Breaking News
light_mode

Wali Kota Minta Proses Hukum Pembakar Lahan

  • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kebakaran lahan yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Pontianak, membuat gerah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Pasalnya, diantara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut.

“Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kita minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum,” tegasnya, Kamis (18/2/2021).

Ia menambahkan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Sanksinya, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan itu selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1. Masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan.

“Kita tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya,” ucap Edi.

Menurutnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan. Pembersihan lahan dengan cara dibakar. Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar. Misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut.

“Seharusnya mereka tidak harus membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar,” tuturnya.

Edi menambahkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran.

“Kita sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKBP Adhe Hariadi Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 2 Kapolsek, Ini Pesannya…

    AKBP Adhe Hariadi Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 2 Kapolsek, Ini Pesannya…

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Ketungau Hulu, dan Kapolsek Tebelian yang dipimpin langsung Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Kamis (8/11/2018), di Aula Mapolres Sintang. Ada empat jabatan yang diserahkanterimakan di jajaran Polres Sintang seperti: Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto kepada pejabat baru […]

  • Tantangan Pembangunan di Pontianak Barat

    Tantangan Pembangunan di Pontianak Barat

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kecamatan Pontianak Barat merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak se-Kota Pontianak. Tantangan pembangunan pun berfokus di beberapa sektor mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia sampai ekonomi. Camat Pontianak Barat Ibrahim menerangkan, kepadatan penduduk yang mencapai 9.283 jiwa per kilometer persegi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sarana dan prasarana serta infrastruktur. Dia […]

  • Ingin Jadi Lembaga Zaman Now? ASN Sintang Dituntut Tambah Wawasan di Bidang IT

    Ingin Jadi Lembaga Zaman Now? ASN Sintang Dituntut Tambah Wawasan di Bidang IT

    • calendar_month Sel, 18 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dituntut untuk menambah wawasannya. Jika tidak, maka akan sulit untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. “Saya sepakat ASN harus dibekali kemampuan dan wawasan sesuai bidang kerjanya. Seluruh ASN harus ditambah wawasan dan ditingkatkan sumber daya manusianya. Akurasi data saat ini terus dituntut […]

  • DAU Sintang Dipotong Rp16 M

    DAU Sintang Dipotong Rp16 M

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Sintang pada APBD Perubahan 2017 dipotong Rp16 Miliar. Sebaliknya, Dana Alokasi Khusus (DAK) naik menjadi Rp70 Miliar. “Penurunan DAU ini di kisaran angka satu persen,” ungkap Jefray Edward, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, ditemui di Pendopo Bupati Sintang, Senin (14/8). Jefray mengatakan, dengan adanya pemotongan DAU ini diharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang bisa menyiasatinya, supaya […]

  • Sosialisasi Layanan Ketaspenan dan Enrollment untuk PNS Mempawah

    Sosialisasi Layanan Ketaspenan dan Enrollment untuk PNS Mempawah

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama PT. Taspen (Persero) dan Bank Mandiri Taspen menggelar Sosialisasi Pelayanan Ketaspenan dan Enrollment bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang akan memasuki pensiun tahun 2025, Kamis (11/10/2024). Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, […]

  • Pentingnya Memahami Perda

    Pentingnya Memahami Perda

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi dasar dan landasan hukum. Menurut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pentingnya masyarakat memahami Perda, agar wawasan dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat semakin luas. “Kami […]

expand_less