Breaking News
light_mode

Wali Kota Minta Proses Hukum Pembakar Lahan

  • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kebakaran lahan yang akhir-akhir ini terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Pontianak, membuat gerah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Pasalnya, diantara kejadian terbakarnya lahan, ada beberapa yang disinyalir sengaja dibakar. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan investigasi pada lokasi-lokasi tersebut.

“Ada beberapa yang sudah agak jelas pelaku yang membakar dan yang menyuruh membakar. Kita minta Polresta Pontianak Kota untuk memproses secara hukum,” tegasnya, Kamis (18/2/2021).

Ia menambahkan, para pemilik lahan yang lahannya terbakar, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Sanksinya, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan lahan itu selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1. Masih di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar, tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan.

“Kita tidak akan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selama tiga tahun bagi lahan yang terbakar tidak disengaja, dan lima tahun bagi yang sengaja membakarnya,” ucap Edi.

Menurutnya, berdasarkan investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi pemilik lahan memerintahkan warga setempat membersihkan lahan. Pembersihan lahan dengan cara dibakar. Semestinya, kata dia, tidak demikian caranya, pembersihan lahan bisa dilakukan tanpa membakar. Misalnya dengan cara menebas semak belukar yang ada di lahan tersebut.

“Seharusnya mereka tidak harus membakar, membersihkan lahan boleh-boleh saja tetapi tidak harus membakar,” tuturnya.

Edi menambahkan, lahan yang dibakar tersebut kemungkinan difungsikan untuk berbagai macam diantaranya untuk membangun perumahan ataupun bercocok tanam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak telah melakukan penyemprotan pada lahan yang terbakar. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di setiap kecamatan dan kelurahan terhadap warga agar menjaga lahan-lahan yang rentan terjadi kebakaran.

“Kita sedang mengkaji untuk penetapan status siaga Karhutla Kota Pontianak,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Midji: Selamat HUT TNI ke-74, Jadilah Pelopor Keutuhan NKRI

    Midji: Selamat HUT TNI ke-74, Jadilah Pelopor Keutuhan NKRI

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji menghadiri upacara dan defile dalam memperingati Hari Ulang Tahun TNI ke-74 di Lapangan Makodam XII/Tanjungpura, Sabtu (5/10/2019). Gubernur Kalbar didampingi Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Muhammad Nur Rahman, Danlanud Supadio Marsma TNI Palito Sitorus, Danlantamal XII Pontianak Laksma TNI Agus Hariadi, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menerima penghormatan dari […]

  • Bupati Berharap TJSP/CSR Perusahaan di Mempawah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Bupati Berharap TJSP/CSR Perusahaan di Mempawah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masalah kesejahteraan sosial menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Mempawah. Pemerintah tentu punya program tersendiri untuk mengatasi persoalan tersebut. Namun pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, perlu adanya kerjasama dengan berbagai elemen, salah satunya dengan perusahaan yang menjalankan kegiatan investasi di Mempawah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal […]

  • Sultan Sintang Adalah Sosok Pemersatu Anak Bangsa

    Sultan Sintang Adalah Sosok Pemersatu Anak Bangsa

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sultan Sintang, HRM Ikhsan Perdana Ismail Tsafioeddin yang bergelar Pengeran Ratu Sri Kusuma Negara V, Kamis (16/7/2020). “Saya turut berduka cita atas wafatnya Sultan Sintang. Saya juga merasa merupakan bagian dari keluarga besar Keraton Sintang dengan telah menerima gelar Pangeran Temenggung Muda Patih Suara. […]

  • Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di BTN Mata Bola Hangus Terbakar

    Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di BTN Mata Bola Hangus Terbakar

    • calendar_month Sel, 22 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Diduga arus pendek atau korsleting listrik, sebuah rumah warga, di Komplek BTN Mata Bola, Desa Sui Ana, Kecamatan Sintang, Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Hangus terbakar. Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun sebanyak 8 unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi. “Penyebabnya, masih belum kita ketahui. Dugaan sementara  korsleting listrik,” ujar […]

  • Berkaryalah dengan Maksimal dan Harumkan Nama Daerah

    Berkaryalah dengan Maksimal dan Harumkan Nama Daerah

    • calendar_month Kam, 1 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina minta kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Mempawah yang baru dapat berkarya maksimal serta mampu berinovasi dan berkontribusi dalam mengharumkan nama Kabupaten Mempawah, khususnya di dunia Pendidikan. “Semoga dengan semangat kita bersama, dunia pendidikan kita semakin maju, apapun yang dilakukan menjadi ladang amal jariyah,” pinta Bupati Erlina ketika menerima audiensi Dewan […]

  • BPMPD Minta PPKD Patuhi Perbup 94 Tahun 2021
    OPD

    BPMPD Minta PPKD Patuhi Perbup 94 Tahun 2021

    • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menyatakan bahwa pihaknya telah mengintruksikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan pmerintah kecamatan agar pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS tidak lebih dari 500 orang. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. “Sudah kita tegaskan agar pemerintah kecamatan dan Panitia […]

expand_less