
LensaKalbar – Sebanyak 6 perangkat Desa Ipoh Emang, Kecamatan Kayan Hilir mempertanyakan hak mereka berupa gaji atau penghasilan tetap (SILTAP) yang belum terbayarkan dari Januari hingga Mei 2022.
“Total kami ada 8 orang perangkat desa. 2 perangkat desa lainnya telah terbayarkan SILTAP-nya. Sedangkan 6 dari kami belum sama sekali. Ini terhitung sejak Januari hingga Mei 2022. Artinya, sudah 5 bulan kami belum menerima hak atau gaji sebagaimana mestinya,” beber Kaur Ekbang Desa Ipoh Emang, Kecamatan Kayan Hilir, Lusianus Leo Ando ketika mengadukan ihwal tersebut ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Selasa (7/6/2022).
Ketidakjelasan pembayaran gaji atau dana SILTAP terhadap 6 perangkat desa ini diduga disebabkan beberapa faktor. Terutama dari sisi politik. Pasalnya pada saat pelaksanaan Pilkades lalu, 6 perangkat desa ini tidak memberikan dukungan penuh kepada kepala desa terpilih saat ini.
“Dari persoalan itulah, kami menduga ada kebijakan kepala desa yang dengan sengaja menghambat pembayaran dana SILTAP ini,” ungkap Lusianus Leo Ando.
Sebenarnya, kata dia, tidak ada alasan bagi kepala desa menghambat atau menunda pembayaran dana SILTAP. Sebab merupakan hak dan kewajiban yang sebagaimana dapat diterima perangkat desa tiap bulannya.
“Kita disini bukannya untuk melawan kebijakan kepala desa, tapi kita ingin hak kami dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian kita ingin bekerja sesuai aturan yang ada,” kata Lusianus Leo Ando.
Dengan tidak diterimanya dana SILTAP ini, menurut dia, tentu berdampak pada proses kinerja perangkat desa itu sendiri. Karenannya, dia berserta 5 perangkat desa lainnya mengadukan perihal ini kepada Komisi A DPRD Sintang.
“Harapan kita ada solusi atas permasalahan yang kami hadapi ini, sehingga dana SILTAP yang menjadi hak kami dapat terbayarkan seperti dua perangkat desa lainnya,” ujarnya.
Selain mengadukan persoalan ini ke Komisi A DPRD Sintang, Kaur Ekbang Desa Ipoh Emang, Kecamatan Kayan Hilir ini mengaku telah mengadukan perihal ini kepada pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sintang.
“Tujuan kita ingin mendapat kejelasan terkait dana SILTAP ini. Mengapa tidak dapat terbayarkan selama 5 bulan?. Sedangkan 2 perangkat desa lainnya terbayarkan. Lantas apa perbedaanya,” tanya dia.
“Nah, hari ini kita juga dipanggil DPMPD terkait dana SILTAP. Mudah-mudahan ada solusinya,” pungkasnya. (Dex)