Beranda Mempawah Bupati Erlina Terjun Langsung Sosialisasikan Perbup Nomor 50 Tahun 2020

Bupati Erlina Terjun Langsung Sosialisasikan Perbup Nomor 50 Tahun 2020

Bupati Mempawah, Hj Erlina memberikan pemahaman dan mesosialisasikan Perbup Nomor 50 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan penanganan virus Corona atau Covid-19, Rabu (9/9/2020) malam

LensaKalbar – Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan terus dikumandangkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Mempawah.

Pemerintah kabupaten, forkopimda hingga pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa, semua lini bersatu padu menyampaikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Rabu (9/9/2020) malam, dilaksanakan Apel Patroli Bersama dan Sosialisasi Perbup Nomor 50/2020 yang dipimpin Bupati Mempawah, HjErlina. Seluruh pemangku kepentingan hadir dan turun ke tengah-tengah masyarakat.

Usai digelar apel, tim kabupaten ini dibagi menjadi dua, yakni Tim 1 yang dipimpin langsung Bupati Erlina melaksanakan patroli dan sosialisasi di wilayah Kota Mempawah. Sedangkan Tim 2 dipimpin Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, menuju Kecamatan Sungai Pinyuh.

Tepat pukul 20.15 WIB, kedua tim bergerak ke wilayah target untuk memberikan imbauan dan edukasi secara tatap muka mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru berupa protokol kesehatan bagi masyarakat yang sedang beraktivitas.

Misalnya, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir, wajib mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak fisik (physical distancing) dan dilarang berkerumun.

Tim patroli bersama ini kemudian mensosialisasikan Perbup Nomor 50/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bupati Erlina mengatakan, setelah melalui tahap sosialisasi, Peraturan Bupati ini akan ditegakkan demi kedisiplinan bersama dalam mencegah Covid19 di Kabupaten Mempawah.

“Bagi masyarakat yang melanggar, nanti kita tegur dulu secara lisan, selanjutnya teguran tertulis. Kalau masih bandel akan diberi sanksi berupa kerja sosial selama 15 menit,” tegas Erlina.

Apabila masih ada yang bandel akan diberikan sanksi lanjutan berupa denda administrasi sebesar Rp100 ribu. Sanksi terberat akan dilakukan test swab dan isolasi mandiri.

Beberapa tahapan sanksi di atas, tambahnya, dibuat untuk membangun kembali kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebran virus Corona.

“Jangan sampai dilanggar, intinya kami ingin menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh warga Kabupaten Mempawah. Semoga Allah selalu menjaga kita semua dalam beraktivitas di masa adaptasi kebiasaan baru,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here