ASN Sintang Wajib Siap! Mulai 2026 Promosi Jabatan Ditentukan Lewat Manajemen Talenta
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Waktu terus berjalan, dan mulai 1 Januari 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sintang, akan dinilai lewat sistem baru, yakni Manajemen Talenta ASN. Sistem ini bakal menjadi penentu karier, promosi, hingga mutasi jabatan.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi penerapan manajemen talenta ASN di Aula BKPSDM, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini diikuti para pejabat struktural mulai dari asisten, staf ahli, kepala OPD, hingga camat dan sekretaris dinas.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, yang menegaskan bahwa sistem baru ini akan membawa perubahan besar dalam pola karier ASN.
“Manajemen Talenta ini akan menciptakan kompetisi berbasis poin yang berlangsung sepanjang tahun. Semua ASN akan dinilai objektif. Bahkan saya sendiri masih berada di kotak dua,” ujar Sekda Kartiyus disambut tawa peserta.
Sekda Kartiyus menegaskan, Sintang akan memulai ‘Profiling ASN’ pada 30 Oktober hingga 5 November 2025 dengan kuota 452 pegawai untuk memetakan posisi masing-masing ASN dalam sistem tersebut.
“Tahun ini kita juga dapat kuota uji kompetensi gratis untuk 243 orang. Mumpung masih gratis, karena tahun depan uji mandiri bisa mencapai enam juta rupiah untuk eselon II,” kata Sekda Kartiyus mengingatkan.
Di sela pemaparannya, Sekda Kartiyus juga menyinggung kabar pemangkasan anggaran daerah hingga Rp388 miliar. Namun dipastikannya, gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Sintang tetap aman.
“Tidak ada pemotongan gaji atau TPP. Itu prioritas,” tegas Sekda Kartiyus menenangkan peserta.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Sintang, Herkolanus Roni, menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.
“Mulai 1 Januari 2026, seluruh instansi wajib menggunakan sistem informasi layanan ASN dari BKN. Promosi dan mutasi hanya bisa dilakukan bagi ASN yang masuk di kotak 7, 8, atau 9,” terang Roni.
Namun, Roni mengakui, tantangan Sintang cukup berat, karena sebagian besar ASN masih berada di “kotak dua”.
“Artinya, kita masih harus banyak berbenah agar bisa bersaing. Ini momentum untuk memperbaiki kinerja dan kompetensi,” pungkas Roni. (Kominfo/LK1)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar