Breaking News
light_mode

Legislator Sintang Dukung RUU KIA Disahkan Menjadi UU

  • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dan mendukung agar disahkan menjadi Uundang-undang (UU).

“Kita setuju sekali RUU KIA ini disahkan menjadi UU, karena ini akan membantu ibu untuk istirahat pasca proses persalinan,” ujar Mainar Puspa Sari, Kamis (16/6/2022).

Pasca proses persalinan dan pemulihan baik proses normal maupun caesar membutuhkan waktu yang cukup, agar stamina ibu kembali normal dalam melakukan aktivitasnya.

Apalagi, menurut Mainar sapaan akrabnya, ibu mestinya memberikan asi eksklusif kepada bayi-nya minimal hingga usia bayi masuk 6 bulan pertama, sehingga bayi sudah bisa ditinggal.

“Masa istirahat ibu pasca persalinan selama 6 bulan saya rasa cukup untuk membangun keterikatan antara ibu dan bayi, sebelum si ibu melakukan aktivitasnya di luar rumah. Tentunya ini akan membangun kedekatan antara ibu dan bayi agar lebih maksimal bersama si buah hatinya,” kata Mainar.

Perempuan yang diamanahkan rakyat duduk di gedung Parlemen ini mengatakan bahwa mental pasca proses persalinan juga harus dijaga, sehingga ibu dapat kembali bekerja di luar rumah, dan RUU KIA inipun dinilainya sudah tepat untuk disahkan menjadi UU.

“Jadi, saya setuju sekali dengan RUU KIA yang sedang digodok para wakil rakyat kita di pusat. Apalagi RUU KIA ini menjamin ibu tidak kehilangan pekerjaannya selama pasca proses persalinan,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggungjawab sosial perusahaan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Selain itu, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan yaitu untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh. Kemudian, di bulan keempat upah mulai dibayarkan 70 persen. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Sintang Terima Bantuan 500 Paket Ikan Beku dari KKP RI

    Masyarakat Sintang Terima Bantuan 500 Paket Ikan Beku dari KKP RI

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat menghadiri penyerahan bantuan penyediaan ikan sehat dan bermutu di Gang Ikhsan, Jalan Mensiku Jaya, Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang, Jumat (11/6/2021). Penyerahan bantuan ikan tersebut bertepatan dengan Peringatan Bulan Mutu Karantina Tahun 2021 yang mengambil tema […]

  • Tahap Ketiga Reformasi Birokrasi, Sintang Fokus Siapkan Mall Pelayanan Publik

    Tahap Ketiga Reformasi Birokrasi, Sintang Fokus Siapkan Mall Pelayanan Publik

    • calendar_month Jum, 24 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Sintang memasuki tahap ketiga reformasi birokrasi. Tahap pertama adalah penanganan terpadu. Tahap kedua penanganan terpadu satu pintu. Tahap ketiga dinamakan mall pelayanan publik. Karenanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menargetkan tahun 2024 harus selesai semua. “Ini memang tidak mudah. Tapi kita sudah mempersiapkan diri. Nah, September 2023 nanti, mall pelayanan publik harus […]

  • Bentengi Diri dengan Agama

    Bentengi Diri dengan Agama

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang sangat mendukung bentuk-bentuk peningkatan religiusitas masyarakat. Ini sangat diperlukan untuk menghadapi semakin kompleksnya permasalahan hidup saat ini. “Diperlukan upaya dalam membentengi diri, yakni melalui pengamalan agama dan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata dr. H Jarot Winarno M.Med.Ph, Bupati Sintang, ketika membuka Seminar Pekarya Gereja Kemah Injil Indonesia […]

  • Sekda Ismail Tegaskan Pulau Pengikik Milik Mempawah

    Sekda Ismail Tegaskan Pulau Pengikik Milik Mempawah

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Polemik status administrasi Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil kembali memanas. Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen sahih dan dapat dipertanggungjawabkan yang menunjukkan dua pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Mempawah. Pernyataan tegas itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat […]

  • Mempawah Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla

    Mempawah Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai wujud kesiapsiagaan meminimalisir dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar “Apel Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla” Kabupaten Mempawah Tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Jumat (2/8//2024). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail. Pj Bupati Ismail dalam kesempatan tersebut mengatakan Pemerintah Kabupaten Mempawah […]

  • Pesarani Katolik I Gelar 11 Perlombaan
    OPD

    Pesarani Katolik I Gelar 11 Perlombaan

    • calendar_month Sen, 14 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik I Tingkat Kabupaten Sintang Tahun 2024 menggelar 11 jenis perlombaan. Hal tersebut disampaikan, Ketua Panitia Pesparani Katolik I Tingkat Kabupaten Sintang, Hendrika dalam laporannya pada saat pembukaan Pesparani Katolik I Tingkat Kabupaten Sintang di Indoor Apang Semangai Sintang, Senin (14/10/2024). Pada pelaksanaan Pesparani Katolik I ini, […]

expand_less