Beranda Sintang Asisten 1 Lantik 3 Kades

Asisten 1 Lantik 3 Kades

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni melantik tiga kepala desa di Aula Balai Praja, Rabu (16/10/2024).

LensaKalbar – Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Herkulanus Roni mewakili Bupati Sintang, Jarot Winarno melantik 3 kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu tahun 2024 dan pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak tahun 2021 masa jabatan 2021-2029.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Praja, Rabu (16/10/2024).

Adapun Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu, sebagai berikut;

  • Kades Neran Baya, Kecamatan Kayan Hilir, Zakaria
  • Kades Engkitan, Kecamatan Ketungau Tengah, Maria Wati
  • Kades Tekungai, Kecamatan Serawai, Nicolaus Herianto

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) yang diperpanjang adalah Kades Semareh, Kecamatan Ketungau Hulu, Tibin dan Kades Tekungai, Kecamatan Serawai, Nicolaus Herianto.

“Kegiatan ini kami laksanakan sesuai amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 perubahan dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni.

Menurut Herkulanus Roni, demokrasi di tingkat desa pada dasarnya dapat dilihat dari pemilihan kepala desa, ssbab semua komponen terlibat di dalamnya sesuai peran masing-masing.

Selain itu, lanjut Herkulanus Roni, salah satu indikator yang mempengaruhi organisasi adalah fungsi kepemimpinan.

“Karena setiap organisasi terdapat mekanisme organisasi, pengendalian, penerapan aturan, pelaksanaan tugas dan hierarki. Jadi, perpaduan mekanisme merupakan fungsi kepemimpinan yang dapat dijalankan oleh kades,” ujar ulas Herkulanus Roni.

Berdasarkan pasal 26 Undang Undang nomor 14 tentang Desa, kata Herkulanus Roni, tugas kepala desa adalah penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakat dan pemberdayaan kemasyarakatan desa.

“Artinya, kepala desa sangat berperan penting dan bertanggung jawaban pada semua aspek kehidupan di desa, baik itu aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan, pembangunan, dan lain sebagainya,” kata Herkulanus Roni.

Kendati Demikian, Herkulanus Roni berpesan kepada kepala desa (Kades) yang dilantik maupun diperpanjang masa jabatannya pada hari ini, untuk benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.

“Jalankan tugas sesuai aturan. Jaga amanah yang dititipkan kepada masyarakat dan kami harap kades dapat mensejahterahkan masyatajat desa dengan berbagai program-program pembangunan desa ke depannya nanti,” pungkas Herkulanus Roni. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here