Breaking News
light_mode

Sintang Sudah Punya Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

  • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksaan Berusaha. Tugasnya meningkatkan pelayanan, menyederhanakan proses (debirokratisasi), dan penyelesaian hambatan.

“Dengan payung hukum ini bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sintang,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman, ketika Sosialisasi Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Sintang Tahun 2018, di Balai Pegodai, Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang, Senin (26/3).

SK dimaksud bernomor Nomor.503/135/KEP-DPMTSP/2018. Isinya menyebutkan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Sintang ini terdiri atas 4 Desk Sub Sektor, yaitu:

  1. Desk Sub Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Pariwisata, Kebudayaan, dan Kesehatan.
  2. Destk Sub Sektor Pertanian
  3. Desk Supporting Non Perizinan
  4. Desk Supporting  Pengendalian, Perizinan dan Non Perizinan.

SK tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 (Perpres 91/2017). “Para pelaku usaha bisa lebih mudah berusaha di Kabupaten Sintang,” kata Askiman.

Ia menjelaskan, Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha, termasuk bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) setelah mendapat persetujuan penanaman modal,” papar Askiman.

Berkaitan dengan penyerahan urusan layanan perizinan, tambah Askiman, di setiap kabupaten di Indonesia, seharusnya sudah dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Tetapi kenyataannya, masih ada pelayanan perizinan yang dilakukan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bersangkutan, itu kan perlu digenahkan,” kata Askiman.

Sementara  itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Sudianto menyatakan, Satgas ini dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017, wajib dilaksanakan secara Nasional, dan akan dipantau Pemerintah Pusat (Pempus).

Olehkarenanya, Sudiantl berharap seluruh peserta sosialiasasi yang mewakili Dinas terkait, untuk menyampaikan kepada seluruh Kepala OPD masing-masing, agar dapat melaksanakan dari tujuan dilaksanakan sosialisasi ini. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Ismail Dukung UKK jadi Imigrasi Kelas III

    Sekda Ismail Dukung UKK jadi Imigrasi Kelas III

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah mendukung penuh upaya percepatan peningkatan status dari UKK menjadi Kantor Imigrasi Kelas III. “Pemerintah daerah tentu mendukung upaya peningkatan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten Mempawah, namun akan tetap memperhatikan regulasi yang ada. Untuk itu, segala sesuatunya kedepan akan kami koordinasikan dahulu dengan pimpinan,” kata Sekda Mempawah, Ismail ketika menerima audiensi […]

  • Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

    Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

    • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Pempus) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. “Kita dukung, karena lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk […]

  • Tunggak Pajak, Lima Restoran dan Kafe Dilabeli Stiker Merah

    Tunggak Pajak, Lima Restoran dan Kafe Dilabeli Stiker Merah

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menetapkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat munggak pajak. Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempel stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak. Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota […]

  • Harga BBM Resmi Naik, DPRD: Dampaknya ke Harga Bahan Pokok

    Harga BBM Resmi Naik, DPRD: Dampaknya ke Harga Bahan Pokok

    • calendar_month Sab, 3 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis […]

  • Wako Edi Ajak Kaum Wanita Suarakan Aspirasi

    Wako Edi Ajak Kaum Wanita Suarakan Aspirasi

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebutkan dari data terbaru yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, jumlah wanita di Pontianak lebih banyak ketimbang laki-laki. Per tanggal 23 Maret 2023, dari jumlah 673.400 jiwa, terdapat total 339.605 jiwa adalah wanita. Dirinya menilai, dari angka itu, sudah seharusnya peran wanita diperbanyak […]

  • 5 Kios di Kawasan Simpang Lima Sintang Terbakar

    5 Kios di Kawasan Simpang Lima Sintang Terbakar

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sedikitnya 5 kios hangus terbakar di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Jumat (31/1/2020) pukul 05.45 WIB. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tapi diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kabid Damkar Sintang, Yudius mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan peristiwa kebakaran pada pukul 05.45 WIB. 35 petugas dan 4 unit mobil […]

expand_less