LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Drs Akiman MM memina pengelolaan Tanah Kas Daerah (TKD) dilakukan secara transparan, agar tidak menjadi masalah di belakang hari.
“Dalam mengelola TKD, semua unsur, baik itu Camat maupun Perangkat Desa harus berkoordinasi dengan pihak perusahaan atau investor,” kata Askiman ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaikan TKD, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (3/10).
Selain itu, tambah Askiman, harus dibuatkan payung hukumnya sesuai Peraturan Desa (Perdes).
“Kemudian pihak desa harus membuat MoU dengan pihak perusahaan atau investor tentang berita acara penyerahan lahan untuk dikelola dengan baik,” ungkapnya.
Dalam pengelolaan TKD, jelas Askiman, sudah tercantum pembuatan Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Pembuatan Amdal ini jangan sampai sembunyi-sembunyi. Sehingga jelas dalam pembagian pekerjaan lahan maupun TKD,” terangnya.
Dia berharap seluruh Kepala Desa (Kades) dapat memahami dengan benar Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015, supaya dapat melaksanakan tugas di lapangan dengan mengembangkan kapasitas bertindak secara optimal
“Kepada investor, terutama di bidang perkebunan, saya juga berpesan, agar ikut menyukseskan kegiatan pembanguan kebun TKD sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perbup ini. Mari kita bangun sinergi, sehingga kebun TKD dapat membawa manfaat untuk kita semua,” ajak Askiman. (Dex)
Baca Juga
Harus Kerjasama Menjaga Kesaktian Pancasila
[…] (Baca: Askiman Minta Pengelolaan TKD Transaparan ) […]