Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tenda Pengungsian di Atas Lanting

    Tenda Pengungsian di Atas Lanting

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lebih dari tiga pekan, banjir merendam Kabupaten Sintang. Salah satu daerah yang terdampak adalah Desa Teluk Kelansam, Kecamatan Sintang. Desa yang terletak di pesisir Sungai Kapuas itu terendam banjir hampir satu bulan lamanya. Kardius, Kepada Desa Teluk Kelansam mengatakan, setidaknya ada 417 jiwa dari 700 jiwa, yang mendiami desa itu terdampak banjir. “Ini […]

  • Jaga Kualitas Batik Kamboja

    Jaga Kualitas Batik Kamboja

    • calendar_month Jum, 8 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga Gang Kamboja Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan membentuk Kelompok Pengrajin Batik Kampung Kamboja. Kelompok pengrajin yang baru berjalan selama satu bulan lalu ini diresmikan oleh Ketua Dekranasda Kota Pontianak, Yanieta Arbiastuti Kamtono, Selasa (5/3/2019). Yanieta menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada para pengrajin khususnya penggiat yang menginisiasi pembentukan kelompok pengrajin […]

  • Hampir Rampung, Bupati Erlina Optimis Pelabuhan Kijing Dongkrak Ekonomi Kalbar

    Hampir Rampung, Bupati Erlina Optimis Pelabuhan Kijing Dongkrak Ekonomi Kalbar

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Progres pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing di Kabupaten Mempawah hampir rampung. Kendati ada beberapa item yang masih perlun dibenahi lagi. “Kalau kita lihat sudah hampir rampung ya, hanya beberapa item saja yang saya nilai perlu dibenahi lagi,” kata Bupati Mempawah, Hj Erlina, Selasa (20/4/2021). Berkaitan dengan peresmian, orang nomor satu di Bumi Galaherang inipun […]

  • TNI-Polri dan Warga Perbaiki Jembatan Rusak, Halo Pemkab Sintang?

    TNI-Polri dan Warga Perbaiki Jembatan Rusak, Halo Pemkab Sintang?

    • calendar_month Sab, 2 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kerja sama antara anggota Polri, TNI,  dan warga Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk   membuahkan hasil. Lantaran kerja sama tersebut mampu memperbaiki jembatan Sungai Tempurou yang tadinya rusak berat. “Jembatan itu menggunakan pondasi kayu dan sudah rapuh dan terancam ambruk lagi, sehingga anggota Polsek Sepauk, Koramil, dan warga bergotong royong,” kata Kapolsek Sepauk, Iptu […]

  • Paskibraka Sintang 2025 Sukses Kibarkan Merah Putih, Tampilkan Formasi NKRI 80

    Paskibraka Sintang 2025 Sukses Kibarkan Merah Putih, Tampilkan Formasi NKRI 80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Upacara peringatan HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion Baning Sintang, Minggu (17/8/2025), berlangsung meriah. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Sintang sukses mengibarkan Merah Putih sekaligus membentuk formasi spektakuler bertuliskan “NKRI 80” yang terlihat jelas dari udara. Kepala Badan Kesbangpol Sintang, Kusnidar, menegaskan formasi ini merupakan pesan kuat bahwa Negara Kesatuan […]

  • Tahun Ini, Pemkot Persilahkan Warga Main Meriam Karbit

    Tahun Ini, Pemkot Persilahkan Warga Main Meriam Karbit

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meskipun festival meriam karbit ditiadakan di tengah pandemi, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mempersilakan permainan tradisional tersebut di bulan Ramadan. Meriam karbit merupakan permainan rakyat yang menjadi tradisi setiap bulan Ramadan dan malam Idulfitri di Kota Pontianak. Meriam karbit terbuat dari bahan kayu dengan karbit sebagai bahan bakar untuk membunyikannya. “Kita tidak […]

expand_less