Breaking News
light_mode

Legislator Sintang Dukung RUU KIA Disahkan Menjadi UU

  • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dan mendukung agar disahkan menjadi Uundang-undang (UU).

“Kita setuju sekali RUU KIA ini disahkan menjadi UU, karena ini akan membantu ibu untuk istirahat pasca proses persalinan,” ujar Mainar Puspa Sari, Kamis (16/6/2022).

Pasca proses persalinan dan pemulihan baik proses normal maupun caesar membutuhkan waktu yang cukup, agar stamina ibu kembali normal dalam melakukan aktivitasnya.

Apalagi, menurut Mainar sapaan akrabnya, ibu mestinya memberikan asi eksklusif kepada bayi-nya minimal hingga usia bayi masuk 6 bulan pertama, sehingga bayi sudah bisa ditinggal.

“Masa istirahat ibu pasca persalinan selama 6 bulan saya rasa cukup untuk membangun keterikatan antara ibu dan bayi, sebelum si ibu melakukan aktivitasnya di luar rumah. Tentunya ini akan membangun kedekatan antara ibu dan bayi agar lebih maksimal bersama si buah hatinya,” kata Mainar.

Perempuan yang diamanahkan rakyat duduk di gedung Parlemen ini mengatakan bahwa mental pasca proses persalinan juga harus dijaga, sehingga ibu dapat kembali bekerja di luar rumah, dan RUU KIA inipun dinilainya sudah tepat untuk disahkan menjadi UU.

“Jadi, saya setuju sekali dengan RUU KIA yang sedang digodok para wakil rakyat kita di pusat. Apalagi RUU KIA ini menjamin ibu tidak kehilangan pekerjaannya selama pasca proses persalinan,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggungjawab sosial perusahaan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Selain itu, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan yaitu untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh. Kemudian, di bulan keempat upah mulai dibayarkan 70 persen. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPMPD Prihatin Kantor Desa Munggu Gelombang Hangus Terbakar
    OPD

    DPMPD Prihatin Kantor Desa Munggu Gelombang Hangus Terbakar

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang mengaku prihatin atas musibah kebakaran yang terjadi di Kantor Desa Mungguk Gelombang, Kecamatan Ketungau Tengah pada Kamis (24/10/2024) malam. “Tentunya kami sangat prihatin atas musibah kebakaran yang terjadi di Kantor Desa Munggu Gelombang ini ya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Syarif […]

  • 37 Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Terima Bantuan Dana Transportasi

    37 Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Terima Bantuan Dana Transportasi

    • calendar_month Kam, 31 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terutama di sektor pendidikan non formal, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyerahkan bantuan dana transportasi bagi 37 guru Madrasah Diniyah Takmiliyah se-Kota Pontianak. Bantuan yang diberikan masing-masing Rp300 ribu per bulan atau total Rp3,6 juta per tahun. Selain itu, sebanyak 33 Madrasah Diniyah juga menerima bantuan buku […]

  • 62 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan, Kapolres: Tersangka Adalah Bandar di Sintang

    62 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan, Kapolres: Tersangka Adalah Bandar di Sintang

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 62 gram barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Sintang, di halaman Mapolres Sintang, Jumat (22/3/2019) pagi. Pemusnahan narkoba itupun disaksikan langsung oleh tersangkanya yakni LL (23) seorang wanita, dan instansi terkait, seperti TNI dan Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) di Kabupaten Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, dan […]

  • Edi Ajak Warga Peduli dan Cinta Lingkungan

    Edi Ajak Warga Peduli dan Cinta Lingkungan

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh masyarakat Kota Pontianak peduli dan mencintai lingkungan. Satu diantara bentuk mencintai lingkungan adalah dengan penghijauan. “Seperti yang kita lakukan saat ini bersama Club Pecinta Lingkungan dengan menanam pohon di jalan paralel Sungai Raya Dalam tepatnya di depan RSUD Sudarso,” ujarnya usai menanam pohon di lokasi […]

  • Wagub Kalbar Minta Musrenbang Mempawah Prioritaskan Kebutuhan Daerah dan Masyarakat

    Wagub Kalbar Minta Musrenbang Mempawah Prioritaskan Kebutuhan Daerah dan Masyarakat

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Mempawah TA 2024 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Jumat (10/3/2023). Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina yang dihadiri Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan serta Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekda Mempawah, Ismail, Ketua DPRD Mempawah, H Ria Mulyadi, […]

  • Dihantam Banjir, Warga Khawatir Biaya Ekonomi Tinggi

    Dihantam Banjir, Warga Khawatir Biaya Ekonomi Tinggi

    • calendar_month Kam, 12 Okt 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Debit air di aliran anak Sungai Kapuas mulai meningkat drastis. Pasalnya sejumlah ruas jalan di Desa Tanjung Ria Kecamatan Sepauk mulai tergenang air. Melihat kondisi itu, masyarakat setempat mulai khawatir. Sebab, jika debit air semakin hari semakin meningkat maka ruas jalan di Desa Tanjung Ria akan tegenang air. “Kalau sudah banjir besar mobilitas […]

expand_less