Breaking News
light_mode

BPK RI ‘Entry Meeting’ di Mempawah, Bupati Erlina Minta OPD Siapkan Data Administrasi yang Diperlukan

  • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat melakukan Entry Meeting di Kabupaten Mempawah, Rabu (8/2/2023).

Rombongan BPK RI Perwakilan Kalbar itu dipimpin langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Wahyu Priyono. Mereka disambut hangat Bupati Mempawah, Hj Erlina, Sekda Mempawah Ismail, Kepala BPKAD, Irnawati, Kepala BPPRD, Yusri, Kadis PUPR, Hamdani, Kadis Dikporapar, El Zuratnam, Kadis Kesehatan PPKB, Jamiril, Kadis Perkimtan, Abdurrahman, dan Direktur Rumah Sakit Rubini David Sianipar di Ruang Kerja Bupati Mempawah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengatakan bahwa pemeriksaan keuangan rutin yang dilaksanakan BPK RI tentunya dapat dijadikan motivasi oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk meningkatkan kualitas dalam penyusunan laporan keuangan.

Karenanya, Bupati Erlina minta agar kerjasama dan koordinasi yang selama ini telah terbangun dapat dilanjutkan dalam usaha menciptakan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang lebih baik lagi kedepannya.

“Kami juga minta kepada para OPD terkait untuk membantu proses kelancaran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI. Terutama dalam mempersiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pemeriksaan yang dilaksanakan BPK RI selama di Mempawah,” pesan Bupati Erlina.

Selain itu, Bupati Erlina juga mengatakan bahwa pembenahan akan terus dilakukan agar dapat lebih baik lagi di tahun yang akan datang, sehingga dapat meningkatkan status laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Kita terus lalukan pembenahan tata kelola pelaporan keuangan untuk dapat mempertahankan status WTP,” pungkas Bupati Erlina.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Wahyu Priyono menyampaikan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan, sehingga pihaknya meminta data yang disiapkan dalam bentuk laporan keuangan yang disajikan seusai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku untuk mendapatkan predikat laporan keuangan tahunan.

Menurut Wahyu, proses pemeriksaan dilaksanakan melalui tahapan pendahuluan, kemudian pemeriksaan terinci dengan tujuan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundangan – undangan dengan prioritas tertentu.

“Fokus pemeriksaan akan berlangsung selama 1 bulan hingga 2 Maret mendatang,” kata Wahyu. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDAM Akan Gratiskan Tagihan MBR dan Sosial

    PDAM Akan Gratiskan Tagihan MBR dan Sosial

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai upaya menangani persoalan sosial akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan membebaskan tagihan PDAM bagi tarif golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan sosial. Sedangkan tarif golongan menengah, tagihan pemakaian air leding mendapat potongan 30 persen. Golongan tarif sosial seperti rumah ibadah. “Rencana ini akan kita berlakukan selama tiga […]

  • Bupati Erlina Kenalkan Tiga Produk Unggulan UMKM Mempawah di APKASI Otonomi Expo 2023

    Bupati Erlina Kenalkan Tiga Produk Unggulan UMKM Mempawah di APKASI Otonomi Expo 2023

    • calendar_month Jum, 21 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina memperkenalkan Kripik Pisang Segedong, Ikan Asin Crispy, dan Kain Tenun Awan Beranak sebagai produk UMKM unggulan di Kabupaten Mempawah pada event Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2023 yang berlangsung selama 3 hari. Event tersebut dimulai pada Kamis (20/7/2023) dan berakhir pada Sabtu (22/7/2023) mendatang di […]

  • Forum Informasi Perbankan, Solusi bagi UMKM

    Forum Informasi Perbankan, Solusi bagi UMKM

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Bank Indonesia menggelar Forum Informasi Perbankan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Gedung UMKM Center, Selasa (7/7/2020). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai digelarnya forum tersebut merupakan hal yang tepat di tengah pandemi Covid-19. “Ini kegiatan produktif sejak pandemi Covid-19,” ujarnya. Menurutnya, dalam forum ini […]

  • Pemkot Terima Bantuan 20 Bak Sampah

    Pemkot Terima Bantuan 20 Bak Sampah

    • calendar_month Kam, 20 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima bantuan sebanyak 20 set bak sampah dari Indomaret. Penyerahan secara simbolis bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) lewat Program Bantuan Indomaret Peduli Berbagi ini diterima Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di halaman Kantor Wali Kota, Kamis (20/4/2023). “Bak-bak sampah ini akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis terutama di taman-taman […]

  • Minta Perusahaan Cegah dan Tanggulangi Karhutla

    Minta Perusahaan Cegah dan Tanggulangi Karhutla

    • calendar_month Ming, 13 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno kembali menekankan, mencegah dan mengatasi Karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak, baik aparatur pemerintah maupun masyarakat, tidak terkecuali perusahaan-perusahaan. Jangan sampai ada yang hanya berpangku tangan. “Saya mengharapkan dukungan dan peran serta perusahaan dalam upaya mencegah dan mengatasi karhutla,” kata dia ketika menghadiri Pertemuan Koordinasi Perusahaan Perkebunan se-Kabupaten Sintang, baru-baru ini. Jarot mengharapkan sinergisitas semua pihak […]

  • Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

    Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar  – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak. Edi menegaskan bahwa tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021. “Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, […]

expand_less