Breaking News
light_mode

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Perusahaan di Sintang Harus Bersinergi dengan Pemerintah, Ini Alasannya…

  • calendar_month Sab, 14 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sintang diminta untuk aktif dalam memutus rantai pemyebaran virus Corona atau Covid-19. Hal itu diungkapkan Pjs Bupati Sintang, Florentinus Anum saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran petusahaan perkebunan di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (14/11/2020).

“Sejak Maret hingga November 2020 ini, covid-19 sudah memberikan dampak tidak baik terhadap seluruh sendi kehidupan kita. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, tetapi perlu kerjasama dan gotong royong dari semua pihak, termasuk dunia usaha dan investasi,” katanya.

Anum mengajak perusahaan yang ada di Sintang agar dapat bersinergi dengan Pemerintah dalam menangani Covid-19 ini. “Mari kita bersama-sama fokus memutus mata rantai penularan covid-19. Kalau kita lamban menangani penyebaran virus ini, kasus terkonfirmasi bakal bertambah banyak. Kalau kita cepat, kasusnya akan dapat diminimalisir,” katanya.

Menurut Anum, Sintang saat ini berada di zona orange. Jika dipersentasekan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini, Sintang tinggal o,2 persen masuk ke zona merah.

“Kita harap jangan sampai Sintang masuk zona merah. Sampai sekarang penularan covid-19 di Kabupaten Sintang hanya ada dua cara, yakni orang dari luar yang menularkan kepada orang Sintang dan orang Sintang yang baru melakukan perjalanan dari luar,” bebernya.

Anum berpendapat dalam menangani persoalan Covid-19 tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah. Tetapi tanggungjawab semua pihak, termasuk masyarakat itu sendiri. Apabila protokol kesehatan tidak dijalankan dengan benar, maka potensi terkonfirmasi positif Covid-19 lebih besar.

Olehkarenanya, Anum mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Sintang agar dapat menjalankan protokol kesehatan dengan benar selama masa pandemi.

“Terapkan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun, baik sesudah maupun sebelum beraktivitas,” ajaknya.

Selain itu, Anum memastikan bahwa Satgas Covid-19 Sintang bakal memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Karena itu, penggunaan masker saat berada di luar rumah menjadi wajib hukumnya di masa pandemi.

“Pakai masker wajib hukumnya. Kalau tidak dilaksanakan kewajiban tersebut, maka ada sanksinya,” tegas Anum. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawa 1 Paket Sabu-sabu, Wanita Asal Pinyuh Ini Ditangkap Polisi

    Bawa 1 Paket Sabu-sabu, Wanita Asal Pinyuh Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tamat sudah riwayat wanita asal Kampung Api-api, Kecamatan Sungai Pinyuh ini dalam penyalahgunaan narkotika. AZ, wanita berusia 36 tahun itu, akhirnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mempawah pada Minggu (23/2/2020), di Jalan Raya Sungai Pinyuh. AZ ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 1 gram. Selain berhasil menangkap AZ, petugas […]

  • Kerja Keras dan Komitmen Bersama Mampu Tekan Penyebaran Covid-19

    Kerja Keras dan Komitmen Bersama Mampu Tekan Penyebaran Covid-19

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meski di Pulau Jawa grafik penularan Covid-19 mulai di klaim turun, pagebluk belum berlalu. Misalnya, di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, jumlah kasus baru, angka kematian, serta tingkat keterisian rumah sakit terus menanjak. Pemerintah diminta berhati-hati mengambil tiap kebijakan dan melonggarkan aturan serta lebih sigap mengantisipasi lonjakan kasus yang terinfeksi Covid-19 di kabupaten […]

  • Wabup Sudiyanto Minta FKUB Jaga Kerukunan dan Bantu Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19

    Wabup Sudiyanto Minta FKUB Jaga Kerukunan dan Bantu Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19

    • calendar_month Sel, 4 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto berharap Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sintang dapat berperan aktif dalam membantu Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. “Saya harap forum ini dapat mendukung pemerintah dan hubungan antara umat beragama menjadi baik, aman dan tentram. Dan saya juga minta bantuan kepada seluruh anggota FKUB untuk […]

  • Sekda Dorong Kades Ajak Warga Lakukan Perekaman KTP Elektronik

    Sekda Dorong Kades Ajak Warga Lakukan Perekaman KTP Elektronik

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setiap penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan harus membuat dan wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karenanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah mendorong agar seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang memiliki KTP Elektronik (KTP-el) Sebab, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang […]

  • Terry: Jangan Sampai Anak Putus Sekolah

    Terry: Jangan Sampai Anak Putus Sekolah

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perjuangan orang tua dahulu jauh lebih berat untuk mengejar pendidikan. Mesti melintasi medan yang teramat berat, lantaran akses jalan yang belum ada. Semangat membaralah yang membuatnya tetap bersekolah. Semangat tersebut, menurut Wakil Ketua DPRD Sintang, Tery Ibrahim, semestinya menjadi motivasi generasi sekarang untuk mengejar pendidikan. “Jangan sampai sekolah tidak tamat,” katanya, Rabu (7/2). […]

  • Pontianak Masuk Level Empat, PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

    Pontianak Masuk Level Empat, PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat, sebelumnya disebut PPKM Darurat, di Kota Pontianak diperpanjang mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar nomor 185/Kesra/2021. Sebelumnya PPKM Darurat di Kota Pontianak sudah berjalan sejak tanggal 12 hingga […]

expand_less