Wabup Juli Suryadi Dorong Desa Peduli Gambut dan Mangrove di Mempawah
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam memperkuat perlindungan ekosistem gambut dan mangrove melalui sinergi bersama pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) Pontianak di Ruang Kerja Wakil Bupati Mempawah, Rabu (13/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi dalam pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove di Kabupaten Mempawah, sekaligus menindaklanjuti koordinasi bersama Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah terkait implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam audiensi itu, Wabup Juli menyoroti sejumlah ancaman serius terhadap lingkungan di Mempawah, mulai dari kebakaran lahan gambut, alih fungsi lahan, illegal logging, hingga pembuatan kanal pengeringan yang berpotensi merusak ekosistem.
“Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat dukungan terhadap program pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen mendorong terbentuknya Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) dan Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG),” ujar Wabup Juli.
Berdasarkan data profil pengelolaan ekosistem, Kabupaten Mempawah memiliki lahan gambut seluas 130.201,17 hektare yang tersebar di empat Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), yakni KHG Sungai Duri–Sungai Raya, KHG Sungai Kapuas–Sungai Mandor, KHG Sungai Mempawah–Sungai Duri, serta KHG Sungai Mempawah–Sungai Peniti.
Selain kawasan gambut, Kabupaten Mempawah juga memiliki kawasan mangrove seluas 3.303,22 hektare. Kecamatan Jongkat tercatat sebagai wilayah dengan luasan mangrove terbesar, disusul Kecamatan Mempawah Hilir.
Sebagai langkah konkret, sejumlah desa di Kabupaten Mempawah telah diusulkan menjadi lokasi program Desa Mandiri Peduli Mangrove berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1278 Tahun 2026. Desa Pasir dan Kelurahan Tanjung di Kecamatan Mempawah Hilir menjadi dua wilayah yang masuk dalam usulan tersebut.
Audiensi ini diharapkan menjadi pijakan awal untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan sekaligus menjaga kawasan gambut dan mangrove Mempawah dari ancaman kerusakan ekologis di masa mendatang. (Dex)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar