Breaking News
light_mode

Kepala Daerah Mau Ikut Kampanye? Ini Aturannya …

  • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
  • comment 0 komentar
Jarot: Kalau Dimintai Ikut, Saya Akan Ikut Kampanye

LensaKalbar – Bagi kepala daerah yang ingin ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden agar mengajukan cuti. Pasalnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018.

“Sebelum turun kampanye Bupati atau Wakil Bupati harus mengajukan cuti terlebih dahulu,” kata Koordinator Peindakan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sintang, Ahmad Syabirin, Rabu (26/09/2018).

Berdasarkan aturan dari Kemendagri, kata Syabirin, cuti kampanye yang diajukan hanya diberikan satu hari untuk satu pekan. Sementara itu, untuk hari libur tak ada ketentuan harus mengambil cuti bagi para kepala daerah itu.

“Artinya, bebas berkampanye untuk  Pilpres 2019,” ujarnya.

Meskipun kepala daerah diperbolehkan untuk ikut berkampanye, kata Syabirin, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Contohnya, kepala daerah tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara ketika ikut berkampanye.

“Apabila diketemukan atau dibuktikan seseorang kepala daerah sudah cuti menggunakan fasilitas negara maka ada sanksinya berupa administratif ataupun pidana,” tegasnya.

Apalagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tambah Syabirin, sama sekali tidak diperbolehkan untuk ikut politik praktis pada masa kampanye Pemilu 2019.

” Aturannya sudah jelas. ASN harus netral. Jika melanggar ada sanksi. Sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, dan teguran. Ada juga sanksi yang berat berupa pemecatan,” tuturnya.

Menurut Syabirin, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

“Surat  ini berisi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa tersebut. Kalau dilihat pada Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tertulis bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal itu diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bebas dari pengaruh partai politik,” jelas Syabirin.

Olehkarenanya, ASN di Kabupaten Sintang diminta untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh KemenPAN-RB.

Terpisah, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku tidak akan mengajukan cuti kampanye pada Pemilu 2019. Tetapi, orang nomor satu di bumi Senentang itupun akan memanfaatkan waktu hari libur untuk turun berkampanye.

“Saya dalam tim telah dimasukan sebagai penasehat. Kalau dimintai ikut, ya… saya akan ikut kampanye. Saya NasDem dari timnya Jokowi,” ucap Jarot sembari tertawa, saat ditemui di Mapolres Sintang usai melakukan video konference bersama Kapolri, Panglima TNI, Kemendagri, dan Kemenkopolhukam, Senin (24/09/2018).

Jarot memastikan dirinya tidak akan menggunakan fasilitas negara apapun itu bentuknya. Sebab hal tersebut telah dilarang.
“Fasilitas negara jelas tidak boleh kita gunakan. Itu ada aturannya,” katanya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Mempawah Lepas 60 Atlet dan 16 Pelatih POPDA

    Pj Bupati Mempawah Lepas 60 Atlet dan 16 Pelatih POPDA

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail melepas 60 atlet dan 16 pelatih serta official Kontingen Kabupaten Mempawah yang akan mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Kalimantan Barat Tahun 2024 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Jumat (21/6/2024). Pj Bupati Ismail menyampaikan POPDA selalu diikuti di setiap tahunnya, yang mana untuk mengikuti POPDA tentu […]

  • Mau Tidak Kebakaran? Gunakan Kabel SNI Donk, Jaminannya 15 Tahun Loh…

    Mau Tidak Kebakaran? Gunakan Kabel SNI Donk, Jaminannya 15 Tahun Loh…

    • calendar_month Sen, 7 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selama 15 tahun. PT PLN Rayon Sintang menjamin tidak akan terjadi kebakaran di rumah padat penduduk maupun rumah toko (Ruko) di Kabupaten Sintang. Asalkan, masyarakat menggunakan kabel listrik yang bersetifikat SNI. Kalau tidak “Wallahualam Bissawab”. “Kebakaran bisa dipicu dari instalasi listrik di rumah yang tidak standar SNI, kabel yang sudah tua, dan atau […]

  • Jarot Umumkan Sintang “Zona Kuning” Covid-19, Tetap Disiplin dengan 5M

    Jarot Umumkan Sintang “Zona Kuning” Covid-19, Tetap Disiplin dengan 5M

    • calendar_month Sen, 7 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lewat akun instagram pribadinya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan kondisi Covid-19 terkini di wilayah yang dipimpinnya. Bupati Jarot yang juga Ketua Satgas Covid-19 Sintang inipun mengungkapkan, sejak 30 Mei hingga 7 Juni 2021, “Kabupaten Sintang” masuk dalam kategori “Zona Kuning” atau sebuah wilayah dengan resiko rendah penyebaran Covid-19. Selain itu, orang nomor satu […]

  • Sulap Rusunawa jadi Rumah Sakit Lapangan

    Sulap Rusunawa jadi Rumah Sakit Lapangan

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau pelayanan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Selasa (13/7/2021). Hasil pantauannya, Ruang ICU di rumah sakit tersebut penuh. Sementara untuk ruang isolasi masih tersisa 10 tempat tidur. Ia menyebut, seandainya terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang membutuhkan perawatan, maka pihaknya akan mengambil langkah […]

  • Pustu, Atasi Masalah Kekerdilan!

    Pustu, Atasi Masalah Kekerdilan!

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2017
    • 4Komentar

    LensaKalbar – Keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pembantu atau Pustu di Desa Nanga Ruhan, Kecamatan Serawai, diharapkan dapat meminimalisir atau mengatasi masalah kurang gizi kronis (stunting) atau kekerdilan di Kabupaten Sintang. “Kita tahu bahwa problem di Kabupaten Sintang saat ini adalah stunting, di mana tinggi badan anak-anak, tidak sesuai dengan umurnya,” kata dr. Jarot Winarno […]

  • Program Merdeka Belajar Efektif Bentuk SDM Berkualitas

    Program Merdeka Belajar Efektif Bentuk SDM Berkualitas

    • calendar_month Rab, 31 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta perangkat daerah untuk adaptif dengan perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Tidak terkecuali di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak. Terbaru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menggencarkan aksi ‘Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan’ di seluruh lembaga pendidikan. “Transformasi ini menunjukkan pertumbuhan […]

expand_less