
LensaKalbar – Dua kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan, Senin (25/9). Pemusnahan barang haram ini pun dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar.
“Barang haram ini merupakan hasil tangkapan dari jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak waktu lalu” kata Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Nasrullah, usai memusnahkan dua kilogram narkoba jenis sabu, di halaman BNNP Kalbar.
Menurutnya, pemusnahan ini setelah proses penyisihan barang bukti yang dijadikan sebagai bukti. “Di Pengadilan sudah ada surat keputusannya,” tegas Brigjen Pol Nasrullah.
Nasrullah menjelaskan, sabu itu dimusnahkan sesuai ketentuan yang baru atau berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dimana setelah aparat di lapangan berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan, dalam waktu singkat barang bukti harus segera dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan di tempat terbuka agar jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa narkoba hasil tangkapan itu dipakai dan dijual lagi oleh aparat. Apalagi dimasing-masing instasi masih ada oknum bermain dengan narkoba minimal sebagai pemakai.
“Pemusnahan secara terbuka ini untuk menghindari efek yang tidak baik, bahwa hasil tangkapan di lapangan benar dimusnahkan,” ucapnya. (Nrt)