Breaking News
light_mode

Satgas Minta Masyarakat Pontianak Patuhi Aturan PPKM Darurat

  • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran  Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20  Juli 2021.

“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.

“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan.

Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Di antaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.

“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.

Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.

Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.

“Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut,” katanya.

Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama.

“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merdeka! 253 Napi Dapat Remisi HUT RI Ke-73, 6 Orang Langsung Bebas

    Merdeka! 253 Napi Dapat Remisi HUT RI Ke-73, 6 Orang Langsung Bebas

    • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Lapas Kelas II B Sintang, Pudjiono menyampaikan, sebanyak 253 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati hari HUT Kemerdekaan RI Ke-73. “Jadi remisi umum I ada 247 narapidana, artinya remisi umum yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman dari satu bulan sampai enam bulan dan remisi umum II, ada 6 […]

  • DPRD Apresiasi Pilkades Serentak Berjalan Aman dan Kondusif

    DPRD Apresiasi Pilkades Serentak Berjalan Aman dan Kondusif

    • calendar_month Sel, 25 Okt 2022
    • 0Komentar

    Santosa Sarankan Polemik di Topan Nanga Diselesaikan Tingkat Desa LensaKalbar – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 pada 72 desa di Kabupaten Sintang berjalan dengan aman, lancar, damai, dan kondusif. Hal inipun diapresiasi Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ditemui sejumlah awak media […]

  • Cetak KK dan Akta Lahir Lewat Mesin ADM

    Cetak KK dan Akta Lahir Lewat Mesin ADM

    • calendar_month Sen, 6 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menambah satu unit mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Satu unit mesin ADM itu ditempatkan di Kantor Camat Pontianak Barat. Sebelumnya, mesin ADM yang sudah tersedia sebanyak dua unit yang ditempatkan di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak dan Kantor Camat Pontianak Utara. […]

  • INGAT!!! Mulai Besok, 1.982 Pelamar CPNS Mempawah Jalani Tes SKD

    INGAT!!! Mulai Besok, 1.982 Pelamar CPNS Mempawah Jalani Tes SKD

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kabupaten Mempawah akan dimulai besok, Selasa (11/2/2020) pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB. Pelamarnya ada 1.982. Mereka akan dibagi dalam lima sesi per harinya. Satu sesi akan ada 75 pelamar yang mengikuti tes. Untuk memastikan kesiapan panitia, Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, H […]

  • IPM Naik, Kemiskinan Sintang Menurun
    OPD

    IPM Naik, Kemiskinan Sintang Menurun

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang Kartiyus menyampaikan data bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Sintang mengalami kenaikan. Pada tahun 2019 dengan IPM 66,77. Tahun 2020 IPM naik menjadi 66,88. “Untuk menaikan IPM 0,1 saja sulitnya minta ampun dan memerlukan biaya yang banyak. Karena, menyangkut pembangunan kesehatan, pendidikan dan pendapatan […]

  • Wako Edi Ajak Komunitas Berkontribusi Majukan Daerah

    Wako Edi Ajak Komunitas Berkontribusi Majukan Daerah

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan tiga orang pengurus Rumah Komunitas Pontianak (Rumpon) Periode 2023-2026. Ketiga pengurus yang dikukuhkan adalah Ario Sabrang sebagai Ketua, Vivi Norvika sebagai Sekretaris dan Evi Yulianti Sebagai Bendahara. Edi berharap kepengurusan yang baru ini dapat terus berkolaborasi bersama pemerintah untuk mencapai target-target pembangunan yang tertuang di dalam […]

expand_less