Breaking News
light_mode

Kasus Ujaran Kebencian di Sintang, YR Divonis 10 Bulan Penjara

  • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – YR, terdakwa perkara ujaran kebencian melalui media sosial divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang.

Vonis tersebut dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sintang yang menuntut satu tahun penjara.

“Ya, terdakwa sudah divonis dan dikenakan UU ITE tentang ujaran kebencian,” kata Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan fakta persidangan, kata Yogi, terdakwa YR terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkna ras kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Walau demikian, Yogi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi, baik medsos atau apapun dalam membagi informasi, membuat tulisan atau konten.

“Jangan sampai jari-jari mumemenjarakanmu,” imbaunya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro membenarkan bahwa terdakwa YR telah divonis PN Sintang 10 bulan penjara. Namun, vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU yakni satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Kasus ini sudah melalui 7 kali persidangan hingga putusan pada 21 Oktober 2020 lalu,” katanya.

Terdakwa YR, kata Kasi Pidum, terbukti dan mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa, yakni satu unit Handphone merk Realme 5 Warna Biru Hitam dengan Imei 1 : 861835042931631, Imei 2 : 85654088358 dan satu buah SIM Card Indosat dengan nomor 086654088358.

Seperti diketahui, terdakwa YR membuat komentar di Facebook yang bermuatan SARA soal Ka’bah di grup Facebook Pontianak Informasi. Hal ini mengundang amarah umat Islam Sintang. Dan YR pun dilaporkan ke Polsek Sungai Tebelian. Oleh aparat, laporan ini diproses dan diteruskan hingga ke pengadilan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2022, Kalbar Ditarget 140-150 Desa Mandiri

    2022, Kalbar Ditarget 140-150 Desa Mandiri

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H Sutarmidji bersama Pangdam XII/ Tanjungpura Mayjen TNI, Herman Asaribab dan Kapolda Kalbar Irjen Pol. Didi Haryono melakukan Karya Bakti Pembuatan Sumur Bor di Desa Nibung, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Pada Hari Selasa (16/7/2019). Dengan adanya Karya Bakti TNI ini, Gubernur Kalbar, H Sutarmidji sangat mengapresiasi kegiatan itu dalam […]

  • Wabup Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung

    Wabup Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung

    • calendar_month Ming, 8 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Salah satu gangguan kesehatan yang paling ditakuti di dunia adalah penyakit jantung. Bukan hanya karena mematikan, tapi juga karena serangannya yang bisa datang secara tidak terduga. Penyakit ini juga disebut sebagai akibat gaya hidup yang tidak sehat. Dengan demikian, sangat penting untuk menjaga kesehatan jantung sejak dini. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Mempawah […]

  • Dambakan Listrik Segera Masuk ke Kampung

    Dambakan Listrik Segera Masuk ke Kampung

    • calendar_month Ming, 26 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Saat ini beberapa daerah di Kabupaten Sintang masih ada yang belum teraliri listrik. Satu diantaranya Dusun Rentanak – Dusun Pagar Raya, Desa Nanga Libau, Kecamatan Sepauk. Warga yang tinggal di dua dusun itu merindukan penerangan listrik PLN. Kerinduan itu bahkan sudah mereka sampaikan kepada wakil rakyat di DPRD Sintang. “Kami berharap daerah kami […]

  • Sekda Ismail dan Ketua DWP Mempawah Hadiri Rakomwil Forsesdasi

    Sekda Ismail dan Ketua DWP Mempawah Hadiri Rakomwil Forsesdasi

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail didampingi Ketua DWP Mempawah, Harleni menghadiri “Malam Ramah Tamah” Rapat Komisariat Wilayah (Rakomwil) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 di Gedung Pancasila, Kabupaten Ketapang, Senin (13/3/2023). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan, Asisten Administrasi dan Umum Sekda Provinsi Kalbar, […]

  • Bupati Karolin Ajak Masyarakat Budidayakan Ikan Air Tawar

    Bupati Karolin Ajak Masyarakat Budidayakan Ikan Air Tawar

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa melakukan panen perdana pemeliharaan ikan patin di kolam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Sehati dan KWT Teratai di Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak pada selasa (3/3/2020). Hadir dalam kegiatan tetsebut, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Anggota DPRD Kabupaten Landak Dapil 2, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) […]

  • KNPI Harus Aktif dalam Pembangunan

    KNPI Harus Aktif dalam Pembangunan

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Kepengurusan baru dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sintang, diharapkan dapat membawa pemuda di Bumi Senentang ini untuk bergerak semakin maju. “Saya berharap kepengurusan baru ini dapat mempersatukan OKP (Organisasi Kepemudaan) di Kabupaten Sintang. Sehingga dapat mengambil peran aktif untuk memajukan Sintang,” kata Jeffray Edward, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, kemarin. Jeffray yang juga ditetapkan sebagai […]

expand_less