Breaking News
light_mode

Wabup Sudiyanto Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020

  • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020 pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kab. Sintang, Selasa (6/4/2021).

Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward, dan dihadiri 22 dari 40 Angggota DPRD Sintang, Sekda Sintang, Yosepha Hasnaha, perwakilan unsur Forkopimda Sintang, Rektor UNKA Sintang, unsur Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan unsur terkait lainnya.

Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kepada DPRD merupakan upaya pembentukan keseimbangan antara dua fungsi penyelenggara pemerintah daerah yaitu fungsi eksekutif yaitu kepala daerah dan fungsi legislatif yaitu DPRD.

“Laporan keterangan pertanggungjawaban pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sintang di masa mendatang,” papar Wabup Sudiyanto.

Berkaitan dengan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kata Wabup Sudiyanto, dapat disampaikan bahwa APBD Kabupaten Sintang tahun 2020 dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 18 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 18 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 70 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 104 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.

Selain itu, kata Wabup Sudiyanto, pada tahun 2020 merupakan masa yang cukup sulit bagi bangsa Indonesia akibat pandemi Covid-19 dan tak ubahnya di Kabupaten Sintang.

Dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, sehingga menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta akibat dari keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya.

“Harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020. Hal ini ditindaklanjuti dengan dilakukannya 7 kali perubahan penjabaran APBD Kabupaten Sintang yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Kartiyus “Wajibkan” ASN Isi Survei KPK

    Sekda Kartiyus “Wajibkan” ASN Isi Survei KPK

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sintang untuk wajib menjawab dan mengisi survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi meningkatkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) 2025. Instruksi tersebut disampaikan Kartiyus saat membuka Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Pendopo […]

  • Harga Gas Elpiji 3 Kg di Suak Medang Tembus 55 Ribu
    OPD

    Harga Gas Elpiji 3 Kg di Suak Medang Tembus 55 Ribu

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) di daerah pedalaman Kabupaten Sintang dijual dengan harga tinggi, dan kondisi ini tentu sangat memberatkan masyarakat desa. Seperti di Desa Suak Medang, Kecamatan Ketungau Hulu, gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) dijual seharga Rp55.000. “Gas elipiji yang tak turun-turun harga jualnya di tempat kita nih, sedang […]

  • Tiga Tahun Berturut-turut, Pemkot Kembali Raih Anugerah Pandu Negeri

    Tiga Tahun Berturut-turut, Pemkot Kembali Raih Anugerah Pandu Negeri

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota Pontianak kembali meraih penghargaan Anugerah Pandu Negeri (APN) 2019 dengan menyandang predikat Silver. Anugerah dari Indonesian Institute  for Public Governance (IIPG) ini merupakan ketiga kalinya diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak karena dinilai sebagai salah satu pemerintah daerah yang memiliki kinerja dan tata kelola pemerintahan yang baik. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mewakili […]

  • Guru Harus Mampu Jaga Etika Profesi
    OPD

    Guru Harus Mampu Jaga Etika Profesi

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi meminta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sintang bisa turut mengawasi etika profesi guru, baik dalam kegiatan sehari-hari dan dalam dunia pendidikan. “Misal jangan sampai ada punggutan liar di sekolah segala macam, Gubernur Kalbar bilang tidak boleh ada punggutan macam-macam. Ada satu sekolah meminta […]

  • Musrenbang 2025: Pemotongan Anggaran Tak Boleh Memotong Semangat Pembangunan

    Musrenbang 2025: Pemotongan Anggaran Tak Boleh Memotong Semangat Pembangunan

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, secara resmi membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (11/4/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar. Turut hadir pula Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang Indra Subekti, Danrem 121/ABW, unsur […]

  • Bupati Erlina Apresiasi Pemerintah Segedong dan PGRI Gelar Kegiatan Gebyar Vaksinasi

    Bupati Erlina Apresiasi Pemerintah Segedong dan PGRI Gelar Kegiatan Gebyar Vaksinasi

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perayaan HUT Korpri ke-50 dan HUT PGRI ke-76 digelar berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini lebih fokus pada capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mempawah. Seperti di Kecamatan Segedong. Pemerintah setempat menggelar gebyar vaksinasi, sebagai upaya menyukseskan program pemerintah, Selasa (24/11/2021). Bupati Mempawah, Hj Erlina yang hadir di tengah kegiatan tersebut memberikan apresiasi setinggi-tingginya […]

expand_less