Breaking News
light_mode

6 Terdakwa Karhutla Tidak Ditangguhkan, Tapi Tidak Dilakukan Penahanan Lanjutan!

  • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang, pada Selasa kemarin (12/11/2019) mengabulkan permohonan tidak dilakukan penahanan lanjutan bagi enam terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sintang.

“Kami tidak melakukan penangguhan penahanan, tapi tidak melakukan penahanan lanjutan. Artinya, kami tidak mengeluarkan prodak penentapan dalam perkara karhutla ini,” tegas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Yogi Dulhadi kepada Lensakalbar.co.id, Rabu (13/12/2019).

Menurutnya, pada tahap penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian ke enam terdakwa karhutla juga tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah masuk tahap dua kejaksaan ke enam terdakwa ditahan.

Kemudian, pada Selasa kemarin (12/11/2019) Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang, Jeffray Edward, Sekertaris DAD Sintang, Herkulanus Roni, masyarakat adat, dan beberapa anggota DPRD Sintang memohon untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Pada prinsipnya, sambung Yogi, bahwa penahanan itu yang terpenting adalah untuk pemeriksaan persidangan. Artinya, semua tahap pemeriksaan itu diberikan kewenangan untuk ditahan.

“Jadi, dapat digunakan atau tidak dapat digunakan. Tapi untuk kepentingan pemeriksaan,” katanya.

Selama mereka (terdakwa) koorperatif, tegas Yogi, tidak ada masalah. Langkah yang diambilnya ini sama dengan yang dilakukan pihak kepolisian. “Selama di kepolisian tidak ada masalah ya, toh berkas sekarang nyampai juga ke kita ya. Jadi, sama di pengadilan juga, kalau mereka hadir di persidangan tidak masalah,” jelasnya.

Tetapi, ingat! Apabila terdakwa dipanggil waktu persidangan terdakwa tidak hadir. Maka, majelis akan melakukan pemanggilan secara paksa.

“Kalau sampai tiga kali dipanggil persidangan tidak hadir, kita panggil paksa. Jadi, nanti itu kita ada melakukan penetapan secara paksa,” tegasnya.

Selain itu, Yogi memastikan pihaknya tidak mendapatkan tekanan terkait perkara ke enam terdakwa karhutla ini. Meskipun sebelumnya terdakwa dilakukan penahanan. Yang kemudian tidak dilakukan penahanan lanjutan.

“Tidak ada yang menekan atau tertekan dalam perkara ini. Kami hanya menerima aspirasi dari mereka saja,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Murung Raya Kunker ke Mempawah, Erlina: Pererat Silaturahmi Antar Daerah

    Bupati Murung Raya Kunker ke Mempawah, Erlina: Pererat Silaturahmi Antar Daerah

    • calendar_month Jum, 7 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah beserta rombongannya berkunjung ke Kabupaten Mempawah, Kamis (6/7/2023). Kedatangan Bupati Murung Raya serta rombongannya disambut hangat Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Sekda Mempawah, Ismail di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah. Bupati Erlina dalam kesempatan tersebut, menyampaikan selayang pandang tentang Kabupaten Mempawah juga progres pembangunan. “Kunjungan pada […]

  • Wakil Ketua II DPRD Sintang Dilantik

    Wakil Ketua II DPRD Sintang Dilantik

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Singang menggelar sidang paripurna istimewa dengan agenda pengucapan sumpah janji Wakil Ketua II DPRD Sintang, Senin (23/3/2020). Pengucapan sumpah janji Wakil Ketua II DPRD Sintang periode 2019-2024 itupun dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi di ruang Sidang DPRD Sintang. Selain itu, tampak juga hadir Bupati […]

  • Sepakat dengan Dekranasda Kalbar, Wabup Wajibkan ASN Gunakan Batik Khas Sintang

    Sepakat dengan Dekranasda Kalbar, Wabup Wajibkan ASN Gunakan Batik Khas Sintang

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Barat Ny Hj Lismaryani Sutarmidji menyarankan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang memakai baju batik khas Sintang pada setiap hari kamis. Perihal tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, hanya Sintang yang belum menggunakan batik khas daerahnya. “Jadi, saya harap ASN Sintang bisa […]

  • P2EMAS Solusi Ekonomi Masyarakat Sintang

    P2EMAS Solusi Ekonomi Masyarakat Sintang

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, roda pemerintahan yang dipimpin Jarot – Askiman telah menerima masukan dan kritik yang membangun dari berbagai kalangan. Segala usulan program yang dinilai baik untuk kesejahteraan masyarakat Sintang akan ditampung. “Ini pemerintahan yang terbuka, ada masukan dan kritik kita tampung,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman saat menjadi narasumber dialog interaktif “Sintang Menyapa”, […]

  • Jaga Sungai, Pemkab Sintang Bentuk Tim Forum DAS 2025-2029

    Jaga Sungai, Pemkab Sintang Bentuk Tim Forum DAS 2025-2029

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang mengambil langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya Daerah Aliran Sungai (DAS), dengan membentuk Tim Forum Daerah Aliran Sungai Kabupaten Sintang Periode 2025-2029. Pembentukan forum ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Audiovisual Bappeda Sintang, Kamis (30/10/2025). Rapat dipimpin oleh Merlia Sari, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda […]

  • Pemkot Sebar 12 Ekor Sapi untuk Kurban

    Pemkot Sebar 12 Ekor Sapi untuk Kurban

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan sebanyak 12 ekor sapi untuk disebar di beberapa masjid di Kota Pontianak dalam rangka merayakan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan seekor sapi seberat 862 kilogram secara simbolis kepada pengurus Masjid Jami di halaman Kantor Wali Kota, Senin (19/7/2021). “Mudah-mudahan dengan penyerahan […]

expand_less