Beranda Headline BNNP Musnahkan 10.010 Butir Pil Happy Five dan 5 Kg Sabu-sabu, Wagub...

BNNP Musnahkan 10.010 Butir Pil Happy Five dan 5 Kg Sabu-sabu, Wagub Prihatin Kalbar Marak Narkoba

FOTO: HUMPRO

LensaKalbar – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, pil ekstasi 5.015 butir dan pil happy five 10.010 butir, Jumat (7/2/2020).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor BNN Kota Pontianak.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika dan ribuan pil ekstasi terlebih dahulu dilakukan tes. Pemusnahan juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan.

Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan mengharapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar memaksimalkan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan melaksanakan berbagai kegiatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami prihatin, atas maraknya penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama dinas dan lembaga terkait termasuk BNNP Kalbar untuk memerangi penyalahgunaan narkoba karena akan merusak mental generasi penerus bangsa,” ajaknya.

“Kita tidak boleh kalah dan harus berjuang untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba agar generasi muda terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Dikatakannya, Pemprov Kalbar dan pemangku kepentingan yang didukung masyarakat tidak akan pernah menyerah memerangi tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba di daerah ini.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo, menerangkan bahwa pengungkapan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar itu berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika yang dikendalikan oleh seorang napi dari dalam lapas dan rutan.

“Dari laporan masyarakat tersebut oleh tim dilakukan penyelidikan di wilayah Ambawang, Sanggau dan Pontianak. Sekitar jam 15.00 WIB tim mendapat informasi pelaku menuju ke salah satu hotel di Pontianak Tenggara. Selanjutnya tim melakukan pembuntutan atas pergerakan pelaku, ” kata Suyatmo.

Selanjutnya, pada pukul 16.00 WB, tim melakukan penggerebekan suatu kamar di hotel salah satu hotel di Pontianak, yang di dalamnya terdapat tersangka AG. Dia memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas ransel. Di dalamnya ada pula 6 bungkus plastik berisikan sabu, ekstasi dan happy five.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku menerima perintah dari para tersangka yang merupakan warga binaan yang berada di lapas dan rutan kota pontianak,” ungkapnya.

Kemudian tim melakukan koordinasi ke rutan dan lapas untuk mengamankan para tersangka lainya. Sekitar jam 02.00 wib tim mengamankan 4 orang tersangka lainya dan membawa ke kantor BNNP Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari lima tersangka yang diamankan, di antaranya AG warga Balai Karangan, Kabupaten Sanggau,  AP warga binaan lapas kelas IIIA Pontianak, PH warga binaan kelas II Pontianak, SG warga warga binaan kelas IIA Pontianak dan IR warga binaan Rutan Pontianak. Para pelaku ini ada yang sudah divonis mati dan ada bapak dan anak yang jadi pengedar” katanya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya 5,3 Kg sabu-sabu, 5.015 butir pil ekstasi dan 10.010 butir Happy Five, Disita pula satu unit motor dan 6 unit ponsel. (Humpro)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here