Breaking News
light_mode

Perkim dan PU Sintang Pastikan Bongkar Bangunan Milik Mr KIM yang Berdiri di Atas Bantaran Sungai

  • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang memastikan akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai, khususnya di Jalan Lintas Melawi.

Senin (13/6/2022), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Zulkarnaen bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Mursalin dan Kasat Satpol PP Sintang, Siti Musrikah meninjau sebuah bangunan rumah toko di Jalan Lintas Melawi.

Di sana mereka menemukan adanya bangunan yang tidak sesuai peruntukan yang dibangun oleh pemilik. Mirisnya, hal itu dibangun di atas bantaran sungai. Dimana kita ketahui bersama bahwa dari sisi aturan tidak ada alasan bagi siapa pun membangun di atas bantaran sungai, karena ada aturan dan Undang-undangnya.

Olehkarenanya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sintang, Zulkarnaen memastikan pihaknya akan menggelar rapat gabungan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik bangunan rumah toko (Ruko) yang dinilainya sudah menyalahi aturan dan UU yang ada.

“Dalam waktu dekat kita akan rapat gabungan. Rencannya, Rabu (15/6/2022). Pemilik bangunan akan kita panggil juga nantinya. Kalau mereka tidak mau membongkar, tentunya kita yang akan melakukan pembongkaran dengan melibatkan Satpol PP,” tegasnya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang, Mursalin menegaskan tidak boleh ada bangunan di atas bantaran sungai apapun itu alasannya. Karena sudah jelas dari sisi aturan dan Undang-undangnya.

“Apapun alasannya, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai. Kalau kita lihat ini sudah terjadi alih fungsi. Tentunya menyalahi dan melanggar aturan Undang-undang yang ada,” tegasnya.

Meskipun kata Mursalin, kawasan bantaran sungai ini masuk dalam sertifikat mereka (pemilik,red) tetap tidak boleh ada bangunan. Karena ada Undang-undangnya yang melarang hal tersebut.

Menurut Mursalin, bangunan di atas bantaran sungai ini tentunya akan menimbulkan dampak besar, terutama terjadi luapan air yang besar.

“Kalau ini ditutup, ketika musim penghujan dampaknya meluap dan terjadi genangan karena tidak mampu menampung debit air yang ada nantinya,” ungkap Mursalin.

Mursalin menilai bangunan di atas bantaran sungai ini sudah alih fungsi dari bangunan rumah toko (ruko,red). Parahnya, ini dibangun tanpa izin.

“Inikan dibangun tanpa izin. Jadi, sebenarnya pemerintah bisa bongkar kapan pun. Cuma kita berikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri, karena ada barang-barang yang mungkin bisa mereka ambil kembali,” ucap Mursalin.

“Tetapi, kalau kita yang bongkar, tentunya sudah pasti rusak semua. Jadi silahkan pemilik bongkar sendiri. Tapi ingat! kita juga ada batas waktunya juga ya. Hal ini akan kami tindak lanjuti lagi sampai hari Rabu mendatang. Jika pemilik tidak membongkar, maka kami yang akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai ini,” tegas Mursalin kepada sejumlah awak media.

Stephen Saroenandus, Kabid Penyehatan Lingkungan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Sintang mengungkapkan bahwa pemilik bangunan rumah toko (ruko,red) yang diduga telah melakukan alih fungsi bangunan itu adalah Kim Ik Bae atau lebih dikenal sebagai Mr KIM.

Sebelumnya, kata Stephen, pihaknya sudah memasang plang peringatan agar tidak melanjutkan pekerjaan bangunan mereka yang berdiri di atas bantaran sungai.

“Pemiliknya adalah pak KIM. Tahun 2020 silam sudah kita hentikan, bahkan kita pasangi plang peringatan. Tapi sepertinya mereka bandel dan melanjutkan pekerjaan itu lagi,” katanya.

Stephen mengaku tidak tahu bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai itu diperuntukan untuk apa. Sebab yang diketahuinya pemilik membangun sebuah rumah toko (ruko).

“Kita juga tidak tahu nih, pemilik menutupnya untuk apa. Tapi pastinya ini masuk saluran primer yang menjadi tanggungjawab pemerintah,” beber Stephen.

Stephen menegaskan bahwa tiap bantaran sungai tidak boleh ada bangunan yang berdiri. “Tidak boleh ada bangunan di atas itu, apakah alasannya itu untuk jalan, drainase dan lainnya. Ini merupakan saluran primer satu satunya di Jalan Lintas Melawi, kalau ini ditutup dan tersumbat maka terjadi genangan air yang panjang,” pungkasnya.

Kasat Satpol PP Sintang, Siti Musrikah mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan eksekusi di lapangan terhadap banngunan yang diduga menyalahi aturan.

“Tentunya kita tetap menunggu konfimasi dari intansi teknis, apakah bangunan ini masuk lahan negara atau bukan. Tapi intansi teknis bilang ok, ya kita siap eksekusinya,” kata Kasat Satpol PP Sintang,

Pemilik bangunan, Kim Ik Bae atau Mr KIM saat dihubungi Lensakalbar.co.id mengakui bahwa benar bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai itu adalah miliknya.

“Ya, betul,” ucap Mr KIM.

Kata Mr KIM, tempat tersebut rencana jalan sesuai dengan sket lokasi sertifikat hak miliknya. “Bukan bangunan, hanya jalan saja, udah bicara dengan perkim juga,” katanya.

Alasannya untuk membangun jalan di atas bantaran sungai itupun diakuinya untuk membantu pemerintah daerah. “Ya, saya mau bantu pemerintah, namun muncul cemburu dan salah mengerti. Tak apa jika dilakukan pembongkaran,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Moratorium Penerimaan CASN Sudah Dicabut?

    Moratorium Penerimaan CASN Sudah Dicabut?

    • calendar_month Jum, 11 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Informasi pencabutan moratorium (penghentian sementara) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sudah beredar luas di masyarakat. Tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang belum menerima surat resminya. “Kami belum mendapatkan surat untuk penerimaan CASN 2018,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Palentinus, Jumat (11/5). Pemkab Sintang, kata Palentinus, sudah […]

  • DPRD Dorong Petani Sintang Manfaatkan Lahan Tidur

    DPRD Dorong Petani Sintang Manfaatkan Lahan Tidur

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Idealnya produktivitas padi pada tingkat nasional adalah 5 hingga 6 ton perhektar. Sementara di Sintang hanya mampu 2 hingga 3 ton perhektar. Kondisi inipun disebabkan oleh faktor malasnya para petani di Sintang untuk menfaatkan lahan dan menanam padi. Padahal, potensi lahan perkebunan dan pertanian di Kabupaten Sintang mencapai 900 ribu hektar. Sementara yang […]

  • Pj Bupati Mempawah Apresiasi Hasil Reses DPRD, Siap Prioritaskan Aspirasi Masyarakat

    Pj Bupati Mempawah Apresiasi Hasil Reses DPRD, Siap Prioritaskan Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui hasil reses II anggota DPRD Kabupaten Mempawah. Ihwal inipun disampaikannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses II yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mempawah, Senin (17/2/2025). Dalam rapat tersebut, para anggota DPRD memaparkan berbagai aspirasi dan […]

  • Menanti Bantuan

    Menanti Bantuan

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Muhammad Fathir (9), warga RT 08/RW 04, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur terbaring lemah tak berdaya. Sejak lima bulan terakhir ini, siswa kelas IX Madrasah Ibtidayah (MI) Kecamatan Mempawah Timur itu menderita penyakit kronis. Kini, kondisi Fathir semakin memprihatinkan dan membutuhkan bantuan. Fathir merupakan anak ke dua dari tiga bersaudara buah cinta […]

  • Tertibkan Gepeng, Dinsos Sintang Akan Koordinasi dengan Instansi Terkait

    Tertibkan Gepeng, Dinsos Sintang Akan Koordinasi dengan Instansi Terkait

    • calendar_month Rab, 30 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Sosial berencana akan melakukan penertiban terhadap pengamen, gelandangan dan pengemis, anak punk serta orang gila. Hanya saja, tidak dalam waktu dekat ini. “Rencana sih ada. Tapi blum dalam waktu dekat ini. Kita perlu rapat dan musyawarah dulu dengan instansi terkait,” kata Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosis (Dinsos) […]

  • DPRD Minta Perusahaaan di Sintang Lakukan Vaksinasi Mandiri
    OPD

    DPRD Minta Perusahaaan di Sintang Lakukan Vaksinasi Mandiri

    • calendar_month Sel, 18 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman meminta semua perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sintang mendaftarkan karyawannya untuk Vaksinasi Mandiri atau Gotong Royong. Langkah perusahaan diperlukan sebagai bagian dari upaya menanggulangi pandemi Covid-19. Menurutnya, selama ini kalau dilihat dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia banyak ditemukan kasus penyebaran Covid-19 […]

expand_less