Breaking News
light_mode

Sintang Sosialisasikan Perbub Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terhadap masyarakatnya terkait Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.

“Jadi, di dalam Perbub Nomor 18 tahun 2020 ini sudah diatur bagaimana cara membuka lahan tanpa membakar dan membuka lahan dengan cara dibakar dan terkendali. Untuk itu, jangan adalagi persepsi bahwa Pemerintah melarang petani untuk berladang.Yang dilarang itu adalah asap yang pekat, kalau membakar boleh, asal sesuai aturan yang ada di Perbup Nomor 18 tahuyn 2020 itu,” kata Askiman, Wakil Bupati Sintang saat membuka kegiatam sosialisasi Perbub Nomor 18 tahun 2020 kepada kepala desa se- Kecamatan Kayan Hilir, Kamis (25/6/2020).

Menurut Wabup, satu kepala keluarga (KK) hanya boleh membakar 2 hektar dan melaporkannya kepada aparat desa setempat, sehingga makna dari pada Perbup Nomor 18 tahun 2020 itu lebih kepada perlindungan terhadap pelaku kearifan lokal terutama  petani tradisional yang berladang.

Sebelumnya, ungkap Askiman, Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat Perbub Nomor 25 tahun 2016, namun belum mengatur tentang kearifan lokal.

“Ttetapi isi dari Perbup itu belum sepenuhnya mengakomodir persoalan kebutuhan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga dibuatlah Perbup Nomor 18 tahun 2020 ini yang isinya ada tentang kearifan lokal,” ungkapnya.

Askiman menjelaskan, Perbup Nomor 18 tahun 2020 mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Perjalanan panjang dari aturan perbup ini dirancang, mulai dari UUNomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kemudian dibuatkanlah Perda Nomor 1 tahun 2016, disesuaikan lagi dengan kondisi Kabupaten Sintang dibuatkan Perbup Nomor 57 tahun 2016, setelah itu semua masih ada poin yang belum mengatur tentang kearifan lokal dan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, sehingga diperbaharui lagi dengan Perbup Nomor 18 tahun 2020 yang isinya sudah mengatur tentang kearifan lokal,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Erlina Nilai “Fun Competition” Asah Bakat dan Keterampilan Anak

    Bupati Erlina Nilai “Fun Competition” Asah Bakat dan Keterampilan Anak

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna mengasah bakat serta keterampilan anak usia dini, Bupati Mempawah, Hj Erlina mengapresiasi Lomba Mewarnai TK/PAUD dan SD dalam kegiatan Fun Competition 2023 bersama Morinaga di Mempawah Convention Center (MCC) Mempawah, Rabu (15/3/2023). Pada kesempatan tersebut, Bupati Erlina menilai ajang tersebut dapat menjadi wadah bagi anak dalam mengembangkan karakter. Mulai dari bersosialisasi hingga […]

  • BIG RI Nilai Pembangunan di Mempawah Berkembang Pesat

    BIG RI Nilai Pembangunan di Mempawah Berkembang Pesat

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Informasi Geospasial (BIG) RI menilai dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar), Kabupaten Mempawah merupakan salah satu kabupaten memiliki perkembangan pembangunan yang begitu pesat, terutama Pelabuhan Internasional yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) di kabupaten ini. Hal inipun terungkap ketika Bupati Hj Erlina didampingi Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Mempawah, […]

  • Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di BTN Mata Bola Hangus Terbakar

    Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di BTN Mata Bola Hangus Terbakar

    • calendar_month Sel, 22 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Diduga arus pendek atau korsleting listrik, sebuah rumah warga, di Komplek BTN Mata Bola, Desa Sui Ana, Kecamatan Sintang, Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Hangus terbakar. Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun sebanyak 8 unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi. “Penyebabnya, masih belum kita ketahui. Dugaan sementara  korsleting listrik,” ujar […]

  • Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok

    Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) berkomitmen dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sehat tanpa asap rokok. Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Selasa […]

  • Jangan Biarkan Anak Bermain Banjir, Ini Resiko Penyakitnya…

    Jangan Biarkan Anak Bermain Banjir, Ini Resiko Penyakitnya…

    • calendar_month Jum, 21 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Orangtua di Kota Sintang dan sekitarnya diimbau untuk melarang anak-anaknya bermain banjir. Pasalnya banyak penyakit dapat ditimbulkan dari banjir tersebut. “Larang anak-anak kita untuk bermain banjir. Karena banyak penyakit yang ditimbulkan akibat banjir,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Harysinto Linoh, Jumat (21/12/2018). Menurut Sinto, ada tiga kemungkinan besar penyakit yang ditimbulkan akibat banjir. […]

  • Bupati Erlina Ingatkan Pentingnya Mitigasi Bencana Alam Sejak Dini

    Bupati Erlina Ingatkan Pentingnya Mitigasi Bencana Alam Sejak Dini

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina memimpin apel konsolidasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam di masa pandemi Covid-19, Rabu (11/11/2020). Apel konsolidasi tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Mempawah yang dihadari Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekda Mempawah, H Ismail, Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan, OPD, dan petugas TNI/Polri serta BPBD Mempawah. Dalam kesempatan tersebut, Bupati […]

expand_less