Breaking News
light_mode

Satgas Minta Masyarakat Pontianak Patuhi Aturan PPKM Darurat

  • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran  Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20  Juli 2021.

“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.

“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan.

Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Di antaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.

“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.

Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.

Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.

“Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut,” katanya.

Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama.

“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mempawah dan 154 ASN Jalani Rapid Test, Lega Hasilnya Nonreaktif

    Bupati Mempawah dan 154 ASN Jalani Rapid Test, Lega Hasilnya Nonreaktif

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina dan 154 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah menjalani tes cepat atau rapid test di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (4/6/2020). Hasilnya melegakan bupati karena seluruhnya menunjukkan nonreaktif. “Alhamdulillah, hasilnya nonreaktif. Dan saya juga sudah perintahkan apabila terdapat hasil yang reaktif untuk dilakukan pemantauan […]

  • Midji: Selamat HUT TNI ke-74, Jadilah Pelopor Keutuhan NKRI

    Midji: Selamat HUT TNI ke-74, Jadilah Pelopor Keutuhan NKRI

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji menghadiri upacara dan defile dalam memperingati Hari Ulang Tahun TNI ke-74 di Lapangan Makodam XII/Tanjungpura, Sabtu (5/10/2019). Gubernur Kalbar didampingi Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Muhammad Nur Rahman, Danlanud Supadio Marsma TNI Palito Sitorus, Danlantamal XII Pontianak Laksma TNI Agus Hariadi, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menerima penghormatan dari […]

  • Ronny Apresiasi Polres Sintang Salurkan Bansos di HUT Bhayangkara ke-76

    Ronny Apresiasi Polres Sintang Salurkan Bansos di HUT Bhayangkara ke-76

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menghandiri penyerahan bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat di Mapolres Sintang, Senin (20/6/2022). Kegiatan bansos inipun merupakan rangkaian dalam menyambut hari ulang tahun Bhayangkara ke 76 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2022 nanti. “Kegiatan bansos ini sangat positif dan saya nilai dapat menginspirasi […]

  • Bupati Erlina Safari Ramadan Perdana di Kecamatan Anjongan dan Toho

    Bupati Erlina Safari Ramadan Perdana di Kecamatan Anjongan dan Toho

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar kegiatan Safari Ramadan perdana di Kecamatan Toho dan Anjongan, Senin (18/3/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Husnul Amaliyah Desa Terap, Kecamatan Toho dan Masjid Al Jihad di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan. Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Sekda Mempawah, Ismail, Kasi Bimas Kemenag Mempawah, pimpinan […]

  • Ronny Ingatkan Warga Patuhi Anjuran Pemerintah

    Ronny Ingatkan Warga Patuhi Anjuran Pemerintah

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang untuk mengikuti anjuran pemerintah agar  menggunakan masker saat berada diluar rumah, menerapkan social distancing, physical distancing, mencuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih serta jika ada merasakan gejala seperti penularan covid-19 agar segera ke fasilitas […]

  • Kebakaran Pasar Inpres Hanguskan 3 Ruko, Dewan: Semoga Korban Diberikan Ketabahan
    OPD

    Kebakaran Pasar Inpres Hanguskan 3 Ruko, Dewan: Semoga Korban Diberikan Ketabahan

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang turut prihatin atas terjadinya bencana kebakaran di kawasan Pasar Inpres Sintang, Selasa (27/4/2021) pukul 22.15 WIB. “Saya turut berduka atas musibah yang menimpa para pedagang dan pelakh usaha lainnya, terutama yang ada di kawasan pasar Inpres ini,” ungkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, […]

expand_less