LensaKalbar – Setelah lama berdiam diri. Akhrinya Nikodimus angkat bicara soal kisruh internal Partai Hanura dalam menetapkan nama unsur pimpinan DPRD dari fraksi Partai Hanura.
Nikodimus dengan gambalangnya membeberkan kronologis penunjukan namanya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang periode 2019-2024.
Pertama – tama, kata Nikodimus, DPC Hanura Sintang mengusulkan tiga nama kepada DPD Partai Hanura Kalbar. Tiga nama itu, yakni Heri Jambri, Yulius, dan Nikodimus. Selanjutnya dilakukan pembahasan internal oleh DPD. Setelah itu, tiga nama tersebut dikirim ke DPP Partai Hanura.
Tetapi, sebelum DPP memutuskan dipelajari terlebih dahulu oleh bidang organisasi (Bidor) DPP Hanura. Kemudian terbitlah nota dari Bidor itu yang ditembuskan kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Hanura sebagai dasar pertimbangan untuk menunjuk unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sintang dari fraksi Partai Hanura.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, usulan DPC, DPD, dan bidang organisasi serta peraturan organisasi (PO) partai nomor 06 tahun 2019. Maka DPP menerbitkan surat keputusan (SK) No: SKEP/342/DPP-Hanura/IX/2019 tertanggal 27 September 2019.
“Dalam SK tersebut tertulis nama Nikodimus sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang dari fraksi Partai Hanura periode 2019-2024,” ungkap Nikodimus saat menggelar jumpa pers kepada sejumlah awak media, Sabtu (30/11/2019).
Setelah SK DPP itu diputuskan, seluruh anggota DPRD se- Kalimantan Barat dari Partai Hanura diundang ke provinsi. “Tidak hanya Sintang, tapi semua anggota DPRD terpilih dari Partai Hanura, khususnya lima kabupaten/kota yang mendapat jatah unsur pimpinan, seperti, Sintang, Sanggau, Kayong Utara, Ketapang, dan Singkawang,” katanya.
Pertemuan tertanggal 30 September 2019 itu, DPD Partai Hanura mengumumkan SK DPP Partai Hanura terkait nama-nama yang menduduki kursi pimpinan dewan khusus lima kabupaten/kota di Provinsi Kalbar.
“Untuk Sintang, nama Nikodimus yang disebut. Kemudian seluruh anggota dewan yang hadir ditanya apakah menerima terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh DPP. Semuanya menerima, termasuk Sintang,” paparnya.
Nah, sebelum SK itu diterimanya. DPD terlebih dahulu bertanya kepada kelima anggota DPRD Sintang yakni, Heri Jambri, Yulius, Lim Hie Soen, dan Nikodimus.
Pertanyaan DPD seperti ini ya. Apakah kalian siap menjalankan perintah partai atas keputusan ini?. Semua mengatakan siap. Apakah menerima? Semua menjawab menerima. Termasuk Heri Jambri.
“Kemudian, diabsen satu-satu dan ditanya. Pak Heri Jambri apakah menerima atau tidak, Jawabnya menerima. Tanya lagi 3 anggota lainnya semuanya menerima, dan terakhir saya,” katanya.
Namun, sambung Nikodimus, sebelum menerima SK tersebut dirinya bertanya kepada Heri Jambri terlebih dulu.
“Pak Heri, sebelum saya SK ini diserahkan oleh DPD, saya pribadi mau bertanya kepada pak Heri. Apakah pak Heri benar-benar terima atau tidak atas penunjukan diri saya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang dan apakah setelah saya menerima SK ini tidak melakukan gugatan?. Jawabannya adalah menerima. Dan saya juga bertanya kepada Yulius, Lim Hie Soen, dan Zulkarnain. Jawabannya pun sama menerima. Barulah saya terima SK DPP dan DPD itu,” bebernya.
Mengapa pertanyaan ini dilontarkan. Sebab Nikodimus mengaku tahu persis bahwasanya Heri Jambri berambisi menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang dari fraksi Partai Hanura.
Dipertengah perjalanan, tutur Nikodimus, Heri Jambri melakukan gugatan terhadap SK tersebut. Padahal SK itu baik secara formil dan materil tidak ada yang cacat. Semua mekanisme dilakukan termasuk sebelum dirinya menerima SK itu.
“Pribadi Heri Jambri pun saya tanya. Bahkan dia juga siap menjalankan dan melaksanakan printah partai yang sah. Termasuk mendukung Nikodimus sebagi wakil pimpinan DPRD Sintang,” urainya.
Lucunya, dia (Heri Jambri) melakukan perlawanan. Namun, itu adalah hak setiap orang. Kendati demikian, Nikodimus mengaku sedikit kecewa dengan sikap tersebut. Sebab, di depan dirinya, Yulius, Lim Hie Soen, Zulkarnain, dan seluruh pengurus DPD Partai Hanura Kalbar menyatakan dukungannya kepada Nikodimus.
“Akibat dia tidak melaksanakan perintah partai. Tentu ada yang dirugikan, terutama Partai Hanura yang dirugikan. Nah, inilah semua kronologis kisruh internal yang terjadi semuanya,” tegasnya.
Kendati demikian, kata Nikodimus, sampai hari ini pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Partai terkait gugatan yang dilayangkan oleh Heri Jambri.
“Hasilnya kita belum tahu. Jadi, sekarang kita masih menunggu hasil keputusan mahkamah partai,” pungkasnya. (Dex)