Jangan Pasif! DPRD Sintang Desak Bupati Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Limbah PT MKS
- calendar_month Rab, 8 Apr 2026
- comment 0 komentar

Jimi Manopo, Anggota DPRD Sintang
LensaKalbar – Komisi D DPRD Kabupaten Sintang mendesak Bupati Sintang untuk tidak bersikap pasif dalam menyikapi dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran limbah milik PT Mitra Karya Santosa (PT MKS).
Kasus ini dilaporkan berdampak serius terhadap lima desa di wilayah perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu, sehingga memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya keluhan warga terkait kondisi lingkungan yang diduga tercemar. Komisi D menilai pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret, mulai dari investigasi lapangan hingga penegakan sanksi terhadap pihak yang terbukti bersalah.
“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Ini menyangkut keselamatan dan kehidupan masyarakat. Harus ada tindakan nyata dan cepat,” tegas Sekretaris Komisi D DPRD Sintang, Jimi Manopo, Selasa (7/4/2026).
Menurut Jimi Manopo, dampak pencemaran tidak hanya berpotensi merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan warga serta sumber penghidupan masyarakat di kawasan perbatasan. Karena itu, penanganan kasus ini dinilai tidak bisa dilakukan setengah hati atau sekadar bersifat administratif.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kabupaten Sintang membuka opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas dugaan pencemaran tersebut. Pansus nantinya akan bertugas melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan serta mengevaluasi pengawasan dari pihak terkait.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.
“Kalau diperlukan, kita bentuk pansus. Kasus ini harus dibongkar sampai tuntas,” tegas Jimi Manopo.
Politisi Partai PDI Perjungan ini berpendapat bahwa pembentukan pansus bukan cuma formalitas, melainkan bentuk keseriusan legislatif dalam mengawal persoalan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami juga meminta agar instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan uji sampel dan verifikasi kondisi sebenarnya,” pungkas Jimi Manopo.
PT MKS sendiri diketahui beroperasi di wilayah Noyan, Kabupaten Sanggau. Namun, dampak limbah yang diduga bocor dari kolam penampungan perusahaan tersebut telah merembet hingga ke wilayah Kabupaten Sintang, tepatnya di Kecamatan Ketungau Hulu.
Limbah tersebut mengalir ke Sungai Saeh dan bermuara ke Sungai Ketungau, sehingga mencemari sumber air masyarakat di sedikitnya lima desa, yakni Sungai Seria, Sepiluk, Empunak Tapang Keladan, Ujung Kempas, dan Sebadak. (Dex)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar