Breaking News
light_mode

Nunggak Pajak, Perusahaan Langsung di Blacklist

  • calendar_month Rab, 1 Nov 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – 60 reklame dengan berbagai jenis ditertibkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Berbagai jenis reklame seperti neon box, umbul-umbul, sun screen hingga tenda promosi atau alat peraga diamankan petugas yang tergabung dalam Tim Penertiban Reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP menyisir sejumlah titik lokasi reklame. Diantaranya di Komplek Pontianak Mall, Jalan HOS Cokroaminoto, M Sohor, KH. Ahmad Dahlan, Gusti Hamzah dan beberapa lokasi lainnya.

Penertiban reklame ini karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak.

“Proses penertiban ini sudah melalui mekanisme yakni didahului dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali,” kata Kabid Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira, Rabu (1/11).

Setelah SP itu disampaikan, pihaknya masih memberikan kelonggaran menunggu pemilik reklame memberikan konfirmasi ke Kantor BKD. Namun hingga dilaksanakannya penertiban ini, mereka tidak juga melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya sebagai pemasang reklame. Besaran tunggakan pajak reklame ada yang mencapai Rp28 juta lebih.

“Penertiban ini dilakukan bukan melihat besar kecilnya nominal, melainkan penegakkan aturan. Artinya, kami di BKD khususnya Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah bekerja berlandaskan aturan Perda dan Perwa yang dikeluarkan Pemkot Pontianak,” sebutnya.

Meskipun penertiban dilakukan pihaknya, bukan berarti menghilangkan kewajiban membayar tunggakannya atas pajak reklame yang sudah tayang. Mereka tetap harus melunasi kewajibannya sampai dengan reklame itu ditertibkan. Apa bila mereka tidak
melunasi tunggakannya, maka pihaknya akan melakukan blacklist terhadap produk yang bersangkutan.

“Misalnya, ada produk A, dia tidak membayar reklame insidentil. Nah, ke depannya, kalau dia mau pasang baru, perpanjang reklame selama produk itu masih dalam perusahaan bersangkutan, maka kita tidak akan memberikan izin, kita blacklist semuanya,” tegasnya.(Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TKA Wajib Lapor!
    OPD

    TKA Wajib Lapor!

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Sintang menjadi saksi perkembangan investasi, terutama dalam sektor perkebunan sawit dan pengelolaan hasil bumi di wilayah-wilayah desa terpencil. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sintang, Subendi, menyampaikan bahwa tenaga kerja asing (TKA) telah menjadi bagian integral dari kegiatan ekonomi di daerah tersebut. Hingga saat ini, data yang diterima menunjukkan bahwa beberapa […]

  • Tingkatkan Produksi Padi dengan IP 400, Setahun Bisa 4 Kali Panen

    Tingkatkan Produksi Padi dengan IP 400, Setahun Bisa 4 Kali Panen

    • calendar_month Kam, 17 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah terus berupaya menggenjot hasil pertanian padi di sejumlah daerah, dengan menggalakkan Indeks Pertanaman (IP) 400. Petani tidak hanya dapat menanam dan panen 2 kali dalam setahun, namun hingga 3 kali, bahkan 4 kali setahun. Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Mempawah, Gusti Basrun menyampaikan, sebagai salah satu […]

  • DPRD Mempawah Setujui Perubahan APBD 2025

    DPRD Mempawah Setujui Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi yang digelar di Gedung DPRD Mempawah, Jumat (19/9/2025). Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, yang hadir dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa […]

  • Wabup Pagi: Ramadan, Momennya Saling Berbagi

    Wabup Pagi: Ramadan, Momennya Saling Berbagi

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Mempawah menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Buka Puasa bersama Pengurus Masjid, Duafa dan Anak Yatim yang digelar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalimantan Barat di Gedung Serba Guna Masjid Mujahidin Pontianak, Minggu (2/4/2023). Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengaku haru, […]

  • Bupati Jarot Berikan Pemahaman Covid-19 di Perbatasan

    Bupati Jarot Berikan Pemahaman Covid-19 di Perbatasan

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 tidak hanya terfokus di kawasan perkotaan saja. Perbatasan pun dinilai rentan. Karena itu, Jumat (29/5/2020), Bupati Sintang berkunjung ke Kecamatan Ketungau Hulu tepatnya di Desa Sungai Pisau. Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sintang inipun memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat setempat terkait langkah dan penanganan […]

  • Tanjung Ria Tenggelam

    Tanjung Ria Tenggelam

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tingginya curah hujan beberapa hari terakhir, memenyebabkan debit air anak Sungai Kapuas di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar terus meningkat. Akibatnya, sejumlah ruas jalan mulai tenggelam, seperti di Desa Tanjung Ria Kecamatan Sepauk. Masyarakat setempat semakin khawatir. Pasalnya, jika debit air terus meningkat, Jembatan Serpang di Desa Tanjung Ria tidak akan kelihatan lagi. “Kalau […]

expand_less