Breaking News
light_mode

15 Desa di Kayan Hilir Desak PT MSP Realisasikan TKD

  • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
  • comment 0 komentar
Hikman Sudirman: Perusahaan Wajib Realisasikan!

LensaKalbar – Sebanyak 15 desa di Kecamatan Kayan Hilir menuntut PT MSP agar menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD), Senin (27/6/2022).

Tuntutan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dipimpin langsung Kepala Desa Kerapa Sepan, Robi Darmawan.

“Yang menjadi tuntutan kami dari 15 desa ini adalah soal tanah kas desa (TKD), yang mana sampai hari ini belum diserahkan kepada 15 desa,” ucap Robi Darmawan.

Sedangkan tuntutan kedua dari 15 desa ini, tegas Robi Darmawan, meminta kepada pihak perusahaan agar mematuhi dan menjalankan peraturan bupati (Perbup) Nomor 39 pasal 4 ayat 2 Tahun 2015.

“Jadi bunyi perbup itu, apabila desa tidak bisa menyediakan tanah kas desa, maka kebun inti perusahaan yang akan dijadikan tanah kas desa. Dan ini jelas bunyi-nya di perbup tersebut,” tegas Kades Kerapa Sepan ini.

“Kami hanya minta 2 hektar untuk tanah kas desa. Ya, kalau kita hitung-hitung ada 260 pohon kelapa sawit yang ditanam. Yang diminta ” tambah Robi Darmawan.

Kendati demikian, Kades Kerapa Sepan ini mengatakan 15 desa yang menggelar aksi tuntutan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini bukan bentuk menolak kehadiran investasi. “Kami tidak menolak investasi yang masuk di wilayah kami, tapi kami menolak investasi yang tidak memberikan manfaaat bagi masyarakat desa,” kata Robi Darmawan.

Seharusnya, kata Robi Darmawan, hadirnya investasi dapat memberikan dampak pada laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Bukannya malah membuat masyarakat dihadapankan dengan berbagai persoalan. Untuk itu, saya minta agar TKD ini segera direalisasikan,” pungkas Budi Darmawan.

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman yang hadir pada aksi tuntutan 15 desa ke PT MSP dinilainya hal yang lumrah. Pasalnya, ihwal tersebut merupakan hak yang harus dijalankan pihak perusahaan sesuai peraturan bupati (Perbup) Nomor 39 Pasal 4 Ayat 2 Tahun 2015.

“Yang menjadi tuntutan mereka adalah hak yang memang wajib diberikan atau direalisasikan pihak perusahaan. Kan hanya 2 hektar tuntutan mereka terkait TKD ini. Lagi pula yang namanya tanah kas desa harusnya kembali ke masing-masing desa. Tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkas Hikman Sudirman, Wakil rakyat dari Dapil Kayan Hilir dan Kayan Hulu ini. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evaluasi SPM untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    Evaluasi SPM untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 8 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Salah satu tugas pemerintahan adalah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Di tubuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, sebagai pusat pembuat kebijakan dalam tataran pemerintahan di seluruh daerah di Indonesia, memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi setiap pemerintah daerah. Tak terkecuali di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, terdapat enam unsur yang diawasi langsung oleh Kemendagri. Asisten […]

  • Erlina Minta Ruas Jalan Tugu Tani Hingga Makam Pahlawan Dibangun Dua Jalur

    Erlina Minta Ruas Jalan Tugu Tani Hingga Makam Pahlawan Dibangun Dua Jalur

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut baik dan mendukung wacana pemerintah pusat (Pempus) terkait pelebaran ruas jalan Tugu Tani – Raden Kusno – Makam Pahlawan. Dukungan tersebut disampaikan langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina usai menerima rombongan Satuan Kerja (Satker) Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah I Provinsi Kalbar, Rabu (29/1/2020). Namun, Bupati Erlina menginginkan ruas jalan […]

  • Bupati Erlina Tuntaskan Polemik! TPA Sungai Bakau Besar Laut Resmi Dibuka Kembali

    Bupati Erlina Tuntaskan Polemik! TPA Sungai Bakau Besar Laut Resmi Dibuka Kembali

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah melalui musyawarah intensif, Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akhirnya mencapai kesepakatan dengan warga untuk membuka kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh. TPA yang sempat ditutup sejak September 2024 ini menjadi perhatian utama dalam 100 hari pertama kepemimpinan Erlina. Melalui […]

  • Sekwan Jadi Jembatan Eksekutif-Legislatif

    Sekwan Jadi Jembatan Eksekutif-Legislatif

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mensinergiskan Eksekutif (Kepala Daerah) dengan Legislatif (DPRD) merupakan hal yang mutlak dilakukan Sekretaris DPRD (Sekwan). Termasuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. “Terus terang saja, posisi Sekwan ada yang bilang kaki dua. Satu kaki sebagai stafnya Bupati, satunya lagi secara operasional bekerja pada Pimpinan Dewan,” kata Abdurrani, Sekwan Sintang, ketika ditemui di ruang kerjanya, […]

  • Pemkot Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

    Pemkot Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 9/BKPSDM/2021 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1442 H. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, penyesuaian jam kerja selama bulan puasa ini mengacu pada SE Menteri […]

  • Meski Sah Secara Agama, Masyarakat Non-Muslim Wajib Miliki Akta Pernikahan

    Meski Sah Secara Agama, Masyarakat Non-Muslim Wajib Miliki Akta Pernikahan

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah resmi menikah secara agama, hendaknya semua pasangan suami istri segera mengurus akta perkawinan di catatan sipil. Agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum, pasangan suami istri harus melakukan pencatatan pernikahan demi mendapatkan akta perkawinan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Pernikahan, Talak dan […]

expand_less