LensaKalbar – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak diharapkan dapat mematuhi PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Karena itu, Satgas Covid-19 diminta tegas dalam melakukan monitoring, mengawal, dan memberikan sanksi tegas apabila terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) saat masa kampanye berlangsung.
“Saya minta satgas tegas terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada, misalnya saat kampanye. Satgas seharusnya melakukan memonitor, melihat, mengawal dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terkait protokol kesehatan,” kata Pjs Bupati Sintang, Florentinus Anum saat memimpin rapat koordinasi satgas Covid-19 di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Selasa (20/10/2020).
“Bubarkan jika melihat adanya kerumunan, ini jelas tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” tegas Anum.
Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang, Anum berpendapat perlu dilakukannya rapat khusus guna menyamakan persepsi oleh semua pihak. “Bila perlu tindakan dan langkah yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saya harap ada tindakan di lapangan untuk menerapkan aturan hukum protokol kesehatan. Misalnya, teguran, sanksi sosial, dan sanksi administratif,” ungkapnya.
Belakangan ini, kata Anum, kondisi perkembangan Covid-19 cenderung meningkat. Kendati demikian, Satgas Covid-19 masih sangat masif dalam melakukan swab dan tracking ketika ada orang yang terkonfirmasi Covid-19.
“Jadi jika ada yang terkonfirmasi kita swab dan tracking. Kita harus tegas. Kita tidak mau ada OTG berkeliran, sangat berbahaya jika ada di tengah masyarakat. Apalagi saat ini penyebarannya banyak berasal dari lingkungan keluarga,” katanya.
Selain itu, Anum mengungkapakan bahwa sampai hari ini Satgas Covid-19 Sintang telah menyiapkan 2 tempat untuk penanganan Covid-19. Pertama di Rusunawa yang berisi 80 tempat tidur dan maksimal bisa mencapai 120 tempat tidur. Kedua di Bandiklat yang berisi 32 tempat tidur.
“Rabu ini sudah dapat difungsikan, tapi kalau bisa jangan ada lagi masyarakat yang terkonfirmasi,” pungkasnya. (Dex)