LensaKalbar – Senin (6/4/2020), Bupati Sintang, Jarot Winarno Jarot Winarno mengumpulkan pimpinan lembaga perbankan dan lembaga non bank yang beroperasi di Kabupaten Sintang. Mereka diminta agar segera mungkin menjalankan edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit pada masyarakat. Khususnya pada pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
Langkah itu penting untuk dilakukan, sebab dampak yang ditimbulkan akibat pandemi COVID-19 begitu luas, terutama pada UMKM mengalami kesulitan pendapatan. Apalagi ada anjuran pemerintah agar masyakat lebih baik di rumah saja untuk mencegah COVID-19.
“Saya harap perbankan mulai 1 April 2020 melakukan relaksasi pembayaran kredit kepada masyarakat. Ini sesuai dengan edaran OJK yang hendaknyakita patuhi,” pinta Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menggelar rapat konsolidasi penanganan dampak Covid-19 terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Sintang.
Selain itu, Jarot juga meminta agar perbankan maupun perusahaan bisa berpartisipasi untuk memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa masker kepada masyarakat.
“Saat kondisi pandemi COVID-19, semua elemen harus bisa berpartisipasi dalam pencegahan maupun untuk membantu masyarakat yang terdampak,” ucapnya.
Hadir dikesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dr.Harysinto Linoh, Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, H. Sudirman, Kepala BPBD Kabupaten Sintang Bernhard Saragih, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. (Dex)