Breaking News
light_mode

Manfaatkan Perangkat Teknologi dalam Menyusun Produk Hukum

  • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Menjawab tantangan di era otonomi dan globalisasi saat  ini, produk hukum daerah menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Sehingga diperlukan pembentukan produk hukum, berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) dan Keputusan Walikota yang sejalan dengan Undang-Undang (UU).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, salah satu kompetensi yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan program pembangunan adalah kemampuan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Hal itu diungkap Bahasan saat membuka agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (24/3/2022).

“Saya minta, dalam pelaksanaannya, setiap pembuat produk hukum manfaatkan perangkat teknologi untuk mempersingkat waktu pekerjaan sehingga lebih cepat dan tidak menghambat pembangunan,” ujarnya.

Ia mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merancang dan membuat produk hukum harus menguasai tentang materi dan ruang lingkup dari produk hukum yang akan dibuat, memahami urusan dan kewenangan, serta memahami sistematika bahasa suatu hukum daerah. Oleh sebab itu, melalui bimtek yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini, Bahasan berharap tercipta ASN yang unggul dan profesional dalam membuat produk hukum daerah. Namun dirinya berpesan, agar selama bimtek berlangsung, peserta menyimak dengan seksama.

“Mudah-mudahan dengan adanya bimtek ini semuanya sudah ada pemahaman secara kolektif,” imbuhnya.

Bimtek ini merupakan respon atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (prokopim/kominfo/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Butuh Program Konkret Entaskan Kemiskinan Sintang

    Butuh Program Konkret Entaskan Kemiskinan Sintang

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang dinilai perlu mengambil langkah konkret untuk mengatasi angka kemiskinan. Pasalnya, sejak 2017 – 2018 mengalami peningkatan sebesar 10,35 persen dari 413 ribu jumlah penduduk di Kabupaten Sintang. Seharusnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mampu mengentaskan angka kemiskinan. Sayangnya hal tersebut tidak optimal. Karena itu, pemerintah mesti memiliki terobosan dan […]

  • Kejati Kalbar Tahan Eks Wabup Sintang dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Rp3 Miliar

    Kejati Kalbar Tahan Eks Wabup Sintang dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Rp3 Miliar

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan AS, mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019. Penahanan dilakukan, Senin (10/11/2025) di Kantor Kejati Kalbar. Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan penahanan tersebut saat meninjau […]

  • Wabup Apresiasi Kontribusi BPAJ untuk Masyarakat Mempawah

    Wabup Apresiasi Kontribusi BPAJ untuk Masyarakat Mempawah

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengapresiasi Badan Pemadam Api Jungkat (BPAJ) yang telah memberikan kontribusinya pada Kabupaten Mempawah, terutama dalam upaya penanganan peristiwa kebakaran, baik itu kebakaran rumah toko (Ruko), rumah penduduk maupun kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Tentunya, segala kontribusi yang diberikan BPAJ kepada masyarakat ini kita apresiasi. Dan pemerintah daerah […]

  • Pedagang dan Pembeli Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

    Pedagang dan Pembeli Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Rab, 23 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasi Bina Usaha Perdagangan, Disperindagnaker Mempawah, Budiman mengingatkan untuk para pedagang atau pembeli di pasar tradisional dan lainnya agar tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti 3M. “Kami juga menghimbau untuk yang melakukan interaksi di pasar tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” katanya. Langkah 3M tersebut, kata Budiman, sebagai upaya memutus rantai penyebaran […]

  • Jalankan Tugas Secara Profesional

    Jalankan Tugas Secara Profesional

    • calendar_month Jum, 28 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 18 orang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kota Pontianak dilantik dan diambil sumpah janjinya di Hotel Maestro Pontianak, Jumat (28/10/2022). Masing-masing kecamatan terdiri dari tiga orang Panwascam dari total enam kecamatan se-Kota Pontianak. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan ucapan selamat atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak atas pelantikan Panwascam se-Kota […]

  • Mempawah Terima SAKIP Award 2020

    Mempawah Terima SAKIP Award 2020

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah berhasil meraih Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Award tahun 2020 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Penghargaan diberikan atas hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan nilai 62,77 atau predikat B. Penghargaan tersebut diberikan Kementrian Menpan-RB kepada Staf Ahli Bidang Ekbang Keuangan Setda Pemerintah […]

expand_less