Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lindra Minta Komite Sekolah Aktif Jalankan Fungsi dan Perannya
    OPD

    Lindra Minta Komite Sekolah Aktif Jalankan Fungsi dan Perannya

    • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komite Sekolah memiliki hubungan erat dalam berbagai hal kerja sama pada tiap sekolah serta memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah. Berkaitan dengan ihwal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sintang, Lindra Azmar minta agar tiap komite sekolah dapat aktif memberikan masukan dan saran kepada kepala sekolah di kabupaten ini. “Komite sekolah […]

  • Bupati Bala Ajak ASN Wujudkan Visi Daerah dengan Semangat Kerja Keras, Cerdas, dan Ikhlas

    Bupati Bala Ajak ASN Wujudkan Visi Daerah dengan Semangat Kerja Keras, Cerdas, dan Ikhlas

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang untuk meningkatkan semangat kerja pasca libur Lebaran. Ia menekankan pentingnya bekerja tidak hanya dengan tenaga, tetapi juga dengan pikiran dan hati. “Saya menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas. Ketiga hal ini harus […]

  • Mempawah Tetapkan Status Siaga Karhutla

    Mempawah Tetapkan Status Siaga Karhutla

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh intansi di Kabupaten Mempawah diharapkan dapat bersinergi dalam melakukan pencegahan benacana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah menetapkan status siaga Karhutla. Langkah itu dilakukan setelah melihat banyaknya Karhutla yang terjadi di sebagian wilayah Kalbar. “Kita sudah menetapkan status siaga bencana karhutla mulai dari tanggal 28 Maret sampai […]

  • Head to Head, Rumpak Diprediksi Lebih Unggul dari Jarot

    Head to Head, Rumpak Diprediksi Lebih Unggul dari Jarot

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sintang diprediksi akan menampilkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung secara head to head. Hal ini dikemukakan Pengamat Politik Untan, Erdi. Menurutnya, pasangan Jarot Winarno – Sudiyanto telah mengantongi 17 kursi terdiri dari Partai NasDem, PKPI, PKB, Golkar, dan PPP. Sementara Pasangan Yohanes Rumpak – Syarifuddin telah mengantongi sebanyak […]

  • Pj Bupati Ismail Hadiri Launching Pilgub Kalbar

    Pj Bupati Ismail Hadiri Launching Pilgub Kalbar

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Launching Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2024, Rabu (1/5/2024) malam. Kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat tersebut digelar di Stadion Sultan Syarif Abdurrhaman Pontianak. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Pj Gubernur Kabar Harisson, Kapolda […]

  • Jarot Kenalkan Sintang dengan AKBP John H Ginting

    Jarot Kenalkan Sintang dengan AKBP John H Ginting

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar pisah sambut Kapolres Sintang. Dari AKBP Adhe Hariadi ke AKBP John H Ginting di Pendopo Bupati Sintang, Senin (17/2/2020) malam. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sintang, Sekda Sintang, Forkopimda, dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Pada kesempatan tersebut, Bupati Sintang, Jarot Winarno memberikan gambaran kepada […]

expand_less