Breaking News
light_mode
OPD

Segala Dokumen Sudah Siap, Sintang Tunggu Komitmen Pusat Bangun PLBN

  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • comment 0 komentar

LebsaKalbar – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Sintang, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik pada dasarnya sudah siap dari sisi kewajiban pemerintah daerah. Semua dokumen pendukung telah dimiliki, tinggal menunggu anggaran dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan fisiknya.

“Kalau bisa kita katakan, seluruh hal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sudah selesai. Semua dokumen untuk membangun PLBN sudah kami miliki,” ujar Zulkarnaen saat ditemui Lensakalbar.co.id di ruang kerjanya, kemarin.

Zulkarnaen menjelaskan, Pemkab Sintang telah memiliki dasar hukum melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019, meskipun masa berlakunya sudah berakhir. Karena itu, perlu diterbitkan Inpres baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program ini.

Selain itu, sejumlah dokumen teknis juga sudah disiapkan, seperti:

  • Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan
  • Penetapan lokasi (penlok)
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Detail Engineering Design (DED) atau gambar desain pembangunan

“Artinya, kami sudah sangat siap untuk memulai pembangunan. Tinggal pembiayaan dari pemerintah pusat yang menjadi kunci,” ungkap Zulkarnaen.

Terkait peran pemerintah daerah, Zulkarnaen menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Sintang fokus pada sosialisasi PLBN kepada masyarakat serta memastikan kesiapan lokasi dan warga sekitar.

“Pertanyaannya sekarang adalah, apa yang bisa dilakukan pemerintah daerah? Kami hanya bisa terus mensosialisasikan PLBN Sungai Kelik, menyiapkan lahan dan masyarakatnya,” jelas Zulkarnaen.

Zulkarnaen menegaskan bahwa bila anggaran pembangunan PLBN tersedia, Pemkab Sintang akan segera melakukan pembaruan atau upgrade terhadap dokumen-dokumen teknis yang masa berlakunya sudah habis. Namun, jika anggaran belum tersedia, maka proses tersebut akan ditunda.

“Sebagai contoh, jika pemerintah pusat menetapkan tahun 2027 sebagai waktu pembangunan PLBN, maka kami harus mulai menyiapkan pembaruan dokumen sejak akhir 2025. Kami juga akan menggandeng pemerintah provinsi dalam proses tersebut,” pungkas Zulkarnaen. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karena Kabut Asap, Wagub Kalbar Batal Hadir Pelantikan 40 Anggota DPRD Sintang

    Karena Kabut Asap, Wagub Kalbar Batal Hadir Pelantikan 40 Anggota DPRD Sintang

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan dikabarkan tidak dapat hadir pada pelantikan 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang terpilih periode 2019-2024, Senin (9/9/2019). Pasalnya, pesawat udara yang ditumpanginya gagal mendarat di Bandara Tebelian, Kabupaten Sintang. Lantaran kondisi cuaca yang tidak memungkinkan, akibat kabut asap, Minggu (8/9/2019). Wagub Kalbar beserta rombongannya terpaksa kembali landing di […]

  • Di Tengah Ramadhan dan Covid-19, KNPI Mempawah Berbagi Sembako di 9 Kecamatan

    Di Tengah Ramadhan dan Covid-19, KNPI Mempawah Berbagi Sembako di 9 Kecamatan

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di tengah kewaspadaan dan upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, muncul aksi-aksi sosial atau kemanusiaan di tengah masyarakat terdampak langsung virus mematikan ini. Misalnya yang dilakukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Mempawah. Sejak awal Ramadhan, organisasi pemuda ini telah melakukan aksi sosial dengan membagikan takjil untuk berbuka puasa bagi para pengendara yang […]

  • Selama Ramadhan, THM Dilarang Operasional

    Selama Ramadhan, THM Dilarang Operasional

    • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan selama bulan suci Ramadhan sejumlah tempat usaha dan hiburan malam seperti karaoke, diskotik, panti pijat, dan SPA untuk tidak menjalankan aktivitasnya. “Kalau dijumpai masih berperasional, maka akan diberikan sanksi tegas, apalagi saat ini kita sedang menghadapai masa pandemi covid-19,” tegas Bupati Jarot, Senin (5/4/2021). Sementara, khusus untuk pelaku […]

  • Diduga Stress, Pemuda Ini Pantau Arus Lalin dari Atas Tiang Lampu Merah

    Diduga Stress, Pemuda Ini Pantau Arus Lalin dari Atas Tiang Lampu Merah

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Warga Kota Pontianak dihebohkan dengan sosok seorang pemuda yang diduga stress terlihat duduk diatas tiang lampu merah perempatan Jalan Sultan Hamid II, Selasa (26/9). Tidak diketahui bagaimana pemuda tersebut bisa sampai diatas dan duduk santai seraya menikmati pemadangan arus lalu lintas. Aksi yang dilakukanya pun sempat mengundang perhatian sejumlah pengendara dan warga setempat. […]

  • Upaya Pemkab Mempawah Menjaga Kesehatan, Keselamatan dan Ekonomi Rakyatnya di Tengah Pandemi Covid-19

    Upaya Pemkab Mempawah Menjaga Kesehatan, Keselamatan dan Ekonomi Rakyatnya di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di setiap kegiatan dan kunjungan kerjanya, baik di tingkat kecamatan dan desa, Bupati Mempawah Hj Erlina selalu menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Tak hanya mengupayakan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19, pemerintah juga fokus memperhatikan jaminan ekonomi bagi masyarakat yang […]

  • Siswa PAUD/TK, SD dan SMP Belajar di Rumah Hingga 2 Mei 2020

    Siswa PAUD/TK, SD dan SMP Belajar di Rumah Hingga 2 Mei 2020

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD, TK, SD dan SMP hingga tanggal 2 Mei 2020. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18/Disdikbud/Tahun 2020 tentang perpanjangan masa belajar peserta didik di rumah. “Langkah itu diambil memperhatikan situasi dan kondisi masa darurat virus corona (Covid-19) dan […]

expand_less