Breaking News
light_mode

Langgar Perpres No 191, Pertamina Sanksi Tiga SPBU di Sintang

  • calendar_month Sel, 21 Jan 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – PT Pertamina (Persero) menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa penghentian pengiriman selama satu bulan terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

“Iya betul, ada tiga SPBU yang kami berikan sanksi tersebut, karena terbukti melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Sales Branch Manager III Pertamina Kalbar, M Angga Dexora, kepada Lensakalbar.co.id, Selasa (21/1/2020).

Adapun sanksi yang diberikan seperti penghentian selama sebulan untuk pengiriman BBM bersubsidi jenis premium dan solar sesuai dengan waktu pembinaan yang telah diberikan.

Ketiga SPBU yang di skor tersebut, adalah:

  • SPBU 64786003
  • SPBU 65786001
  • SPBU 6478618

“Artinya, skor yang kami berikan ini khusus untuk yang bersubsidi seperti solar dan premium, sementara yang lainnya tetap normal,” katanya.

Kendati demikian, Angga enggan menjelaskan detail bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga SPBU itu. Namun, ditegaskannya bahwa ketiga SPBU tersebut terbukti melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

“Yang jelas ketiga SPBU penjualannya dilakukan bukan peruntukannya aja seperti lampiran Perpres itu,”  ucapnya.

Olehkarenanya, agar ihwal tersebut tidak terulang kembali, Angga mengimbau kepada seluruh lembaga penyalur BBM (SPBU) lainnya agar tetap melakukan operasional dan penyaluran seperti peraturan dari pemerintah yang berlaku.

“Apabila tidak, dan terbukti melanggar. Ada sanksinya,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan ASN Tak Berpolitik Praktis

    Pastikan ASN Tak Berpolitik Praktis

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk kesekian kalinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tidak berpolitik praktis. Apalagi di Kabupaten Mempawah yang menjalani dua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Pemilihan Bupati (Pilbup) Mempawah dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar. “Larangan ASN berpolitik praktis, telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin ASN. Bagi yang nekad melanggar, akan menerima sanksi disiplin,” […]

  • Pendataan Pekebun Sawit Mandiri di Sintang Masih Minim
    OPD

    Pendataan Pekebun Sawit Mandiri di Sintang Masih Minim

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang mencatat bahwa dari proyeksi luasan sekitar 20 ribu hektare lahan milik pekebun sawit mandiri, baru sekitar 3.600 hektare yang berhasil didata. Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Distanbun Sintang, Arif Setya Budi  mengungkapkan bahwa meskipun hampir 1.400 orang pekebun telah masuk dalam database, proses pemetaan masih berjalan dan […]

  • Pemkot Gelar Gabungan Forum Perangkat Daerah RKPD 2020, Ini Isu Strategis yang Dibahas…

    Pemkot Gelar Gabungan Forum Perangkat Daerah RKPD 2020, Ini Isu Strategis yang Dibahas…

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk melakukan sinkronisasi, verifikasi dan penyepakatan terkait usulan-usulan kecamatan yang menjadi prioritas pembangunan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Gabungan Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2020 di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (25/2/2020). “Dalam forum ini akan didengarkan dan dirembukkan usulan-usulan dan keinginan dari masyarakat melalui hasil musrenbang tingkat […]

  • Korban Kebakaran Dijanjikan Kemudahan Perizinan

    Korban Kebakaran Dijanjikan Kemudahan Perizinan

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menjanjikan kemudahan pengurusan perizinan bagi pemilik 12 Rumah Tokoh (Ruko) Dealer Motor yang terbakar, di Jalan MT Haryono Sintang, Minggu (27/8) lalu. “Bagi pemilik bangunan yang ingin membangun kembali, pemerintah siap memberikan kemudahan dalam bentuk perizinan, seperti mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Pendahuluan,” kata dr. Jarot Winarno M.Med.Ph, Bupati […]

  • Sidang Paripurna DPRD Sintang Tetapkan 8 Fraksi Periode 2024-2029

    Sidang Paripurna DPRD Sintang Tetapkan 8 Fraksi Periode 2024-2029

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, menggelar Sidang Paripurna Pembentukan Fraksi untuk masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Sintang, Kamis (3/10/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, Indra Subekti didampingi oleh Wakil Ketua, Yohanes Rumpak. Sidang Paripurna tersebut memutuskan dan menetapkan 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan periode 2024-2029, meliputi; Fraksi […]

  • Butuh Program Konkret Entaskan Kemiskinan Sintang

    Butuh Program Konkret Entaskan Kemiskinan Sintang

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang dinilai perlu mengambil langkah konkret untuk mengatasi angka kemiskinan. Pasalnya, sejak 2017 – 2018 mengalami peningkatan sebesar 10,35 persen dari 413 ribu jumlah penduduk di Kabupaten Sintang. Seharusnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mampu mengentaskan angka kemiskinan. Sayangnya hal tersebut tidak optimal. Karena itu, pemerintah mesti memiliki terobosan dan […]

expand_less