Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Pontianak Raih Penghargaan AHI 2019

    Pemkot Pontianak Raih Penghargaan AHI 2019

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dinobatkan sebagai Pemenang Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2019 Kategori Terpopuler di Media Online. Penghargaan bergengsi tingkat nasional dari Humas Indonesia, member of Public Relation (PR) Indonesia Grup, ini diserahkan oleh Founder dan CEO Humas Indonesia, Asmono Wikan kepada Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Hidayati, mewakili Wali Kota […]

  • Landak Raih Penghargaan Forum Anak Terbaik Tingkat Nasional

    Landak Raih Penghargaan Forum Anak Terbaik Tingkat Nasional

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Landak meraih penghargaan sebagai Forum Anak Kabupaten Terbaik dalam Himbauan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) yang digelar pada tingkat Nasional oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui Forum Anak Nasional (FAN), kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat beberapa bulan lalu terjadi peningkatan jumlah pasien terpapar COVID-19 yang didominasi […]

  • Ibadah Kurban Tingkatkan Kepedulian Membantu Sesama

    Ibadah Kurban Tingkatkan Kepedulian Membantu Sesama

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ribuan jamaah Salat Idul Adha 1443 Hijriyah memenuhi lapangan di Jalan Rahadi Usman depan Kantor Wali Kota Pontianak, Minggu (10/7/2022). Pelaksanaan Salat Idul Adha berjalan khidmat dan tertib. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, momentum Hari Raya Idul Adha hendaknya dimaknai dengan meneladani sifat dan keimanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dalam […]

  • Sikapi Keluhan Pedagang Pasar Masuka, Wabup Intruksikan OPD Ambil Langkah Penertiban

    Sikapi Keluhan Pedagang Pasar Masuka, Wabup Intruksikan OPD Ambil Langkah Penertiban

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menyikapi beberapa keluhan pedagang di Pasar Masuka, Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menngintruksikan seluruh OPD terkait agar bisa melakukan upaya penertiban baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai tugasnya. “Tentunya didukung oleh TNI dan Polri. Kita perlu melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat kondisi riil di sana,” kata Wabup Sudiyanto, Selasa (29/6/2021). Menurutnya, Pemkab Sintang […]

  • Buka Puasa Bersama dengan “Bumbu” Tangkal Hoaks

    Buka Puasa Bersama dengan “Bumbu” Tangkal Hoaks

    • calendar_month Kam, 24 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ikatan Jurnalis Sintang (IJS) menggelar buka puasa bersama pada Rabu (23/5). Bukan sekedar membatalkan puasa, tetapi juga diperkaya dengan diskusi seputar ancaman kabar bohong alias hoaks. “Buka puasa bersama sudah merupakan agenda rutin kami setiap tahun,” kata Ketua IJS, Hery Sumitro Lingga, kemarin. Sementara diskusinya, berangkat atas keprihatinan maraknya penyebaran kebencian dan hoaks, […]

  • Sinergi Reforma Agraria

    Sinergi Reforma Agraria

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail menghadiri  kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria yang digelar serentak di seluruh Indonesia di Jalan Pelabuhan Pasir Wansalim Mempawah, Senin (22/4/2024). Kegiatan tersebut mengusung tema “Bersinergi Mewujudkan Cita-Cita Reforma Agraria Dalam Upaya Mengurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah Serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”. Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa Gerakan Sinergi Reforma Agraria yang […]

expand_less