Breaking News
light_mode

Tangani Korupsi DD Berjemaah di Desa Pasir

  • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, masih bergulir. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp600 juta. Batas waktu yang diberikan 2 bulan untuk mengembalikan kerugian negara pun tak dapat dipenuhi. Kini, kasus tersebut dalam penanganan Tipikor Polres Mempawah.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M. Resky Rizal memastikan kasus korupsi berjemaah DD di Pemerintah Desa Pasir terus berjalan. Dia mengatakan kepala desa belum mengembalikan kerugian negara seratus persen.

“Kepala Desa Pasir, Abdul Hamid sudah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara tersebut, namun sampai sekarang jumlah pengembaliannya belum 100 persen,” beber Kasat Reskrim.

Saat  ini, pihaknya akan mengecek berapa jumlah uang yang sudah dikembalikan. Mereka akan menelusuri mengenai pengakuan sang kepala desa yang menyebut dirinya sudah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta. Kemudian terkait perpanjangan waktu, mereka akan berkoordinasi lagi dengan Inspektorat Mempawah.

“Proses penanganan kasus ini terus berjalan. Sudah lewat dua bulan, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat. Kami harus lihat bukti berapa sebenarnya uang yang sudah dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektorat Mempawah, Mujani mengatakan kasus korupsi berjemaah di Desa Pasir sepenuhnya telah ditangani Unit Tipikor Polres Mempawah. Dia mengatakan, berdasarkan aturan perundang-undangan, tidak ada perpanjangan waktu dalam penggantian kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Tidak ada istilah perpanjangan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, pasal 25 ayat (10) kasus pengaduan masyarakat yang terbukti ada unsur pidana diserahkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

“Sedangkan dalam pasal 27 ayat (5) masa tindak lanjut untuk tuntutan ganti rugi selama 60 hari kerja. Tidak ada perpanjangan,” timpalnya menambahkan.

Di lain pihak, Kepala Desa (Kades) Pasir, Abdul Hamid membenarkan kasus tersebut ditangani Unit Tipikor Polres Mempawah. Dia bersama beberapa staf desa tidak serta merta mau menerima jumlah kerugian negara yang ditetapkan penyidik Inspektorat. Padahal penetapan kerugian negara yang harus dikembalikan berdasarkan pemeriksaan terhadap apa yang mereka kerjaan di desa.

“Saya sudah menjalani ketentuan yang berlaku, baik itu di Tipikor dan di APIP. Artinya kami mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kami berusaha sekuat mungkin mengembalikan (kerugian negara) utuh, kurang lebih yang sudah dikembalikan sekitar Rp300 jutaan,” ungkapnya.

Saat ini, berkas kasus itu, menurut dia, telah diserahkan dari Inspektorat ke Tipikor Polres Mempawah. Jadi, kini, Tipikorlah yang diharapkan dia mengkaji ulang kasus tersebut. Sejauh ini dirinya pun telah menjalani pemeriksaan.

“Sejumlah perangkat desa yang terlibat dalam pekerjaan fisik yang dikorupsi anggarannya tersebut sedang diperiksa kepolisian, jumlahnya sudah tiga orang dan akan bertambah,” ujarnya.

Hamid memastikan dirinya berupaya maksimal mengembalikan kerugian negara seperti yang diperintahkan Inspektorat. Sebagai kepala desa, dia merasa berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara yang dipercayakan kepadanya.

“Uang yang di indikasikan korupsi itu kan saya tidak memakannya (menikmati), itu dilarikan ke fisik. Artinya saya harus mengembalikan dengan uang dari harta pribadi saya, dan uang sebanyak itu tidak mungkin saya dapat, hasil dari mana, mau tidak mau saya menggadaikan dan menjual aset. Sekarang proses itulah yang sedang berjalan. Intinya kami patuh dan kooperatif,” sebutnya.

Terkait batas waktu 2 bulan pengembalian kerugian negara, Hamid mengaku sudah meminta waktu tambahan kepada pihak kepolisian. Dia meminta dispensasi waktu pembayaran agar dirinya dapat memenuhi kewajiban pengembalian kerugian negara dalam kasus itu.

“Dari awal saya hanya minta dispensasi waktu saja, sama dengan desa yang lain seperti di Purun Besar kan kasusnya kurang lebih, mereka ditempo 2 tahun, kami hanya 2 bulan. Saya minta samalah, itu bentuk usaha saya meminta dispensasi, walaupun kita mengerti aturannya di Inspektorat hanya 2 bulan saja,” ujarnya membandingkan.

Lebih jauh, Hamid mengklarifikasi nominal kerugian negara yang harus dikembalikan mereka dalam kasus yang melilitnya itu. Yang semula dikatakan sebesar Rp600 juta, menurut dia, seharusnya hanya sebesar Rp520 jutaan.

“Sebenarnya keliru kalau disebut Rp600 juta. Saya kan tidak menerima uang Rp600 juta. Sebenarnya jumlah kerugian negaranya Rp520 jutaan saja. Ada mereka yang bekerja itu mau bertanggung jawab. BPD-nya dua orang, satu orang tidak mau bertanggung jawab, ada sekretarisnya juga sudah mengembalikan,” beber Hamid.

Hamid mengaku  kecewa kepada sejumlah ketua RT yang mendapat pekerjaan fisik, namun tidak mau bertanggung jawab mengembalian kerugian negara. Akibatnya, mau tak mau, dia yang menanggung kerugian tersebut.

“Karena saya tidak mau ada uang pemerintah yang tidak dipertanggunjawabkan, karena RT di Parit Seribu, ada lima orang tidak mau bertanggung jawab, itu kan saya yang mau tidak mau bertanggung jawab,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari pelaporan oleh warga Desa Pasir yang  menamakan dirinya Tim Sembilan. Atas laporan itu, Kepala Desa Abdul Hamid diwajibkan mengembalikan kerugian negara dalam tempo 2 bulan. Namun hampir 5 bulan berlalu sejak mencuatnya kasus tersebut di awal Januari 2021, kerugian negara belum dikembalikan 100 persen. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FGD Sebut PLBN Sungai Kelik Diprioritaskan

    FGD Sebut PLBN Sungai Kelik Diprioritaskan

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang yang diwakili Kepala Bappeda Sintang, Kartiyus membuka Fokus Group Discussion (FGD) Pengembangan pusat pemukiman yang mendukung optimalisasi  tahap II, Rabu (23/10/2019). “Progress pembangunan PLBN Sungai Kelik  hingga kini masih berproses kita sebagai Pemerintah  Daerah selalu proaktif mendukung percepatan kelanjutannya,” kata Kartiyus. Menurut Kartiyus, Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2019 […]

  • Bupati Erlina Minta Dido’akan “Mempawah” Menjadi Kabupaten yang Cerdas, Mandiri, Terdepan dan Beragamis

    Bupati Erlina Minta Dido’akan “Mempawah” Menjadi Kabupaten yang Cerdas, Mandiri, Terdepan dan Beragamis

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kedekatan dan keharmonisan seorang umara dengan ulama adalah sebuah keharusan dalam melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Hubungan dan silaturrahmi yang baik tersebut perlu dilakukan agar pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Inilah yang menjadi alasan dan dorongan Bupati Mempawah, Hj Erlina sehingga disetiap momen […]

  • Rentan Terpapar, Bupati Jarot Jalani Rapid Test Covid-19, Berikut Hasilnya…

    Rentan Terpapar, Bupati Jarot Jalani Rapid Test Covid-19, Berikut Hasilnya…

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyadari bahwa dirinya rentan terpapar virus Corona atau Covid-19, lantaran mobilitas yang tinggi dalam memberikan pelayanan publik kepada rakyatnya, terlebih pada wabah yang mematikan ini. Olehkarenanya, Senin (13/4/2020), orang nomor satu di Bumi Senentang ini menjalani Rapid Test Covid-19 di Dinas Kesehatan Sintang. “Alhamdulillah ya, hasilnya negatif. Saya ini […]

  • Bupati Erlina: Sehat Itu Penting!

    Bupati Erlina: Sehat Itu Penting!

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Mempawah, kali ini kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan generasi muda sehat, unggul dan berdaya saing itu dilaksanakan di SMPN 1 Anjongan, Rabu (24/5/2023). Kampanye GERMAS mengangkat tema “Aksi Bergizi”. Bupati Mempawah, Hj Erlina menyampaikan bahwa GERMAS merupakan program dari pemerintah pusat yang ditindaklanjuti oleh […]

  • Wabup Juli Desak Transformasi Total Posyandu: Semua Harus Terdaftar, Aktif, dan Berdaya Guna

    Wabup Juli Desak Transformasi Total Posyandu: Semua Harus Terdaftar, Aktif, dan Berdaya Guna

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan perlunya transformasi total posyandu di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Mempawah. Penegasan itu disampaikannya saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Wisma Chandramidi, Jumat (14/11/2025). Wabup Juli menyoroti bahwa penguatan posyandu kini bukan lagi wacana, tetapi kewajiban daerah sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang […]

  • Patroli Covid-19, Kapolres Imbau Masyarakat Lakukan Social Distancing

    Patroli Covid-19, Kapolres Imbau Masyarakat Lakukan Social Distancing

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kapolres, Dandim, dan Kasat Satpol PP Mempawah turun ke lapangan. Mereka bersama-sama melakukan patroli dan menyisir beberapa tempat yang menjadi titik kumpul masyarakat, Minggu (22/3/2020) malam. Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP Mempawah itu dipimpin langsung Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga. Selama patroli berlangsung, Kapolres mengajak masyarakat untuk peduli […]

expand_less