Breaking News
light_mode

Public Hearing, Karolin Ingin Memajukan Masyarakat Adat di Landak

  • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan audiensi publik (Public Hearing) atau dengar pendapat dari tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Landak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kelembagaan Adat yang merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Landak.

Kegiatan ini berlangsung di aula utama DPRD Kabupaten Landak dengan dihadiri oleh Bupati Landak Karolin Maragret Natasa, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Landak, Ketua DAD Landak dan tokoh-tokoh adat, Kamis (26/11/20).

Dalam sambutannya, Bupati Landak Karolin Magret Natasa mengatakan bahwa Raperda ini akan mengatur, menaungi dan memberikan kepastian hukum pada lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak. Untuk membuat suatu perda maka dilakukan dengar pendapat ini agar ada masukan-masukan dalam menyusun perda Kelembangaan Adat ini.

“Dalam pertemuan ini DPRD akan memaparkan mengenai rancangan peraturan daerah, kemudian bapak dan ibu silahkan menanggapi atau bisa memberikan masukan terkait raperda ini, dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah untuk dapat di jadikan peraturan daerah. Kami Pemerintah Kabupaten Landak sangat mendukung serta berharap agar perda ini segera disahkah dan segera dapat dilaksanakan,” ucap Karolin.

Bupati Karolin yang membuka langsung kegiatan tersebut menjelaskan bahwa tidak semua daerah di Kalimantan Barat maupun di Indonesia memiliki Perda Tentang Kelembagaan Adat yang dikarenakan kurangnya referensi ataupun tidak adanya keberanian dari Legislatif maupun Eksekutif untuk melakukan hal tersebut.

“Tidak semua daerah punya kemauan untuk membuat perda ini, dan Kita sendiri ketika membuat raperda ini tidak banyak daerah yang bisa dijadikan refensi sehingga itu menunjukkan bahwa tidak banyak daerah di Indonesia yang berani untuk membuat Perda Masyarakat Kelembagaan Adat ini. Jadi ini merupakan satu catatan sejarah bagi Kabupaten Landak karena ini perda yang sangat penting bagi pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Landak dan pengakuan masyarakat adat dihadapan Republik Indonesia,” terang Karolin.

Karolin berharap dengan adanya Perda tentang Kelembagaan Adat dapat menjadi suatu cita-cita besar bagi masyarakat adat dapat menjadi maju dan berkembang tanpa menghilangkan adat istiadat yang ada di Kabupaten Landak melalui pemberdayaan masyarakat adat.

“Saya punya cita-cita yang besar dan luas berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat adat, karena Saya ingin memajukan masyarakat adat apapun yang ada di Kabupaten Landak. Karena merujuk dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sehingga Kelembagaan Adat benar-benar diakui secara sah oleh Negara juga akan terlibat aktif dalam pembangunan di Kabupaten Landak,” jelas Karolin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan raperda ini merupakan inisiatif dari legislatif yang sudah dilakukan perencanaannya raperda sejak tahun 2019 lalu dan raperdanya dilaksanakan pada tahun 2020 ini.

“Adanya raperda ini Kita ingin mengembalikan marwah lembaga adat Kita ini sebagai lembaga adat yang bisa membantu Pemerintah dalam hal untuk mendukung program-program terutama untuk bidang adat istiadat serta budaya,” ungkap Heri Saman. (LK1/MC)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Bersyukur Kalbar Tak Masuk Rawan Bencana

    Wagub Bersyukur Kalbar Tak Masuk Rawan Bencana

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H Ria Norsan menghadiri Pembukaan Sosialisasi dan Gladi Lapangan Disaster Victim Indentification (DVI) di Biddokkes Polda Kalbar, Rabu (31/7/2.019).. Dalam Sambutannya, Wagub Kalbar mengatakan bahwa Kalbar dalam petannya tidak termasuk kategori rawan bencana. Tapi, perlu dikhawatirkan dan di waspadai bencana itu. “Kita sangat beruntung sekali di dalam peta […]

  • Tekan Harga Elpiji 3 Kg, Penegak Hukum Diminta Ambil Tindakan

    Tekan Harga Elpiji 3 Kg, Penegak Hukum Diminta Ambil Tindakan

    • calendar_month Kam, 6 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Sintang, Welbertus mengaku sangat prihatin dengan kondisi harga gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum diminta untuk segera mengambil langkah penertiban. “Harganya sudah menembus dua kali lipat. Harus ada langkah penertiban. Apalagi ini sudah menjelang hari raya natal dan tahun baru,” kata Welbertus, Kamis […]

  • Ini Pesan Wagub Kalbar untuk ASN Pemprov

    Ini Pesan Wagub Kalbar untuk ASN Pemprov

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar diminta untuk menanamkan disiplin, keikhlasan, dan ketaqwaan dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Langkah itu penting dilakukan, guna mencapai kunci keberhasilan ASN dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. “Kedisiplinan dan keiklasan menjadi kunci keberhasilan seorang ASN, namun harus keduanya menjadi perpaduan dan bukan hanya kedisiplinan yang […]

  • Isra Mikraj, Semangat Membangun Peradaban

    Isra Mikraj, Semangat Membangun Peradaban

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peringatan perjalanan suci Nabi Muhammad Saw dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa hingga ke Sidratil Muntaha (Isra Mikraj) memiliki hikmah beragam bagi kalangan umat Islam. Menurut Bupati Sintang, Jarot Winarno, selain untuk menerima perintah Salat lima waktu, Isra Mikraj juga menjadi semangat untuk membesarkan atau membangun kota atau peradaban yang aman dan tentram. […]

  • Pj Ismail Dukung Entry Meeting BPK RI

    Pj Ismail Dukung Entry Meeting BPK RI

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat Bupati Mempawah, Ismail menerima entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalimantan Barat di ruang kerjanya, Kamis pagi (18/4/2024). Pertemuan ini terkait dengan dimulainya pelaksanaan proses pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 yang telah diserahkan beberapa waktu yang lalu. Rencananya, pemeriksaan terinci ini […]

  • Biaya Akta Notaris Pembentukan Koperasi Merah Putih Ditanggung APBD
    OPD

    Biaya Akta Notaris Pembentukan Koperasi Merah Putih Ditanggung APBD

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah pusat menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia telah menyelesaikan proses pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) paling lambat pada 30 Mei 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Syarif Yasser Arafat, menegaskan bahwa instruksi ini merupakan mandat langsung dari pemerintah pusat melalui sejumlah surat edaran resmi […]

expand_less