Beranda Mempawah Mempawah Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik

Mempawah Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan menyerahkan secara simbolis penganugerahan keterbukaan informasi badan publik kepada Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (25/11/2020)

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali mengukir prestasi. Kali ini ia berhasil menambah koleksinya dengan penganugerahan keterbukaan informasi badan publik se- Kalimantan Barat, Rabu (25/11/2020).

Anugerah bergengsi itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan kepada Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) se- Kalimantan Barat.

Penganugerahan tersebut sebagai reward atas komitmen daerah akan keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Tim KI beberapa waktu lalu. Telah ditetapkan kualifikasi pemeringkatan dan pemberian penghargaan kepada badan publik yang tertuang dalam SK Ketua Komisi Informasi Provinsi kalimantan Barat Nomor 05/KI.KALBAR/SK/11/2020.

Apresiasi khusus diberikan kepada badan publik yang dinilai memberikan kontribusi positif dan berkomitmen tinggi untuk mewujudkan tujuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 2008 adalah Kabupaten Mempawah yang mendapatkan peringkat pertama kategori Pemerintah Kabupaten/ Kota se- Kalimantan Barat. Dengan perolehan nilai tertinggi sebanyak 91,07 di antara 14 kabupaten/ kota lainnya.

Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi yang hadir mewakili Bupati Mempawah mengatakan bahwa capaian ini adalah hasil kinerja semua pihak yang terlibat.

“Saya sangat bangga dan berterima kasih sebesar-besarnya atas komitmen dan dedikasi semua OPD dalam kontribusi data, Diskominfo Kabupaten Mempawah, Pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi Kabupaten Mempawah serta pihak-pihak yang terlibat,” ucapnya.

Selain itu, dia juga berterima kasih atas bimbingan yang diberikan oleh Komisi informasi dan PPID Provinsi Kalimantan Barat selama ini.
“Kami sadar masih banyak kekurangan dalam penyampaian infromasi kepada masyarakat. Kedepan akan terus kami tingkatkan,” katanya.

Menurutnya, kinerja semua pihak yang terlibat merupakan bukti bahwa Kabupaten Mempawah telah melaksanakan Undang-undang keterbukaan informasi publik dengan benar.

Ketua Komisi infromasi Provinsi Kalbar, Syarif Muhammad Herry mengatakan bahwa hasil pemeringkatan ini dilakukan dengan cara terukur, akuntabel dan transparan serta telah mendapatkan nilai untuk dikonversikan dalam kualifikasi pemeringkatan.

Ia juga mengapresiasi daerah yang berkomitmen dalam melaksanakan Undang- undang serta peraturan lainnya terkait keterbukaan infromasi publik.

“Kepada badan publik yang meraih perolehan nilai tertinggi pada masing-masing kategori saya ucapkan selamat. Selalu kedepankan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here