Beranda Hukum Di Lokasi Kebakaran, Polres Mempawah Amankan 5 Pelaku Penjarahan

Di Lokasi Kebakaran, Polres Mempawah Amankan 5 Pelaku Penjarahan

Sejumlah barang bukti hasil penjarahan. Foto ist

LensaKalbar – Di tengah kebakaran yang menghanguskan enam rumah toko (ruko) di Jalan Gusti M. Taufik, Kabupaten Mempawah, Sabtu (20/3/2021) pukul 19.00 WIB, ada saja ulah tangan jahat yang mencoba mencari keuntungan. Ada sebagian barang-barang korban dijarah oleh 5 orang tak dikenal.

Beruntung aksi tersebut tercium anggota Polres Mempawah yang mencurigai aksi ke 5 pelaku ini, sehingga ke 5 pelaku berhasil dibekuk dan digiring ke Mapolres Mempawah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Mereka memanfaatkan kelengahan orang di sekitar lokasi kebakaran dan berpura-pura menolong untuk memindahkan barang dagangan agar tak ikut terbakar, tapi nyatanya barang dagangan milik korban kebakaran malah disembunyikan di tempat yang berbeda,” ungkap Kasat Reskrim Mempawah, AKP Muhammad Reski Rizal, Sabtu (20/3/2021).

Adapun inisial ke 5 pelaku penjarahan inipun, yakni YP, SP, SR, IS dan ASP. “Ke 5 pelaku ini adalah warga Mempawah Hilir dan Mempawah Timur. Saat ini mereka sedang dimintai keterangannya,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke 5 pelaku penjarahan inipun terancam pidana karena melanggar Pasal 363 KUHP. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here