Breaking News
light_mode

Soal 35 Surat Suara Coblos Tembus di Desa Senibung, Kemendagri Nyatakan Sah!

  • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Berdasarkan  surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Bupati Kabupaten Sintang diminta segera mungkin menyelesaikan sengketa terkait keabsahan surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD pada sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018, di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir.

Seperti diketahui, ada 29 desa yang menggelar Pilkades Serentak pada 25 Juni 2018 lalu. Tetapi, pada Rabu (26/09/2018) lalu. Bupati Sintang hanya melantik 27 Kepala Desa terpilih dari hasil pelaksanaan Pilkades Serentak. Artinya, ada dua desa yang tidak ikut dilantik, karena melayangkan gugatan terkait hasil Pilkades Serentak.

Kedua desa yang tidak ikut dilantik Kepala Desanya, adalah:

  • Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir
  • Desa Sake, Kecamatan Ambalau

Olehkarenanya, merujuk dari surat penjelasan Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah menghasilkan 4 poin penting yang harus dijalankan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan sengketa Pilkades Desa Senibung.

Surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah

4 poin penting itupun, adalah:

  1. Di dalam surat dijelaskan bahwa adanya sengketa pemilihan kepala desa di Desa Senibung  terkait 35 surat suara dengan tanda coblos satu kolom  pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
  2. Regulasi terkait surat suara untuk pemilihan kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 40 huruf c bahwa surat suara untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon yang sudah ditentukan. Berkenaan dengan hal tersebut maka 35 surat suara di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dinyatakan sah karena tanda coblos terdapat dalam satu kotak dan tembus tidak mengenai kotak yang memuat nomor, foto dan nama calon lain.
  3. Terkait dengan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 5 ayat (2) huruf f Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa tugas Panitia Pemilihan “memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten/Kota”.
  4. Sehubung dengan penjelasan di atas diminta kepada Bupati Sintang untuk melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa dan menjelaskan keabsahan 35 surat suara kepada Panitia Pemilihan dan BPD untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sengketa Pilkades di Desa Senibung sudah ada titik terangnya. Kita tetap akan menindaklanjuti penjelasan dan keputusan dari Kemendagri. Untuk persoalan Desa Sake itu akan kita ikut sertakan kembali pada Pilkades Tahap III di tahun 2020 mendatang. Karena pada Pilkades di Desa Sake masing-masing calon memiliki suara yang imbang,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang, Roni ketika ditemui LensaKalbar.com, Kamis (29/30/2018).

Roni menambahkan pada pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Senibung terdapat 4 calon kepala desa. Yang menjadi persoalannya hingga saat ini adalah 35 surat suara coblos tembus.

“Sebenarnya ada 36 surat suara. Tetapi 1 surat suara dinyatakan rusak. Jadi tinggal 35 surat suara yang menjadi persoalan coblos tembus itu,” katanya.

Roni menampik bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan hasil pemungutan surat suara pemilihan kepala desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir. “Tidak ada melakukan penghitungan ulang di tingkat kabupaten. Kalau melakukan pemeriksaan ada. Itupun hanya terkait persoalan 35 surat suara coblos tembus,” jelasnya.

Dalam persoalan 35 surat suara coblos tembus, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti hasil keputusan Kemendagri. “Apapun hasil kemendagri kami sepakati, dan itu sudah merupakan keputusan final. Apalagi dalam surat itu Mendagri telah menyatakan coblos tembus itu sah,” tegasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Koperasi di Sepauk Tak Aktif

    5 Koperasi di Sepauk Tak Aktif

    • calendar_month Sab, 17 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dari 16 koperasi di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, lima di antaranya tidak aktif. Sementara 11 koperasi lainnya masih beroperasional. Bahkan salah satunya sudah berkembang, kendati baru berdiri sejak 4 tahun lalu. “Saya bangga dengan Koperasi Raja Swa, karena umurnya baru empat tahun sudah bisa maau dan berkembang,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman ketika […]

  • Di Sadaniang, Pasar Murah PKK Diserbu Warga

    Di Sadaniang, Pasar Murah PKK Diserbu Warga

    • calendar_month Rab, 13 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2018. TP PKK Provinsi Kalbar bekerjasama dengan  Disperindagkop Kalbar membuka posko pasar murah, Rabu (13/12) di Desa Pantek, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua TP PKK Provinsi Kalbar Ny. Frederika Cornelis didampingi  Ketua TP PKK Kabupaten Mempawah, Hj Erlina Ria Norsan, Kadisperindagkop Provinsi […]

  • Pemilu 2019, Langkah ASN dan Kades Dipantau Bawaslu…

    Pemilu 2019, Langkah ASN dan Kades Dipantau Bawaslu…

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Suka tidak suka, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan Kepala Desa (Kades) ruang geraknya terpantau oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 menyebutkan bahwa ASN, TNI/Polri, dan Kades serta perangkatnya dilarang ikut terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. […]

  • Midji-Norsan Targetkan 20 Persen Desa Mandiri di Kalbar

    Midji-Norsan Targetkan 20 Persen Desa Mandiri di Kalbar

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di masa pemerintahannya Gubernur Kalbar, Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menargetkan 10 hingga 20 persen desa mandiri di wilayah Provinsi Kalbar. Pasalnya sampai saat ini baru ada 1 desa mandiri di Kabupaten Kayong Utara. 13 kabupaten/kota lainnya belum ada. Olehkarenanya, Sutarmidji meminta kepada seluruh kepala desa (Kades) se Kalbar agar dapat […]

  • PETI Marak di Sintang, Kapuas dan Melawi Semakin Tercemar

    PETI Marak di Sintang, Kapuas dan Melawi Semakin Tercemar

    • calendar_month Sel, 14 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang semakin marak. Tidak peduli bahaya merkuri kerap menghantui masyarakat di bantaran sungai Kapuas dan Melawi. Sudah saatnya aparat keamanan bertindak tegas. Meski hidup di bantaran sungai Kapuas, masyarakat Jalan Masukan Laut, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang sangat menikmati kehidupan mereka. Setidaknya […]

  • Pemkab Mempawah Dorong Literasi Desa Lewat Bimtek Pustakawan

    Pemkab Mempawah Dorong Literasi Desa Lewat Bimtek Pustakawan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan gerakan literasi masyarakat. Hal itu ditegaskan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Mempawah Tahun 2025, yang dibuka oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Mempawah, Nurmala, mewakili Bupati Mempawah, di Wisma Chandramidi, Kamis (23/10/2025). Sebanyak 74 peserta mengikuti kegiatan […]

expand_less