Hindari Penyimpangan ADD, DPMPD Sintang Wajibkan Desa Pakai CMS
- calendar_month Kam, 29 Mei 2025
- comment 0 komentar

Syarif Yasser Arafat, Kepala DPMPD Sintang
LensaKalbar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya harus hati-hati dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya, hal tersebut masih rentan terhadap penyelewengan.
Menyikapi hal ini, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan desa di tahun 2025.
Menurut Yasser, salah satu langkah penting yang telah diambil adalah penerbitan Peraturan Bupati yang memberikan pelimpahan kewenangan kepada camat untuk melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pelimpahan ini dilakukan karena camat dinilai sebagai pihak yang paling memahami kondisi dan kebutuhan nyata di desa.
“Camat adalah pihak yang paling terdepan dan paling tahu persoalan di desa, karena mereka berhadapan langsung dengan para perangkat desa. Maka sudah tepat kalau evaluasi APBDes dilakukan oleh camat,” ujar Yasser saat ditemui Lensakalbar.co.id di Kantor DPMPD Sintang, Selasa (29/5/2025).
Langkah kedua yang diterapkan tahun ini, kata Yasser, adalah penerapan sistem transaksi non tunai bagi seluruh desa di Kabupaten Sintang. Dengan mengganti sistem manual atau tunai menjadi sistem digital melalui aplikasi CMS (Cash Management System), pemerintah daerah ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengeluaran dana desa.
“Mulai tahun ini, tidak ada lagi transaksi manual di desa. Semua sudah harus menggunakan sistem non tunai. Ini untuk menghindari penyimpangan dan menjaga akuntabilitas pengelolaan dana,” tegas Yasser.
Walau demikian, Yasser mengimbau seluruh perangkat desa agar tetap patuh pada aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa. Iapun menekankan pentingnya pelaksanaan musyawarah desa dalam menentukan prioritas program serta konsistensi terhadap rencana anggaran biaya yang sudah ditetapkan.
“Sebenarnya sederhana saja, ikuti regulasi yang ada. Laksanakan musyawarah desa, rumuskan program, dan jalankan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disusun dalam APBDes. Tidak perlu berinovasi yang melanggar aturan,” pesan Yasser.
SSebagai bentuk transparansi dan pembinaan, DPMPD juga membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa yang mengalami kebingungan atau keraguan dalam menjalankan program.
“Kalau ada hal yang belum jelas, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami di DPMPD atau dengan pihak Inspektorat. Lebih baik bertanya daripada salah langkah,” pungkas Yasser. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar