Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Askiman: Jangan Terpengaruh dengan Isu dan Informasi di Media Massa Nasional

    Askiman: Jangan Terpengaruh dengan Isu dan Informasi di Media Massa Nasional

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbagai isu dan informasi yang berkembang di media massa nasional, ternyata cukup mengkhawatirkan bagi daerah-daerah. Apalagi berkaitan dengan masalah suku dan agama. “Kita jangan terpengaruh dengan isu dan informasi yang berkembang di media massa nasional. Kita ini sangat majemuk,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman ketika Safari Ramadan 1439 Hijriah ke Masjid Baiturrahim, Dusun […]

  • Bupati Erlina dan Wagub Ria Norsan Takjub dengan Kemegahan JIS

    Bupati Erlina dan Wagub Ria Norsan Takjub dengan Kemegahan JIS

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Wakil Gubernur Kalbar menghadiri undangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Grand Launching Jakarta Internasional Stadium (JIS), Minggu (24/7/2022). Tatkala tiba di Jakarta Internasional Stadium (JIS), Bupati Mempawah dan Wagub Kalbar ini mengaku takjub dengan kemegahan Jakarta Internasional Stadium. “Alhamdulillah kemarin kita bersama Bapak Wagub Ria Norsan dapat […]

  • Mempawah Minta Bantuan Alkes ke Menkes Budi Gubadi Sadikin

    Mempawah Minta Bantuan Alkes ke Menkes Budi Gubadi Sadikin

    • calendar_month Sel, 9 Jan 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna melakukan percepatan peningkatan fasilitas kesehatan di Kabupaten Mempawah, Bupati Mempawah, Hj Erlina melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin di Kantor Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Kunjungan orang nomor satu di Bumi Galaherang itupun diterima langsung di ruangan kerja Menteri Kesehatan RI,. Bupati Erlina yang didampingi oleh […]

  • Monitoring Pembangunan di Sadaniang

    Monitoring Pembangunan di Sadaniang

    • calendar_month Rab, 3 Agu 2022
    • 0Komentar

    Bupati Erlina Ajak Rakyatnya Sukseskan Pembangunan Pemerintah LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina turun ke lapangan melakukan monitoring pembangunan jalan penghubung Desa Suak Berangan – Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, Rabu (3/8/2022). Jalan penghubung yang dibangun bagi dua desa ini juga rencananya dapat menghubungkan Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Bengkayang. Pembangun ruas jalan penghubung inipun diharapkan dapat […]

  • Stop Gunakan Pupuk Kimia

    Stop Gunakan Pupuk Kimia

    • calendar_month Jum, 19 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk meningkatkan kualitas hasil pertanian, Ketua Kelompok Tani Cakra Mandiri, Desa Baning Pajang, Kecamatan Kelam Permai, Abdul Gani mengajak seluruh petani di Kabupaten Sintang agar menggunakan pupuk organik untuk peningkatan kesuburan tanah. “Petani mungkin lebih tahu terkait bahan kimia pupuk non organik. Dimana pupuk bahan kimia ini, memang memiliki dosis tertentu yang dapat […]

  • Mempawah Masih Berstatus Zona Hijau Covid-19, Erlina: Jangan Terlena dan Tetap Waspada

    Mempawah Masih Berstatus Zona Hijau Covid-19, Erlina: Jangan Terlena dan Tetap Waspada

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Senin (13/4/2020), Bupati Mempawah, Hj Erlina memastikan masyarakatnya belum ada satu orang pun terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19. Artinya, Bumi Galaherang masih masuk zona hijau atau aman dari penyebaran virus yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat itu. Walau demikian, Erlina meminta kepada semua perangkat desa agar selalu mengingatkan kepala dusun, rt, dan […]

expand_less