1.129 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi
- calendar_month Ming, 25 Okt 2020
- comment 0 komentar

Bupati Mempawah, Hj Erlina memberikan himbauan kepada warganya terkait Perbup Nomor 50 Tahun 2020 di salah satu warung kopi, Kabupaten Mempawah
LensaKalbar – Sebanyak 1.129 pelanggar di Kabupaten Mempawah terjaring Operasi Yustisi Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Bagi warga yang terjaring Operasi Yustisi tersebut dipastikan tidak ada yang melakukan pelanggaran berulang. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Mempawah, Rosmidi, Sabtu (24/10/2020).
“1.129 pelanggar tidak ada yang kita berikan sanksi berupa denda administrasi, tapi sanksi teguran dan sosial,” katanya.
Rosmidi merinci dari 1.129 orang tersebut, ada 177 teguran lisan karena tidak mengenakan masker dengan benar, dan 952 diberi sanksi sosial selama 15 menit karena sama sekali tidak mengenakan masker.
Kendati demikian, Rosmidi mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan disiplin 3M dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Caranya, mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama melakukan aktivitas di luar rumah, serta hindari kerumunan. Harapan kami adalah masyarakat jangan sampai terkonfirmasi Covid-19,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar