Breaking News
light_mode

Kepala Daerah Mau Ikut Kampanye? Ini Aturannya …

  • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
  • comment 0 komentar
Jarot: Kalau Dimintai Ikut, Saya Akan Ikut Kampanye

LensaKalbar – Bagi kepala daerah yang ingin ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden agar mengajukan cuti. Pasalnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018.

“Sebelum turun kampanye Bupati atau Wakil Bupati harus mengajukan cuti terlebih dahulu,” kata Koordinator Peindakan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sintang, Ahmad Syabirin, Rabu (26/09/2018).

Berdasarkan aturan dari Kemendagri, kata Syabirin, cuti kampanye yang diajukan hanya diberikan satu hari untuk satu pekan. Sementara itu, untuk hari libur tak ada ketentuan harus mengambil cuti bagi para kepala daerah itu.

“Artinya, bebas berkampanye untuk  Pilpres 2019,” ujarnya.

Meskipun kepala daerah diperbolehkan untuk ikut berkampanye, kata Syabirin, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Contohnya, kepala daerah tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara ketika ikut berkampanye.

“Apabila diketemukan atau dibuktikan seseorang kepala daerah sudah cuti menggunakan fasilitas negara maka ada sanksinya berupa administratif ataupun pidana,” tegasnya.

Apalagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tambah Syabirin, sama sekali tidak diperbolehkan untuk ikut politik praktis pada masa kampanye Pemilu 2019.

” Aturannya sudah jelas. ASN harus netral. Jika melanggar ada sanksi. Sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, dan teguran. Ada juga sanksi yang berat berupa pemecatan,” tuturnya.

Menurut Syabirin, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

“Surat  ini berisi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa tersebut. Kalau dilihat pada Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tertulis bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal itu diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bebas dari pengaruh partai politik,” jelas Syabirin.

Olehkarenanya, ASN di Kabupaten Sintang diminta untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh KemenPAN-RB.

Terpisah, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengaku tidak akan mengajukan cuti kampanye pada Pemilu 2019. Tetapi, orang nomor satu di bumi Senentang itupun akan memanfaatkan waktu hari libur untuk turun berkampanye.

“Saya dalam tim telah dimasukan sebagai penasehat. Kalau dimintai ikut, ya… saya akan ikut kampanye. Saya NasDem dari timnya Jokowi,” ucap Jarot sembari tertawa, saat ditemui di Mapolres Sintang usai melakukan video konference bersama Kapolri, Panglima TNI, Kemendagri, dan Kemenkopolhukam, Senin (24/09/2018).

Jarot memastikan dirinya tidak akan menggunakan fasilitas negara apapun itu bentuknya. Sebab hal tersebut telah dilarang.
“Fasilitas negara jelas tidak boleh kita gunakan. Itu ada aturannya,” katanya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Kerukunanan Antar Umat Beragama

    Jaga Kerukunanan Antar Umat Beragama

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengharapkan semua elemen antar umat beragama di Kabupaten Mempawah saling nenjaga kekompakan. “Maju atau mundur, berkembang atau tidaknya suatu negara tergantung kehidupan umat beragamanya. Untuk itu, saya harap semua elemen menjaga kerukunan hidup umat beragama,” harap Wakil Bupati Mempawah, H Mumahhamad Pagi ketika membuka kegiatan sosialisasi moderisasi […]

  • Pesan Wabup: Tetap Semangat Layani Masyarakat dan Lahirkan Desa ODF

    Pesan Wabup: Tetap Semangat Layani Masyarakat dan Lahirkan Desa ODF

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kendati bangunan Kantor Camat Ambalau dinilai tak layak. Wakil Bupati Sintang, Melkianus minta agar pelayanan publik kepada masyarakat terus berjalan dengan baik. “Meksi kondisi seperti ini, saya harap aparatur di kecamatan tetap semangat melayani masyarakat dengan baik dan profesionalitas dalam bekerja guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” pinta Wakil Bupati Sintang, Melkianus saat […]

  • Terbelah jadi Tiga Wilayah, Camat Ambawang Minta Pemkab Bangun Infrastruktur

    Terbelah jadi Tiga Wilayah, Camat Ambawang Minta Pemkab Bangun Infrastruktur

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Camat Sungai Ambawang, Satuki mengatakan bahwa wilayah yang dipimpinnya saat ini terbelah menjadi tiga bagian. Pertama itu adalah jalur timur, kedua tengah, dan ketiga selatan. Untuk jalur timur masuk wilayahnya Mega Timur, jalur tengah wilayah Trans Kalimantan, dan jalur selatan wilayah Desa Ampera hingga Pasak Piang. “Contohnya, jalur selatan panjang ruas jalannya ada […]

  • Desa Harus Antisipasi Dini Dampak Covid-19

    Desa Harus Antisipasi Dini Dampak Covid-19

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengimbau masyarakat yang berada di wilayah pedesaan harus tetap mengantisipasi perkembangan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Setidaknya, kata anggota DPRD Sintang, Julian Sahri, ada dua hal penting yang perlu selalu dicermati bersama, yakni dampak langsung terhadap ekonomi desa dan dampak terhadap kesehatan masyarakat. “Antisipasi sejak dini […]

  • Manfaatkan Teknologi Informasi untuk Pesan Positif

    Manfaatkan Teknologi Informasi untuk Pesan Positif

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Kota Pontianak gelar pembinaan pembuatan website kepada pemuda yang tergabung dalam Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Pontianak, Kamis (14/4/2022) di Ruang Rapat Statistik Diskominfo Kota Pontianak. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga publikasi positif kepada masyarakat. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika […]

  • Alat Cuci Darah RSUD Sintang Belum dapat Difungsikan

    Alat Cuci Darah RSUD Sintang Belum dapat Difungsikan

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kendati sudah tersedia sejak 2015, namun hingga kini alat cuci darah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Kabupaten Sintang belum dapat difungsikan. “Masih persiapan operasional. Perkiraan satu atau dua bulan ini bisa digunakan,” kata Direktur RSUD Ade M Djoen, Rosa Trifina, Rabu (23/5). Pengoperasian alat cuci darah ini, kata Rosa, […]

expand_less