Breaking News
light_mode

Ini Penyebab Terjadinya Pungli

  • calendar_month Sen, 28 Okt 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Tidak adanya kepastian dalam informasi layanan publik menjadi satu di antara faktor terjadinya pungutan liar (pungli).

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Ketua Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kalbar, Kombes Pol Andi Musa.

Menurutnya, apabila pada unit layanan publik sudah ada kepastian persyaratan, kepastian biaya, kepastian waktu, kepastian prosedur, mudah, cepat dan transparan serta akuntabel, dirinya yakin masyarakat akan mengurus sendiri administrasi surat menyuratnya tanpa melalui perantara atau calo.

Seperti hasil peninjauan tim yang dipimpinnya  ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, di mana bagi masyarakat atau pemohon yang mengurus sendiri berkasnya, maka mereka akan mendapatkan cap prioritas untuk diutamakan pelayanannya.

“Ini sebuah terobosan, artinya kalau semua instansi mendorong masyarakat agar mengurus sendiri, maka akan lebih mudah menghilangkan pungli,” ujarnya usai pemaparan Hasil Monitoring dan Evaluasi Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Rabu (30/10/2019).

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah unit layanan publik yang ada di Kota Pontianak.

Andi menuturkan, unit layanan publik yang ada di Kalbar secara umum, baik pada instansi vertikal maupun pemerintah daerah (pemda) provinsi, kabupaten/kota, mempunyai komitmen yang kuat untuk memperbaiki layanan publiknya.

Diakuinya, ada perubahan signifikan dibanding tahun lalu saat tim yang diketuainya turun ke lapangan untuk melaksanakan asistensi, monitoring dan evaluasi.

“Bahkan ada yang melakukan terobosan yang berdampak pada perbaikan pelayanan,” paparnya.

Monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah sektor layanan publik, dimaksudkan untuk memastikan bahwa informasi layanan publik sudah tergelar dengan baik kepada masyarakat. Pihaknya ingin memastikan beberapa hal yang mesti dipenuhi oleh sebuah unit layanan publik.

Beberapa di antaranya adalah terpampang atau terpasangnya informasi layanan publik sehingga masyarakat mengetahui jenis layanan publik yang tersedia. Kemudian persyaratan, waktu penyelesaiannya serta biayanya juga harus jelas.

Apabila memang ada biayanya, berapa nominalnya. Sebaliknya, apabila gratis, harus disebutkan gratis. Dengan demikian, maka ada kepastian, baik bagi masyarakat yang mendapat pelayanan maupun petugas dengan standar yang harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan transparansi ini layanan publik kita benar-benar memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat kita serta bersih dari segala bentuk pungli,” ucap Andi.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemberantasan pungli harus dilakukan secara bersama-sama dengan komitmen yang kuat. Di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, para pejabat yang dilantik wajib menandatangani pakta integritas yang berisi diantaranya tidak melakukan pelanggaran seperti pungli dan sejenisnya.

“Di samping itu, perlu diperkuat dengan pengawasan, baik oleh aparatur pejabat di atasnya, masyarakat dan semua pihak,” imbuhnya.

Tak kalah pentingnya, kata Edi, adalah kesadaran masyarakat ikut berperan dalam memberantas pungli. Terkadang ada segelintir masyarakat yang justru memberi peluang terjadinya pungli tersebut. Misalnya mereka mengiming-imingi atau mencoba menyuap petugas pelayanan agar mereka mendapatkan pelayanan yang cepat dan tidak sesuai prosedur atau SOP.

“Kalau aparatur petugas pelayanan publiknya tidak kuat imannya, bukan tidak mungkin pungli itu bisa terjadi,” ungkap dia.

Edi menambahkan, hasil monitoring dan evaluasi Satgas Saber Pungli Provinsi Kalbar di Kota Pontianak, menempatkan beberapa instansi  sebagai unit layanan publik yang memenuhi standar pelayanan. Di antaranya BPN Kota Pontianak, KPP Pratama dan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak.

“Unit layanan publik tersebut mendapatkan Pin sebagai tanda pelayanan mereka sudah memenuhi standar. Sementara layanan publik lainnya masih terdapat catatan-catatan yang tentunya menjadi masukan bagi mereka untuk memperbaiki dan mengevaluasi pelayanannya,” pungkasnya. (Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Ismail Minta OPD Pahami dan Implementasikan Sistem SAKIP

    Sekda Ismail Minta OPD Pahami dan Implementasikan Sistem SAKIP

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail ketika membuka Kegiatan Sosialisasi Penguatan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2022 […]

  • 2020, Norsan Targetkan Kalbar Miliki 159 Desa Mandiri

    2020, Norsan Targetkan Kalbar Miliki 159 Desa Mandiri

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di tahun 2020 mendatang, Pemerintah Provinsi Kalbar menargetkan memiliki 159 desa mandiri yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalbar. Dari 2.031 desa. “2020 kita targetkan Kalbar memiliki 159 desa mandiri. Karena saat ini kita baru memiliki 1 desa mandiri yakni di Kayong Utara,” kata Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat membuka Musrenbang RKPD […]

  • Public Hearing, Karolin Ingin Memajukan Masyarakat Adat di Landak

    Public Hearing, Karolin Ingin Memajukan Masyarakat Adat di Landak

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan audiensi publik (Public Hearing) atau dengar pendapat dari tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Landak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kelembagaan Adat yang merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Landak. Kegiatan ini berlangsung di aula utama DPRD Kabupaten Landak dengan dihadiri oleh Bupati Landak Karolin […]

  • Pontianak Diselimuti Asap, Pj Wako Imbau Kurangi Aktivitas Luar Rumah

    Pontianak Diselimuti Asap, Pj Wako Imbau Kurangi Aktivitas Luar Rumah

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kondisi terkini kualitas udara di Kota Pontianak mulai diselimuti asap akibat kebakaran lahan yang terjadi di beberapa wilayah Provinsi Kalbar. Meski di Kota Pontianak nihil titik api, namun asap kiriman menyebabkan kualitas udara, terutama saat malam hari mulai memburuk. Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengimbau kepala sekolah dan guru untuk melaksanakan kegiatan […]

  • Dinsos Mempawah Nonaktifkan 11 Ribu PBI JKN

    Dinsos Mempawah Nonaktifkan 11 Ribu PBI JKN

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mempawah mengungkapkan sejak September 2021, sebanyak sebelas ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai APBN telah di non aktifkan. “Penonaktifan terebut telah diputuskan melalui Kepmensos nomor : 92/HUK/2021 tentang penetapan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2021. Di Kabupaten Mempawah jumlahnya 11 ribuan orang,” ungkap […]

  • Pelabuhan Kijing Tingkatkan Ekonomi Daerah

    Pelabuhan Kijing Tingkatkan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji mengatakan keberadaan pelabuhan kijing di Provinsi Kalbar sangat penting bagi percepatan pertumbuhan ekonomi. “Kita sudah mencita-citakan pelabuhan ekspor Internasional ini sejak 20 tahun yang lalu. Alhamdulilah, realisasinya baru sekarang,” kata H Sutarmidji di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019). Dikatakannya, sekarang Provinsi Kalbar ini penghasil CPO ke 2 terbesar di Indonesia. […]

expand_less