Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Pulau Pedalaman – Kuala Mempawah Mulai Dibangun, Erlina Minta Pelaksana Kerja Propesional

    Jembatan Pulau Pedalaman – Kuala Mempawah Mulai Dibangun, Erlina Minta Pelaksana Kerja Propesional

    • calendar_month Jum, 7 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dengan mungucap Bismillah dan Salawat kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, Bupati Mempawah, Hj Erlina meresmikan penancapan tiang pertama dengan ritual tepung tawar pada Pembangunan Penggantian Jembatan Jalan Pulau Pedalaman- Kuala di Kelurahan Pulau Pedalaman Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (6/7/2023). “Terimakasih kepada masyarakat sekitar untuk dukungan dan kerjasamanya selama ini,” ucap Bupati Erlina. Selanjutnya, […]

  • Pesona Kulminasi Masuk Daftar 110 Kharisma Event Nusantara 2022

    Pesona Kulminasi Masuk Daftar 110 Kharisma Event Nusantara 2022

    • calendar_month Rab, 2 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga Pontianak patut berbangga dengan ditetapkannya event ‘Pesona Kulminasi’ sebagai satu diantara 110 Kharisma Event Nusantara (KEN) 2022. Event yang digelar setiap tahun di Tugu Khatulistiwa ini terpilih dalam KEN yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf RI). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, masuknya event Pesona Kulminasi dalam 110 […]

  • Naik Dango XXXV, Ini Pesan Wabup Mempawah…

    Naik Dango XXXV, Ini Pesan Wabup Mempawah…

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah menggelar Ritual Adat Nimang Padi Naik Dango XXXV di Rumah Adat Dayak Anjongan, Senin (27/7/2020). Kegiatan tersebut dibuka langsung Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi yang dihadiri Sekjen MADN Provinsi Kalbar, Yakobus Kumis. “Masyarakat harus memaklumi jika pelaksanaan ritual ini dengan protokol kesehatan, karena saat ini kita […]

  • Lantik 67 Dewan Hakim dan Panitera MTQ, Bupati: Bersikaplah Adil, Jujur dan Profesional

    Lantik 67 Dewan Hakim dan Panitera MTQ, Bupati: Bersikaplah Adil, Jujur dan Profesional

    • calendar_month Sab, 27 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melantik 67 dewan hakim dan panitera Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kabupaten. MTQ ke-XXXIII tingkat Kabupaten Mempawah akan dimulai hari ini, yakni Sabtu 27 Agustus 2022 dan berakhir pada 31 Agustus 2022. Kegiatan inipun dipusatkan di Kecamatan Jungkat. Prosesi pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-XXXIII tingkat Kabupaten Mempawah kali ini, […]

  • Mempawah Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI ke-79 dan Kopri ke-53

    Mempawah Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI ke-79 dan Kopri ke-53

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Upacara Peringatan HUT ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan HUT ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Jumat (29/11/2024). Bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara, Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail serta diikuti oleh ratusan ASN dan guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Pada kesempatan tersebut, […]

  • Jeffray Serahkan Palu Sidang, Florensius Ronny Ketua Sementara DPRD Sintang

    Jeffray Serahkan Palu Sidang, Florensius Ronny Ketua Sementara DPRD Sintang

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Florensius Ronny resmi menjadi pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Sementara Jeffray Edward sebagai wakil pimpinan sementara. Florensius Ronny (NasDem) dan Jeffray Edward (PDIP) merupakan DPRD terpilih, Dapil Sintang 3. Keduanya resmi menjadi pimpinan dan wakil pimpinan semetara, setelah Jeffray Edward menyerahkan palu sidang. Palu sidang itu diserahkan Jeffray sapaan akrabnya […]

expand_less