Breaking News
light_mode

Sintang Sosialisasikan Perbub Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terhadap masyarakatnya terkait Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.

“Jadi, di dalam Perbub Nomor 18 tahun 2020 ini sudah diatur bagaimana cara membuka lahan tanpa membakar dan membuka lahan dengan cara dibakar dan terkendali. Untuk itu, jangan adalagi persepsi bahwa Pemerintah melarang petani untuk berladang.Yang dilarang itu adalah asap yang pekat, kalau membakar boleh, asal sesuai aturan yang ada di Perbup Nomor 18 tahuyn 2020 itu,” kata Askiman, Wakil Bupati Sintang saat membuka kegiatam sosialisasi Perbub Nomor 18 tahun 2020 kepada kepala desa se- Kecamatan Kayan Hilir, Kamis (25/6/2020).

Menurut Wabup, satu kepala keluarga (KK) hanya boleh membakar 2 hektar dan melaporkannya kepada aparat desa setempat, sehingga makna dari pada Perbup Nomor 18 tahun 2020 itu lebih kepada perlindungan terhadap pelaku kearifan lokal terutama  petani tradisional yang berladang.

Sebelumnya, ungkap Askiman, Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat Perbub Nomor 25 tahun 2016, namun belum mengatur tentang kearifan lokal.

“Ttetapi isi dari Perbup itu belum sepenuhnya mengakomodir persoalan kebutuhan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga dibuatlah Perbup Nomor 18 tahun 2020 ini yang isinya ada tentang kearifan lokal,” ungkapnya.

Askiman menjelaskan, Perbup Nomor 18 tahun 2020 mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Perjalanan panjang dari aturan perbup ini dirancang, mulai dari UUNomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kemudian dibuatkanlah Perda Nomor 1 tahun 2016, disesuaikan lagi dengan kondisi Kabupaten Sintang dibuatkan Perbup Nomor 57 tahun 2016, setelah itu semua masih ada poin yang belum mengatur tentang kearifan lokal dan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, sehingga diperbaharui lagi dengan Perbup Nomor 18 tahun 2020 yang isinya sudah mengatur tentang kearifan lokal,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walah! Tahun Percepatan, OPD Masih Belum Ngusulkan Paket Lelang Proyek

    Walah! Tahun Percepatan, OPD Masih Belum Ngusulkan Paket Lelang Proyek

    • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun anggaran 2019, Bupati Sintang, Jarot Winarno meyebutnya sebagai tahun percepatan. Artinya, Pemerintah Daerah harus berfikir lebih cepat, bertindak lebih cepat, dan mencapai hasil pembangunan lebih cepat. Olehkarenanya, semua kegiatan paket lelang proyek harus segera dilakukan di awal tahun 2019. Contohnya, paket lelang proyek pembangunan rumah dinas Bupati Sintang dan kantor Dinas Perumahan […]

  • Wujudkan WBK dan WBBM, Pemkot Perketat Pengawasan

    Wujudkan WBK dan WBBM, Pemkot Perketat Pengawasan

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota Pontianak merupakan salah satu daerah yang mendapat arahan dari pemerintah pusat untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar workshop pendidikan anti korupsi dan saber pungli Kota Pontianak tahun 2020 di Hotel Kapuas […]

  • Wabup Pagi Nilai BPAJ Berikan Kontribusi Besar bagi Daerah

    Wabup Pagi Nilai BPAJ Berikan Kontribusi Besar bagi Daerah

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menilai keberadaan Badan Pemadam Api Jungkat (BPAJ) telah banyak memberikan kontribusinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama pada pelayanan kepada masyarakat dalam upaya penanganan peristiwa kebakaran. “BPAJ ini cepat, tanggap dan kompak, terutama dalam upaya penanganan peristiwa kebakaran, baik itu kebakaran rumah toko atau ruko, rumah penduduk […]

  • Sosialisasi Adipura 2025, Mempawah Siap Wujudkan Kota Bersih dan Bebas TPS Liar

    Sosialisasi Adipura 2025, Mempawah Siap Wujudkan Kota Bersih dan Bebas TPS Liar

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam mendukung penuh Program Adipura 2025 yang disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kegiatan sosialisasi di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (4/8/2025). Dalam arahannya, Menteri Hanif menyampaikan bahwa Adipura 2025 akan menjadi indikator utama keberhasilan tata kelola lingkungan hidup di tingkat […]

  • Pejabat Harus Peka Layani Masyarakat

    Pejabat Harus Peka Layani Masyarakat

    • calendar_month Sel, 19 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik sebanyak 13 pejabat setingkat eselon dua di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (19/1/2021). Dua di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Firayanta dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Derry Gunawan. Kedua pejabat […]

  • MERDEKA!!! Bukit Kelam untuk Indonesia

    MERDEKA!!! Bukit Kelam untuk Indonesia

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke-74 tahun 2019 berbeda dari tahun sebelumnya. Kali ini, tim pendaki yang berjumlah 48 orang membentangkan Sang Saka Merah Putih di Bukit Kelam, Minggu (18/9/2019). Bendera merah putih berukuran 180×48 meter itu sengaja dibentangkan di Bukit Kelam. Pesannya “Bukit Kelam untuk Indonesia”. Pembentangan bendera merah […]

expand_less