Breaking News
light_mode

Tunggak Pajak, Lima Restoran dan Kafe Dilabeli Stiker Merah

  • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menetapkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat munggak pajak.

Kelima tempat usaha restoran maupun kafe tersebut ditempel stiker berwarna merah oleh petugas yang menandakan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya.

Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II terhadap sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) agar mereka segera menyelesaikan kewajibannya.

“Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak,” ujarnya usai memimpin tim penertiban, Kamis (11/7/2024).

Terhadap kelima objek pajak tersebut, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan terburu-buru jika tidak ingin tempat usahanya diperhatikan oleh tim penertiban pajak,” jelasnya.

Harjuniardi menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta.

“Untuk besaran pajak yang ditetapkan, sesuai dengan omzet. Kalau usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh,” ungkapnya.

Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menerangkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), yang mana dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa baik orang per orang maupun badan, itu wajib membayar pajak tepat waktu.

“Pada saat WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami dapat menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.

Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat. 

“Kalaupun ada kendala, itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar,” imbuhnya.

Selain menempelkan stiker terhadap tempat usaha yang menunggak pajak sebagai peringatan sekaligus sanksi moril bagi mereka, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.

“Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali,” pungkasnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ani Sofian Tekankan Guru Ikuti Perkembangan Zaman

    Ani Sofian Tekankan Guru Ikuti Perkembangan Zaman

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian tekanan pentingnya peran orang tua dalam perkembangan pendidikan anak-anak. Keberhasilan program pendidikan di sekolah sangat bergantung pada kerjasama dan partisipasi orang tua. “Sebagai orang tua, kita harus memberikan perhatian lebih kepada anak, menyempatkan waktu, dan membantu mereka menyelesaikan tugas sekolah,” ujarnya, Jumat (9/8/2024). Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak […]

  • Gadis Muda Ini Bantu Peserta JKN-KIS dengan Rutin Bayar Iuran BPJS

    Gadis Muda Ini Bantu Peserta JKN-KIS dengan Rutin Bayar Iuran BPJS

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2014, Program JKN- KIS dari BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu pilihan utama masyarakat untuk memproteksi diri. Salah satunya adalah Nazwa warga asal Kelurahan Sengkuang, Kecamatan Sintang yang memilih program JKN-KIS sebagai wadah untuk memproteksi dirinya. Nazwa mengungkapkan proteksi diri sangat diperlukan mengingat biaya pelayanan kesehatan yang begitu […]

  • Komitmen Bangun Kota

    Komitmen Bangun Kota

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk menghimpun dan mengakomodir usulan-usulan masyarakat dalam pembangunan, Kecamatan Pontianak Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (15/2/2023). Musrenbang ini digelar sebagai wujud komitmen membangun Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, setelah pembahasan Musrenbang di tingkat kelurahan, kemudian berlanjut di tingkat Kecamatan Pontianak Selatan. Ia berharap […]

  • Tingkatkan Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

    Tingkatkan Sinergitas Eksekutif dan Legislatif

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andryas  berharap agar semua pihak termasuk pemerintah Kabupaten Sintang bersama dengan lembaga Legislatif bisa terus berjalan bersama-sama. Hal ini penting untuk dilakukan, karena setiap program pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah tentunya harus mengacu pada apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kata Rudy Andryas, […]

  • Cekcok Berdarah, Kepsek di Mensiap Baru Tewas Ditusuk

    Cekcok Berdarah, Kepsek di Mensiap Baru Tewas Ditusuk

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seorang kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SDN) 24, S (54), di Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak meninggal dunia setelah ditusuk. Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi membenarkan ihwal penusukan terhadap Kepsek SDN 24 di Desa Mensiap Baru itu. “Korbannya seorang kepala sekolah. Mengalami luka tusuk, dan meninggal dunia,” kata Kapolres Sintang. Peristiwa penusukan ini […]

  • Guru yang Belum “Vaksinasi Lengkap” Tak Boleh Mengajar
    OPD

    Guru yang Belum “Vaksinasi Lengkap” Tak Boleh Mengajar

    • calendar_month Rab, 23 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah lebih setahun menjalani belajar daring, pelajar di Bumi Senentang bakal segera mengikuti pelajaran di sekolah. Pada tahun ajaran baru Juli mendatang, Pemerintah Kabupaten Sintang telah memberi sinyal membuka proses pembelajaran tatap muka. Namun sekolah wajib menyiapkan perangkat protokol kesehatan (Prokes). Di sisi lain, tenaga pengajar juga sudah harus menerima vaksinasi Covid-19 lengkap. […]

expand_less