Breaking News
light_mode
OPD

LP3K Sintang Siap Laksanakan Musda

  • calendar_month Kam, 30 Nov 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Agustinus Hata akan segera mengakhiri kepemimpinannya sebagai Ketua Lembaga Pembinaan Dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Daerah (LP3KD) Kabupaten Sintang Periode 2018-2023.

Hal tersebut terungkap saat dilaksanakanya rapat persiapan pelaksanaan musyawarah daerah LP3KD Kabupaten Sintang di Hotel Cika pada Kamis, 30 November 2023.

Pada rapat tersebut langsung dibentuk Ketua Panitia musda yakni Michell Eko Hardian yang juga Sekretaris Umum LP3K Kabupaten Sintang serta anggota panitia lainnya.

Agustinus Hata Ketua LP3K Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa 5 tahun dirinya memimpin LP3K Kabupaten Sintang, jajaranya sudah membentuk 13 LP3K Kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.

“hanya tersisa Kecamatan Ketungau Hulu saja yang belum terbentuk. Kita akan melaksanakan musda pada 7 Desember 2023 dengan agenda pertanggungjawaban pengurus periode 2018-2023 dan pemilihan pengurus untuk periode 2023-2029. Maka kita akan mengundang 28 orang dari kecamatan yang terdiri dari 13 LP3K kecamatan yang terdiri dari ketua dan sekretaris. Sedangkan khusus Ketungau Hulu kita akan undang Pastor Paroki dan Ketua DPP,” kata Agustinus Hata.

Karenanya, Agustinus Hata berharap kepengurusan yang baru nanti bisa membentuk pengurus LP3K kecamatan Ketungau Hulu.

“Kita selama 5 tahun terakhir sudah bisa berpartisipasi pada 3 kali pelaksanaan Pesparani Nasional. Pesparani pertama di Ambon tahun 2018, Pesparani kedua di Kupang tahun 2022 dan Pesparani ketiga di Jakarta tahun 2023,” ungkap Agustinus Hata.

Sementara itu, Michell Eko Hardian Ketua Panitia Musda LP3K Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertemu Uskup Sintang soal rencana pelaksanaan musda ini.

“Bapak Uskup Sintang sudah bersedia memimpin misa pembukaan musda di Pendopo Bupati Sintang pada 7 Desember 2023 nanti. Dan akan dibuka oleh Bupati Sintang. Sedangkan untuk kegiatan musda akan dipusatkan di Hotel Cika Sintang,” kata Michell Eko Hardian.

“Kita akan siapkan pelaksanaaan musda ini dengan sebaik-baiknya. Kita akan selesaikan kepengurusan LP3K Kabupaten Sintang periode 2018-2023 dengan laporan pertanggungjawaban dan kemudian melakukana pemilihan pengurus baru. Dan semuanya sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LP3K secara nasional. Kita hanya menjalankan sesuai aturan saja,” pungkas Michell Eko Hardian menambahkan. (RILIS KOMINFO SINTANG/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

    JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif. Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk […]

  • Edi Ajak Upgrade Semangat Gotong Royong

    Edi Ajak Upgrade Semangat Gotong Royong

    • calendar_month Kam, 23 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang ke-111 diperingati jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) dengan menggelar apel di Halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (23/5/2019). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, peringatan Harkitnas ini sangat relevan jika dimaknai dengan teks Sumpah Palapa. Dalam kondisi kemajemukan bahasa, suku, agama, kebudayaan, bentang geografis yang merupakan salah satu […]

  • Evaluasi OPD yang Serapan Anggarannya Belum Maksimal

    Evaluasi OPD yang Serapan Anggarannya Belum Maksimal

    • calendar_month Sen, 22 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan serapan APBD hingga akhir Oktober 2021 secara keseluruhan sudah mencapai 66,7 persen. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki anggaran besar seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) akan dievaluasi terkait kendala-kendala […]

  • PKH Melalui Bank, Sekda Minta Jangan Salah Gunakan Bantuan

    PKH Melalui Bank, Sekda Minta Jangan Salah Gunakan Bantuan

    • calendar_month Ming, 6 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Kali ini, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak lagi menerima bantuan secara tunai.  Pasalnya, penyaluran PKH saat ini secara non tunai melaui PT. Bank Mandiri. “Dulu program ini pembayarannya melaui kantor post atau tunai. Tapi, untuk kali ini melalui Bank Mandiri  dengan menggunakan kartu yang di salurkan ke rekening masing masing penerima PKH,” […]

  • Bupati Jarot Klaim Pertahun Alokasikan Rp12 hingga 14 Miliar untuk Rumah Ibadah

    Bupati Jarot Klaim Pertahun Alokasikan Rp12 hingga 14 Miliar untuk Rumah Ibadah

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengklaim di era pemerintahannya bersama Wakil Bupati Sintang, Askiman telah mengalokasikan dana sebesar Rp12 hingga 14 miliar pertahun untuk pembangunan rumah ibadah yang ada di kabupaten itu. “Biasanya setiap tahun itu dianggarkan Rp12 hingga 14 miliar untuk pembangunan rumah ibadah. Dari dana itu, dibagi-bagi lah untuk beberapa rumah ibadah […]

  • Daftarkan Produk dan Merk sebagai Kekayaan Intelektual
    OPD

    Daftarkan Produk dan Merk sebagai Kekayaan Intelektual

    • calendar_month Sen, 7 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM. Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion. Dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. […]

expand_less