Breaking News
light_mode

Legislator Sintang Dukung RUU KIA Disahkan Menjadi UU

  • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dan mendukung agar disahkan menjadi Uundang-undang (UU).

“Kita setuju sekali RUU KIA ini disahkan menjadi UU, karena ini akan membantu ibu untuk istirahat pasca proses persalinan,” ujar Mainar Puspa Sari, Kamis (16/6/2022).

Pasca proses persalinan dan pemulihan baik proses normal maupun caesar membutuhkan waktu yang cukup, agar stamina ibu kembali normal dalam melakukan aktivitasnya.

Apalagi, menurut Mainar sapaan akrabnya, ibu mestinya memberikan asi eksklusif kepada bayi-nya minimal hingga usia bayi masuk 6 bulan pertama, sehingga bayi sudah bisa ditinggal.

“Masa istirahat ibu pasca persalinan selama 6 bulan saya rasa cukup untuk membangun keterikatan antara ibu dan bayi, sebelum si ibu melakukan aktivitasnya di luar rumah. Tentunya ini akan membangun kedekatan antara ibu dan bayi agar lebih maksimal bersama si buah hatinya,” kata Mainar.

Perempuan yang diamanahkan rakyat duduk di gedung Parlemen ini mengatakan bahwa mental pasca proses persalinan juga harus dijaga, sehingga ibu dapat kembali bekerja di luar rumah, dan RUU KIA inipun dinilainya sudah tepat untuk disahkan menjadi UU.

“Jadi, saya setuju sekali dengan RUU KIA yang sedang digodok para wakil rakyat kita di pusat. Apalagi RUU KIA ini menjamin ibu tidak kehilangan pekerjaannya selama pasca proses persalinan,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggungjawab sosial perusahaan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Selain itu, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan yaitu untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh. Kemudian, di bulan keempat upah mulai dibayarkan 70 persen. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raker Persiapan Pilkades Serentak

    Raker Persiapan Pilkades Serentak

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • 0Komentar

    Santosa Ingatkan DPMPD Mapping Gangguan Kamtibmas LensaKalbar – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sintang, Kamis (9/6/2022). Rapat kerja tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Santosa dan didampingi dua anggota lainnya, yakni Rudy Andreas dan […]

  • Kemenag Kurban 25 Ekor Sapi, 17 Ekor untuk 9 Kecamatan di Mempawah

    Kemenag Kurban 25 Ekor Sapi, 17 Ekor untuk 9 Kecamatan di Mempawah

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mempawah melalukan pemotongan hewan kurban sebanyak 25 ekor sapi, Sabtu (1/8/2020). “Dari 25 ekor sapi kurban tersebut, delapan di antaranya telah dipotong di Kantor Kemenag Jalan Raden Kusno Mempawah. Sisanya 17 ekor, disalurkan ke sembilan kecamatan lewat Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Kepala Kemenag Mempawah, Mi’rad. Nantinya, […]

  • Tahun Ini, Pemkab Sintang Anggarkan Rp22 Miliar untuk Bangun Jalan di Sepauk

    Tahun Ini, Pemkab Sintang Anggarkan Rp22 Miliar untuk Bangun Jalan di Sepauk

    • calendar_month Ming, 7 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sintang mengalokasikan anggaran sebesar Rp22 miliar untuk membangun ruas jalan di Kecamatan Sepauk. “Dana reguler kita tahun ini ada Rp40 miliar, tapi Rp22 miliar-nya kita fokuskan untuk membangun ruas jalan di Kecamatan Sepauk,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sintang, Murjani saat mendampingi Bupati Sintang menggelar […]

  • 183 KPM Suak Berangan Terima BLT-DD Juni 2021

    183 KPM Suak Berangan Terima BLT-DD Juni 2021

    • calendar_month Rab, 9 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 183 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang mendapatkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan Juni tahun 2021. Penyaluran bantuan tersebut disaksikan langsung Plt Camat Sadaniang, Budi Utoyo, Rabu (9/6/2021). “Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat ekonomi lemah dalam menghadapi situasi sulit pandemi Covid-19. Sebab, […]

  • Audiensi BPIW Kementerian PUPR, Bahas Dukungan Infrastruktur untuk Proyek Strategis Nasional

    Audiensi BPIW Kementerian PUPR, Bahas Dukungan Infrastruktur untuk Proyek Strategis Nasional

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menerima audiensi dari Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025). Pertemuan ini membahas dukungan pengembangan infrastruktur di Kabupaten Mempawah, terutama untuk menunjang dua Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah berjalan di wilayah tersebut. Dalam audiensi tersebut, Bupati Erlina menyampaikan apresiasi […]

  • 6 Warga Positif, Pemkab Mempawah Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

    6 Warga Positif, Pemkab Mempawah Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mulai hari ini, Senin (11/5/2020), Bupati Mempawah, Hj Erlina menetapkan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam status tanggap darurat penanganan virus Corona atau Covid-19. Langkah itu diambil pasca 6 warganya terkonfirmasi positif Covid-19. “Hari ini kami membahas perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Mempawah. Hasilnya, kita putuskan untuk meningkatkan status. Tadinya siaga dururat sekarang kita tingkatkan […]

expand_less