LensaKalbar – Operasi yustisi mulai digelar. Hasilnya, 36 orang atau pelanggar protokol kesehatan terjaring. Tindakan inipun dilakukan dalam mengimplementasikan Perbup Nomor 50 Tahun 2020.
“Totalnya ada 36 yang terjaring. 10 di antaranya diberikan sanksi sosial dan 26 lainnya diberikan peringatan secara lisan,” kata Kabid Penegak Peraturan Perundang – undangan Satpol PP Mempawah, Rosmidi (1/10/2020).
Bagi pelanggar yang diberikan sanksi secara lisan, menurut dia, diminta mengucapkan janji agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Untuk itu, kami berharap agar seluruh lapisan masyarakat secara disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini bukan untuk kepentingan kami, tapi adalah untuk keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat agar tidak terpapar covid-19,” ujarnya.
Dikatakannya, pelaksanaan operasi yustisi akan terus berlangsung dengan lokasi yang ditetapkan secara acak di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah. Diharapkan masyarakat dapat mematuhi Perbup Nomor 50 Tahun 2020. (Dex)