Sekda Mempawah Dorong Reformasi Hukum Daerah, Batas Wilayah jadi Isu Krusial
- calendar_month Kam, 16 Apr 2026
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menegaskan pentingnya pembaruan dasar hukum pembentukan daerah saat menghadiri rapat konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Aula Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026).
Sekda Ismail menyebut, langkah DPR RI dan pemerintah pusat ini krusial untuk menutup celah regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan, bahkan sebagian masih merujuk pada era Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Ini penting agar tidak ada lagi kekosongan atau ketidaksesuaian hukum di masa mendatang,” kata Sekda Ismail.
Rapat tersebut membahas penyusunan RUU bagi tujuh daerah di Kalimantan Barat, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Sintang.
Fokus utama mencakup penataan wilayah, penegasan batas administratif, serta penguatan karakter daerah berbasis potensi lokal.
Sekda Ismail menekankan, pemerintah daerah berkepentingan memastikan aspirasi masyarakat tetap terakomodasi dalam kebijakan nasional. Selain itu, penyelarasan dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menjadi poin penting dalam pembahasan.
Tak hanya itu, penegasan batas wilayah dinilai mendesak untuk mencegah konflik administratif di kemudian hari, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini bukan hanya administratif, tapi menyangkut arah pembangunan dan identitas daerah ke depan,” ujar Sekda Ismail.
Sekda Ismail berharap, melalui RUU yang lebih spesifik dan mutakhir, daerah memiliki ruang gerak lebih fleksibel dalam mengelola potensi ekonomi, sosial, dan budaya demi mendorong kesejahteraan masyarakat.
Rapat konsultasi publik ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI Komisi II, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, serta jajaran pimpinan dari tujuh kabupaten/kota yang terlibat. (Dex)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar