Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lomba Sekolah Sehat di SMA Negeri 1 Sungai Pinyuh

    Lomba Sekolah Sehat di SMA Negeri 1 Sungai Pinyuh

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Jamiril membuka Lomba Sekolah Sehat (LSS) dan Lomba Sekretariat TP UKS /M Kecamatan Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Sungai Pinyuh, Selasa (30/7/2024). Jamiril mengatakan, kegiatan Lomba Sekolah Sehat (LSS) tidak hanya sekedar ajang perlombaan, tetapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama dalam menjaga kesehatan dan […]

  • Peringati Hari Kesehatan ke-60, Dinkes Sintang Lauching ILP dan RME
    OPD

    Peringati Hari Kesehatan ke-60, Dinkes Sintang Lauching ILP dan RME

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-60 Tahun 2024 di Halaman Puskesmas Sungai Durian, Selasa (12/11/2024). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edy Harmaini menjelaskan bahwa Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 60 Tahun 2024 diisi dengan berbagai kegiatan seperti Launching Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) dan Launching Rekam Medik Elektronik (RME) pada […]

  • Lebaran! Edi, Bahasan dan Mulyadi Shalat Ied di Jalan Rahadi Usman

    Lebaran! Edi, Bahasan dan Mulyadi Shalat Ied di Jalan Rahadi Usman

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, dan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi beserta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dipastikan  melaksanakan shalat Ied di halaman depan Kantor Wali Kota, Rabu (5/6/2019) pagi. Ketua Harian Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak, Aswani Samhudi memastikan bahwa […]

  • Festival Sahur-Sahur Mempawah ke-XXII: Tradisi Ramadan yang Mendunia

    Festival Sahur-Sahur Mempawah ke-XXII: Tradisi Ramadan yang Mendunia

    • calendar_month Sab, 8 Mar 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Suasana malam Ramadan di Kabupaten Mempawah kembali semarak dengan dentuman suara sahur yang menggema di Bumi Galaherang. Festival Sahur-Sahur ke-XXII resmi dibuka di Halaman Disdikporapar Kabupaten Mempawah, Sabtu (8/3/2025) malam. Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan, yang menandai pembukaannya dengan pemukulan kelontong bambu, simbol semangat dan budaya yang […]

  • Kebersamaan di Tengah Banjir

    Kebersamaan di Tengah Banjir

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hujan yang tak kunjung reda membuat Mempawah kembali diuji. Banjir melanda, memaksa banyak warga meninggalkan rumah mereka yang kini tergenang air. Di antara mereka, ada ibu-ibu yang menggendong anaknya dengan penuh kasih, ada para lansia yang bertahan dengan sisa tenaga, dan ada anak-anak yang masih berusaha tersenyum meski kehilangan tempat bermain. Di Masjid […]

  • Harumkan Nama Sintang, Bupati Jarot Janjikan Bonus untuk Atlet Lemkari

    Harumkan Nama Sintang, Bupati Jarot Janjikan Bonus untuk Atlet Lemkari

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyambut atlet karate yang baru keluar sebagai juara umum di ajang Piala Ketua Lemkari Kabupaten Melawi di Pendopo Bupati Singang, Kamis (17/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Jarot mengaku bangga dengan atlet karate yang sudah mengharumkan nama Kabupaten Sintang di tingkat Provinsi Kalbar. Olehkarenanya, Bupati Jarot memastikan pemerintah akan menyiapkan […]

expand_less