Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belajar di Alam Terbuka

    Belajar di Alam Terbuka

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belajar tidak hanya di dalam ruangan saja, belajar bisa dimana saja, salah satunya belajar di alam terbuka. Belajar di alam akan membantu membuka pikiran anak, belajar dapat dilakukan dimana saja dan menjadi kegiatan yang sangat menyenangkan. Hal itupun diungkapkan Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika melaunching Sekolah Adat Engkabang Rinda di Remiang, Desa Merti […]

  • Sulap TPA Batu Layang jadi Bukit Hijau

    Sulap TPA Batu Layang jadi Bukit Hijau

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Batu Layang, Kota Pontianak terus berbenah. Terbaru, sebagai upaya penghijauan, edukasi dan pengurangan polusi udara, mereka meluncurkan inovasi Koleksi Taman Berpindah (Komanda). Kepala UPT TPA Batu Layang, Irwan Roesdie menerangkan inovasi yang dimulai tahun 2020 ini merupakan bentuk mengubah wajah tempat pemrosesan akhir sampah yang diasosiasikan bau dan kumuh, […]

  • Bupati Erlina Ajak Rakyatnya Berdoa untuk Korban Semeru

    Bupati Erlina Ajak Rakyatnya Berdoa untuk Korban Semeru

    • calendar_month Kam, 9 Des 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembacaan Surah Yasin dan doa bersama kembali digelar Pemkab Mempawah, Kamis (9/12/2021) malam. Kegiatan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Mempawah itu penuh khusyuk dan khidmat. Kegiatan rutin ini juga dihadiri Bupati Mempawah, Hj Erlina, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekda Mempawah, H Ismail, Staf Ahli Bupati Mempawah, para Asisten dan sejumlah […]

  • Sanggau Membara, 7 Ruko Hangus Terbakar

    Sanggau Membara, 7 Ruko Hangus Terbakar

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak, tujuh unit rumah toko (Ruko) di kawasan padat penduduk di kelurahan beringin hangus terbakar, Jumat (11/8) sekitar pukul 07.30 WIB. Api yang diduga bermula dari koresleting listrik rumah makan yang menjual mie tiaw. Api dengan cepat merambat lantaran hampir seluruh bangunan terbuat dari kayu. Satu di antara pemilik ruko, Aan, mengaku ketika […]

  • Sekda Yosepha Ingin Sintang Miliki Pejabat Fungsional Penilai Barang Daerah

    Sekda Yosepha Ingin Sintang Miliki Pejabat Fungsional Penilai Barang Daerah

    • calendar_month Rab, 7 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah membuka pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Aula Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Rabu (7/4/2021). Pada Pelatihan Teknis yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang tersebut menghadirkan dua orang narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara […]

  • Sintang Launching Pengelolaan Hibah Berbasis Digital

    Sintang Launching Pengelolaan Hibah Berbasis Digital

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melaunching sistem Informasi Manajemen Pengelolaan Hibah Berbasis Digital di Aula Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Senin (24/7/2023) lalu. Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Setda Sintang, Hary Sinto Linoh, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan sejumlah […]

expand_less