Breaking News
light_mode

Sah! Mempawah Terbitkan Perbup No 50 Tahun 2020

  • calendar_month Rab, 2 Sep 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam Perbup Nomor 50 tahun 2020 tertanggal 1 September 2020 ini, ada sejumlah pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sosialisasi dan partisipasi, sanksi serta pembinaan, pengawasan dan penindakan.

Perbup ini diterbitkan merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dengan telah diberlakukannya Perbub Nomor 50 tahun 2020 ini, maka proses penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokokol Kesehatan di Kabupaten Mempawah telah memiliki landasan hukum yang kuat.

Yang perlu menjadi perhatian masyarakat adalah aturan dalam Pasal 7. Bagi perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum serta ASN dan tenaga kontrak yang melanggar akan diberikan sanksi.

Bagi perseorangan, akan diberikan teguran lisan dan tertulis, kerja sosial 15 menit, denda administratif Rp100 ribu dan akan menjalani swab maupun karantina sampai hasil swab PCR keluar.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif Rp 1 juta, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Apabila terdapat kluster kejangkitan Covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatan pasien Covid ditanggung penyelenggara atau pemilik tempat usaha.

Bagi aparatur sipil negara, selain teguran tertulis, akan disanksi berupa pemotongan uang tambahan penghasilan sebesar lima persen. Sementara untuk tenaga kontrak atau sebutan lainnya, diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis dan kerja sosial.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mempawah, Rizal Multiadi membenarkan dengan telah terbitnya Perbub Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan tersebut.

“Iya sudah terbit, efektif kemarin (1 September, red). Kami berharap ini menjadi landasan hukum bagi seluruh staker holder di Kabupaten Mempawah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tegasnya.

Rizal juga meminta agar seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah dapat mematuhi Inspres Nomor 6 tahun 2020, Pergub 110 tahun 2020 dan Perbub Nomor 50 tahun 2020 ini, sehingga lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Sintang Kecewa UNBK Terganggu

    Dewan Sintang Kecewa UNBK Terganggu

    • calendar_month Sel, 10 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Mengecewakan.  Para peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA Negeri 1 Ketungan Hulu, Kabupaten Sintang dihadapkan pada persoalan gangguan jaringan internet. “Seharusnya masalah ini tidak terjadi, kalau saja ada persiapan yang matang yang dilakukan pihak terkait. Kalau sudah begini kan kasihan konsentrasi para siswa,” kata Ketua Komisi C DPRD Sintang, Herimaturida, Selasa (10/4). […]

  • 4.300 KPM BST Dialihkan ke BSP

    4.300 KPM BST Dialihkan ke BSP

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 4.300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Mempawah dialihkan ke Bantuan Sosial Pangan (BSP). Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, yakni Kementerian Sosial RI, “Jadi, dari 13.422 KPM yang menerima BST Covid -19, ada 4.300 KPM-nya dialihkan ke BSP,” ungkap Kepala Dinas Sosial Mempawah, Burhan, […]

  • 182 Desa Kalbar Potensi Tinggi Rawan Karhutla

    182 Desa Kalbar Potensi Tinggi Rawan Karhutla

    • calendar_month Kam, 11 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan meminta kepada Satuan Tugas Kebakatan Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Kalbar untuk dapat membentuk Posko Penanganan Darurat Bencana. Langkah itu dinilainya penting untuk dilakukan, agar memperkuat koordinasi antar sektor intansi dan lembaga, khusunya Satgas yang menangani benacana asap yang diakibatkan oleh Karhutla. ” Kita harap segera membentuk […]

  • Hadapi Purna Tugas dengan Bahagia

    Hadapi Purna Tugas dengan Bahagia

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembekalan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki purna tugas pada tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, bukanlah akhir dari pengabdian, tapi menjadi suatu momen yang harus dihadapi dengan bahagia. “Setelah purna tugas haruslah bahagia dan purna tugas bukan akhir dari pengabdian, karena purna tugas merupakan awal dari pengabdian kepada masyarakat,” […]

  • Alunan Musik Lesung Hiasi Lomba Numbuk Padi

    Alunan Musik Lesung Hiasi Lomba Numbuk Padi

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bunyi alu bertalu-talu di halaman Indoor Apang Semangai di komplek Stadion Baning Sintang, Rabu (10/07/2019). Terlihat, para wanita menggunakan berbagai ragam baju adat Dayak berkumpul untuk menumbuk dan menampik padi. Ternyata, mereka sedang mengikuti lomba menumbuk padi pada pelaksanaan Pekan Gawai Dayak ke VIII. Wajah-wajah antusias para wanita Dayak terpancar lewat senyum sumringah […]

  • Belanja Takjil di Pasar Juadah, Berharap UMKM Semangat dan Produktif di Tengah Pandemi

    Belanja Takjil di Pasar Juadah, Berharap UMKM Semangat dan Produktif di Tengah Pandemi

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membeli takjil puluhan pedagang Pasar Juadah Ramadan yang ada di Pasar Dahlia. Para pedagang penganan untuk berbuka puasa ini merupakan para pelaku UMKM yang tergabung dalam Gabungan UMKM Kota Pontianak (GUKP). Edi mengimbau para pedagang takjil di pasar juadah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Keberadaan lapak Pasar […]

expand_less