Breaking News
light_mode

Perhatian! Pejabat Harus Sudah Laporkan Hartanya Sebelum 31 Maret

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 harus sudah diserahkan sebelum 31 Maret. Bagi pejabat di Kabupaten Mempawah yang mangkir, siap-siap saja menerima sanksi administrasi.

“Berdasarkan aturan, setiap penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya. Baik sebelum, selama, dan sesudah menjabat,” ingat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, ketika membuka Sosialisasi e-Filling LHKPN 2018, kemarin.

Ramlana mengatakan, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya itu terdiri atas, Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, Eselon III, Pimpinan Pratama, Administrator, Pembuat Komitmen, Fungsional Auditor, Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah, Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Pelaporan harta kekayaan ini, jelas Ramlana, sebagai bentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan masing-masing pimpinan instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Olehkarenanya, kata Ramlana, Bupati Mempawah pada 2017 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2017 terkait tindaklanjut SE MenPAN-RB tersebut.

Ramlana, sekarang untuk melaporkan harta kekayaan jauh lebih mudah, karena sudah ada e-Filling. “Kalau dulu selalu kita lakukan secara manual. Dengan sistem elektronik ini, maka kita tidak lagi perlu datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyampaikan LHKPN. Cukup melalui internet saja,” katanya.

Melalui e-Filling, kata Ramlana, proses pelaporan LHKPN menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat bagi pejabat di daerah yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muda Kukuhkan Paskibra Kubu Raya

    Muda Kukuhkan Paskibra Kubu Raya

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar upacara pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Kubu Raya. Pengukuhan Paskibra dipimpin langsung Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (15/8/2019) malam. Turut hadir Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, Sekretaris Daerah Yusran Annizam, Perwakilan Lanud Supadio, Perwakilan Kodim 1207/BS, dan para pimpinan Organisasi […]

  • Dewan Prihatin dengan Kondisi SMP 6 Pangkal Baru

    Dewan Prihatin dengan Kondisi SMP 6 Pangkal Baru

    • calendar_month Kam, 12 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) 6 di Desa Pangkal Baru, Kecamatan Tempunak terpaksa menumpang di Sekolah Dasar (SD), akibat kurangnya ruang kelas. Hal ini diungkapkan Nikodemus, anggota Dean Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, ketika ditemui di Gedung Parlemen Sintang, Kamis (12/10/2023). Pada kesempatan tersebut, Nikodemus mengaku cukup prihatin dengan keadaan SMP 6 […]

  • Malam Pergantian Tahun, Mempawah Kondusif

    Malam Pergantian Tahun, Mempawah Kondusif

    • calendar_month Ming, 1 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi bersama Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Suawansyah melakukan patroli dan meninjau situasi dan kondisi malam pergantian tahun pada sejumlah titik di Kabupaten Mempawah. Peninjauan pertama dilakukan di Kafe K-tamb, Kecamatan Mempawah Hilir hingga ke Desa Sepang, Kecamatan Toho. Siituasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terpantau kondusif. Di sela-sela […]

  • Manfaatkan Libur Panjang dengan Tetap Aktif Belajar di Rumah

    Manfaatkan Libur Panjang dengan Tetap Aktif Belajar di Rumah

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dampak merebaknya wabah virus Corona atau COVID-19, libur sekolah terpaksa diperpanjang. Terkait hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, H Senen Maryono mengimbau kepada para pelajar untuk tetap belajar meskipun berada di rumah. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, penting bagi para pelajar untuk tetap melaksanakan aktivitas belajar meskipun […]

  • TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak

    TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah objek pajak yang menunggak dan tidak melaporkan sebagai Wajib Pajak (WP) di wilayah Kota Pontianak, Kamis (30/6/2022). Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak ini melakukan penertiban dengan menempel stiker yang bertuliskan ‘Objek Pajak […]

  • Dewan Dorong Pemerintah Berikan Bantuan Bibit Sawit dan Pupuk Subsidi

    Dewan Dorong Pemerintah Berikan Bantuan Bibit Sawit dan Pupuk Subsidi

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mendorong pemerintah daerah melalui instansi terakaitnya untuk memberikan bantuan bibit dan pupuk bersubsidi, khususnya kepada petani sawit mandiri yang ada di Kabupaten Sintang. Langkah ini dinilainya penting untuk mendukung perkembangan sektor pertanian dan perkebunan di kabupaten ini. Apalagi, kedua sektor tersebut telah terbukti menjadi […]

expand_less