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ungkap Nasir.

Nasir mengaku suku dayak U’ud Danum di Kapuas Hulu dan Sintang berbeda. Dengan adanya musyawarah tersebut diharapkan menjadi satu presepsi yang sama. “Bagaimana ini menjadi satu. Ini yang harus kita bahas bersama. Sola hukum adat, tidak bertentangan dengan hukum nasional kita,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang mampu menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan, ekonomi dan pembangunan adat dan budaya.

“Masyarakat adat mendapat tempat tersendiri di republik tercinta ini. Apalagi dengan tertibnya peraturan daerah kabupaten Sintang tentang hak hak adat,” ujar Jarot.

Pemerintah Kabupaten Sintang, tambah Jarot, saat ini sudah memetakan wilayah hutan adat di Kabupaten Sintang untuk diperjuangkan kepada Presiden. Ada 129 ribu hektar wilayah hutan adat yang diperjuangkan agar kembali di kelola oleh masyarakat adat.

“Tanggal 18 Agustus 2018 lalu, kita sudah menyerahkan 129 ribu hektar wilayah hutan adat kepada Kementrian Kehutanan dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Harapannya, agar wilayah hutan adat dapat kembali di kelola oleh masyarakat adat setempat,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Ronny Perintahkan Camat dan Kades Data Warga Miskin, Target April 2026

    Wabup Ronny Perintahkan Camat dan Kades Data Warga Miskin, Target April 2026

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny memerintahkan camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Sintang untuk segera mengumpulkan data riil warga yang hidup di bawah garis kemiskinan, langsung dari tingkat desa. Perintah itu disampaikan Wabup Ronny saat memimpin Rapat Koordinasi Program Ketahanan Pangan Jagung di Desa di Pendopo Wakil Bupati Sintang, Selasa (27/1/2026), yang dihadiri […]

  • Sintang Siap Bantu Pembangunan Revitalisasi Pasar Tradisional di Binjai Hulu

    Sintang Siap Bantu Pembangunan Revitalisasi Pasar Tradisional di Binjai Hulu

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen akan menjaga dan merawat pembangunan Revitalisasi Pasar Tradisional di Kecamatan Binjai Hulu yang dibangun Kemneterian Koperasi dan UMKM. Ihwal inipun ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus ketika ditemui sejumlah awak media di lokasi pembangunan revitalisasi pasar tradisional di Kecamatan Binjai Hulu, Sabtu (5/10/2024). Menurut Kartiyus, pemerintah pusat (Pempus) […]

  • Jelang New Normal, Kejari Mempawah Sosialiskan Protokol Kesehatan

    Jelang New Normal, Kejari Mempawah Sosialiskan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja untuk Aparatur Sipil Negara dengan menerapkan Work From Home (WFH), Namun keadaan Pandemi Covid-19 yang belum dapat dipastikan waktu berakhirnya mengakibatkan ada beberapa tugas […]

  • Pasca Cuti Lebaran, Sekda Berikan Aplus untuk ASN Sintang

    Pasca Cuti Lebaran, Sekda Berikan Aplus untuk ASN Sintang

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekda Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah memeberikan A plus tingkat kehadiran dan kedispilinan aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. A plus diberikan, lantaran ASN Sintang dinilai patuh terhadap surat edaran Mendagri terkuat jadwal masuk kerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Namun, ASN jangan senang dulu atas A […]

  • Pelatihan Kewaspadaan dan Pengendalian Karhutla

    Pelatihan Kewaspadaan dan Pengendalian Karhutla

    • calendar_month Sel, 4 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kecamatan Pontianak Utara bekerjasama dengan Greenpeace menggelar pelatihan kewaspadaan dan pengendalian kebakaran hutan, kebun dan lahan di wilayah Kelurahan Batu Layang di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Selasa (4/10/2022). Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni mengatakan, peserta pelatihan ini berjumlah 25 orang yang terdiri […]

  • Mimpi Sekda Kartiyus Sintang Zero “Stunting”

    Mimpi Sekda Kartiyus Sintang Zero “Stunting”

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang mendorong tiap desa di Kabupaten Sintang yang berstatus “Desa Mandiri” wajib deklarasi ODF dan bebas “Stunting”. Ihwal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, Selasa (10/10/2023). Sekda Kartiyus berpendapat bahwa desa mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas transportasi […]

expand_less