Breaking News
light_mode

Peserta Pemilu Tak Boleh Kampanye, Ini Sebabnya …

  • calendar_month Sab, 3 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kampanye dengan cara money politik, intimidasi dan Politik SARA dilarang. Sanksinya, peserta Pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye selama masa kampanye berlangsung. Hal itu diatur dalam UU PKPU/Bawaslu.

“Jangan ada intimidasi, politik SARA yang mengandung perpecahan, dan melakukan kampanye di tempat yang sudah dilarang. Kalau memang ada pelanggaran seperti itu, maka peserta pemilu itu diberikan sanksi berupa tidak boleh melakukan kampanye selama masa kampanye berlangsung. Itu jelas dalam UU PKPU dan atau UU Bawaslu yang mengatur tentang kampanye,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Hazizah, Jumat (2/11/2018).

Menurut Hazizah, tempat yang dilarang itu seperti, tempat umum, tempat pendidikan, dan rumah ibadah. Sementara lokasi yang masuk zona hijau yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan KPU adalah, jalan protokol.

Selain itu, durasi kampanye selama satu hari juga telah diatur dalam UU PKPU/Bawaslu tentang kampanye. Dimana, peserta pemilu dapat mulai melakukan kampanye dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Lewat dari waktu yang ditentukan maka dapat dikenakan sanksi.

“Sebenarnya waktu start kampanye dalam satu hari itu, peserta pemilu dimulai sejak pukul 08.00 – 17.00 WIB. Itu hanya berupa sosialiasi, dan tatap muka yang jumlahnya tidak melebihi dari 100 orang,” kata Hazizah.

Olehkarenanya, Hazizah berharap Partai Politik (Parpol) dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tanpa mengandung unsur pelanggaran dalam kampanye, dimana definisi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak pemilih yang diselenggarakan untuk menyampaikan visi misi peserta pemilu. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dikabarkan Ikut Pilkada Sintang, Sekda: “Iya Kah, Sampai Hari Ini Belum”

    Dikabarkan Ikut Pilkada Sintang, Sekda: “Iya Kah, Sampai Hari Ini Belum”

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekertaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah dan Kadisporapar Sintang, Hendrika disebut-sebut akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sintang 2020 mendatang. Namanya menjadi satu dari sejumlah bakal calon yang santer terdengar. Menanggapi hal tersebut, Sekda Sintang, Yosepha Hasnah mengaku belum ada persiapan untuk maju dalam merebut kursi Sintang satu itu. “Iya kah, sampai hari […]

  • Maret 2023, Kalbar Tuan Rumah Kongres HMI Nasional ke-32

    Maret 2023, Kalbar Tuan Rumah Kongres HMI Nasional ke-32

    • calendar_month Sel, 11 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat Abdul Muiz beserta pengurus beraudiensi bersama Gubernur Kalbar, H Sutarmidji, Selasa (11/10/2022). Audiensi yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Kalbar itu, guna minta dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Pasalnya, pada Maret 2023 mendatang HMI Kalbar menjadi tuan rumah Kongres HMI Nasional ke-32. “Insya Allah […]

  • Subendi Ajak Pelaku UMKM di Kawasan Perbatasan Melek Digital

    Subendi Ajak Pelaku UMKM di Kawasan Perbatasan Melek Digital

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Subendi mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sintang untuk memanfaat perkembangan digitalisasi. Menurut Subendi, digitalisasi adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan UMKM. “Dengan mengadopsi teknologi digital, UMKM dapat memperluas jangkauan pasar, meningkatkan efisiensi, dan bersaing di tingkat global,” kata […]

  • Ini Tiga Undang-undang Melindungi Anak Dari Kekerasan…

    Ini Tiga Undang-undang Melindungi Anak Dari Kekerasan…

    • calendar_month Sel, 25 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anak-anak di Kota Pontianak harus berani melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila mengalami kekerasan yang mengancamnya. Sebab, anak dilindungi oleh tiga Undang-undang: Undang-undang (UU) Perlindungan Anak UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan UU Tindak Perdagangan Orang “Jangan takut lagi ya. Karena kalau ada kekerasan yang mengancamnya anak dapat dilindungi dengan tiga Undang-undang tersebut,” […]

  • Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Pj Bupati Ismail Ikut Jalan Sehat Polres Mempawah

    Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Pj Bupati Ismail Ikut Jalan Sehat Polres Mempawah

    • calendar_month Sab, 22 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri kegiatan Jalan Sehat yang digelar Polres Mempawah dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Bhayangkara ke-78 Tahun 2024, Sabtu (22/6/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan kegiatan ini memperlihatkan sinergitas antara Polri dan masyarakat yang tercipta dengan baik di usia Polri yang telah memasuki 78 Tahun. Ke depannya, lanjutnya, sinergitas yang […]

  • Audiensi BPIW Kementerian PUPR, Bahas Dukungan Infrastruktur untuk Proyek Strategis Nasional

    Audiensi BPIW Kementerian PUPR, Bahas Dukungan Infrastruktur untuk Proyek Strategis Nasional

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menerima audiensi dari Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025). Pertemuan ini membahas dukungan pengembangan infrastruktur di Kabupaten Mempawah, terutama untuk menunjang dua Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah berjalan di wilayah tersebut. Dalam audiensi tersebut, Bupati Erlina menyampaikan apresiasi […]

expand_less