Breaking News
light_mode

2020, Pemkot Usulkan 31 Raperda

  • calendar_month Kam, 28 Nov 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020 diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (28/11/2019).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menerangkan, program pembentukan perda ini adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Di dalam program tersebut memuat daftar raperda yang disusun untuk jangka waktu satu tahun.

“Raperda itu berdasarkan prioritas dari kepentingan daerah terhadap suatu perda dan harus sudah ditetapkan sebelum pembahasan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

Raperda, lanjutnya, bisa berasal dari usulan DPRD atau kepala daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki porsi yang sama dalam menjalankan fungsi legislasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

“Pembentukan perda menjadi sangat prioritas untuk segera disusun dan ditetapkan,” tutur Bahasan.

Tujuan penyusunan program pembentukan perda adalah memberikan gambaran obyektif tentang kondisi di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

“Selain itu juga untuk menyusun skala prioritas penyusunan raperda sehingga menghasilkan suatu pedoman yang berkesinambungan dan terpadu dengan pembentukan perda oleh lembaga yang berwenang,” terangnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengatakan, pihaknya akan membahas perda-perda yang masuk dalam skala prioritas. Meskipun perda yang diusulkan banyak, namun dirinya memastikan akan mendahulukan perda yang sifatnya prioritas.

“Seperti perda yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan ibu dan anak balita, perda kaitan dengan narkoba dan sebagainya. Intinya, perda yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus cepat kita selesaikan,” paparnya.

Ia menargetkan setidaknya ada enam sampai tujuh perda yang akan rampung tahun ini. Selain perda tersebut, perda cagar budaya juga tak luput dari prioritas pihaknya.

Diakuinya, banyak cagar budaya yang ada di Kota Pontianak yang harus dilindungi agar tetap lestari. “Apalagi Undang-undang tentang cagar budaya sudah ada, artinya aset cagar budaya ini harus kita selamatkan,” pungkasnya. (Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gapensi Dituntut Profesional dan Mandiri 

    Gapensi Dituntut Profesional dan Mandiri 

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji mengatakan, Anggota Gabungan Pengusaha Jasa Kontruksi Indonesia (Gepensi) Kalbar dituntut terus profesional dan bisa mandiri dalam pembiayaan kontruksi pembangunan. “Jangan sampai termin dulu baru kerja, sehingga tak termin tak ada kerja,” harap H Sutarmidji, saat membuka Musda XI Gapensi Kalbar di Grand Mahkota Hotel, Selasa (26/11/2019). Kemudian, Midji juga […]

  • Serap Aspirasi 5 Desa, Santosa: Infrastruktur Jalan Masih jadi Persoalan Masyarakat

    Serap Aspirasi 5 Desa, Santosa: Infrastruktur Jalan Masih jadi Persoalan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak tanggal 23 hingga 28 Juni 2022 ini sesuai dengan perundang-undangan melaksanakan kewajiban ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau konstiuen, yang dikenal dengan kegiatan reses anggota DPRD. Hasil dari jaring aspirasi anggota dewan ini kemudian akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui pandangan umum […]

  • ODP Covid-19 di Sintang Meningkat jadi 360 Orang

    ODP Covid-19 di Sintang Meningkat jadi 360 Orang

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, jumlah warga yang berstatus Orang dalam Pengawasan (ODP) virus Corona atau Covid-19 meningkat jadi 360 orang hingga Kamis (19/3/2020) pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, Rabu (18/3/2020), ODP tercatat hanya 265 orang. “ODP adalah mereka yang baru saja bepergian ke daerah yang terjangkit corona namun tidak sakit, mereka sehat,” […]

  • Jaga dan Rawat Mangrove di Kawasan Pesisir

    Jaga dan Rawat Mangrove di Kawasan Pesisir

    • calendar_month Rab, 8 Des 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendukung program rehabilitasi mangrove yang ada di Kabupaten Mempawah, Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik di Mangrove Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Selasa ( 30/11/2021). Maria Lestari anggota Komisi IV DPR-RI mengatakan, pihaknya mendukung program rehabilitasi mangrove yang telah dilakukan selama ini, karena penanaman mangrove merupakan salah satu upaya mengatasi abrasi […]

  • Pontianak Perpanjang PPKM Level 4

    Pontianak Perpanjang PPKM Level 4

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pontianak kembali diperpanjang mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut berdasarkan pengarahan Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pada PPKM Level IV yang diperpanjang kali […]

  • Geger Penemuan Mayat di Pondok Kebun Sayur

    Geger Penemuan Mayat di Pondok Kebun Sayur

    • calendar_month Rab, 9 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga RT03/ RW01 Kelurahan Kedabang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, digegerkan dengan penemuan mayat di pondok dekat kebun sayur milik Miskam, Rabu (9/8) pagi. Awalnya tidak ada yang mengetahui identitas mayat tersebut. Namun setelah informasi penemuan ini semakin menyebarluas di masyarakat, diketahuilah bahwa sosok tersebut bernama Hendry Hotman Siahaan Salah seorang warga, Haryono mengaku […]

expand_less