Breaking News
light_mode

15 Desa di Kayan Hilir Desak PT MSP Realisasikan TKD

  • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
  • comment 0 komentar
Hikman Sudirman: Perusahaan Wajib Realisasikan!

LensaKalbar – Sebanyak 15 desa di Kecamatan Kayan Hilir menuntut PT MSP agar menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD), Senin (27/6/2022).

Tuntutan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dipimpin langsung Kepala Desa Kerapa Sepan, Robi Darmawan.

“Yang menjadi tuntutan kami dari 15 desa ini adalah soal tanah kas desa (TKD), yang mana sampai hari ini belum diserahkan kepada 15 desa,” ucap Robi Darmawan.

Sedangkan tuntutan kedua dari 15 desa ini, tegas Robi Darmawan, meminta kepada pihak perusahaan agar mematuhi dan menjalankan peraturan bupati (Perbup) Nomor 39 pasal 4 ayat 2 Tahun 2015.

“Jadi bunyi perbup itu, apabila desa tidak bisa menyediakan tanah kas desa, maka kebun inti perusahaan yang akan dijadikan tanah kas desa. Dan ini jelas bunyi-nya di perbup tersebut,” tegas Kades Kerapa Sepan ini.

“Kami hanya minta 2 hektar untuk tanah kas desa. Ya, kalau kita hitung-hitung ada 260 pohon kelapa sawit yang ditanam. Yang diminta ” tambah Robi Darmawan.

Kendati demikian, Kades Kerapa Sepan ini mengatakan 15 desa yang menggelar aksi tuntutan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini bukan bentuk menolak kehadiran investasi. “Kami tidak menolak investasi yang masuk di wilayah kami, tapi kami menolak investasi yang tidak memberikan manfaaat bagi masyarakat desa,” kata Robi Darmawan.

Seharusnya, kata Robi Darmawan, hadirnya investasi dapat memberikan dampak pada laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Bukannya malah membuat masyarakat dihadapankan dengan berbagai persoalan. Untuk itu, saya minta agar TKD ini segera direalisasikan,” pungkas Budi Darmawan.

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman yang hadir pada aksi tuntutan 15 desa ke PT MSP dinilainya hal yang lumrah. Pasalnya, ihwal tersebut merupakan hak yang harus dijalankan pihak perusahaan sesuai peraturan bupati (Perbup) Nomor 39 Pasal 4 Ayat 2 Tahun 2015.

“Yang menjadi tuntutan mereka adalah hak yang memang wajib diberikan atau direalisasikan pihak perusahaan. Kan hanya 2 hektar tuntutan mereka terkait TKD ini. Lagi pula yang namanya tanah kas desa harusnya kembali ke masing-masing desa. Tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkas Hikman Sudirman, Wakil rakyat dari Dapil Kayan Hilir dan Kayan Hulu ini. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KTF 2023 Ditutup
    OPD

    KTF 2023 Ditutup

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Even promosi potensi wisata, budaya, seni dan aneka produk usaha kecil dan menengah Kabupaten Sintang yakni Kelam Tourism Festival Tahun 2023 secara resmi ditutup oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus, Sabtu (4/11/2023) di Panggung Utama yang berada di Halaman Indoor Apang Semangai. Hadir pada malam penutupan tersebut Bupati Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Forkopimda, […]

  • Kantor Desa Bakau Besar Laut Diresmikan, Bupati: Tolong Dirawat dan Dijaga dengan Baik!

    Kantor Desa Bakau Besar Laut Diresmikan, Bupati: Tolong Dirawat dan Dijaga dengan Baik!

    • calendar_month Jum, 23 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Wakil Bupati Mempawah meresmikan Kantor Desa Sungai Bakau Besar Laut, Jumat (23/10/2020). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Erlina berharap bangunan Kantor Desa Bakau Besar Laut yang baru diresmikan ini dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan baik. “Tolong dirawat dan dijaga bagunan ini,” ujar Bupati Erlina. Dengan adanya bangunan ini, Bupati […]

  • Sintang Bersiap Terima Aset dan Resmikan Waterfront

    Sintang Bersiap Terima Aset dan Resmikan Waterfront

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang bersiap untuk menerima dan melakukan peresmian “Waterfront Sintang” pada Maret 2023 mendatang. “Rencananya awal Maret 2023 diresmikan. Pembangunan waterfront juga sudah rampung atau selesai dikerjakan. Jadi, kita tinggal melakukan serah terima aset antar pemerintah pusat dan daerah,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sintang, Yustinus J  ketika […]

  • Tawang Sari Keluarkan Beras Cap Bukit Pancuran

    Tawang Sari Keluarkan Beras Cap Bukit Pancuran

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para petani pasca panen padi di Desa Tawang Sari, Kecamatan Sepauk, Dinas Pertanian dan Perkebunan memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Packaging Beras Cap Bukit Pancuran. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Bulog Subdivre Sintang. Mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang,  Syafarman menyampaikan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis Packaging […]

  • Tingkatkan Mentalitas dan Spritual, ASN Kalbar Diberikan Pendidikan ESQ

    Tingkatkan Mentalitas dan Spritual, ASN Kalbar Diberikan Pendidikan ESQ

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna meningkatkan mentalitas dan spritual ASN, Pemerintah Provinsi Kalbar menggelar Pelatihan Emotional Spiritual Quotient (ESQ) yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Senin (22/4/2019). Pelatihan ESQ dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. “Pelatihan ini untuk meningkatkan mentalitas dan spiritual ASN sebagai aparatur […]

  • Operasi Zebra Kapuas Dimulai, Satlantas Sintang Fokus pada Dikmas Lantas

    Operasi Zebra Kapuas Dimulai, Satlantas Sintang Fokus pada Dikmas Lantas

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mulai hari ini, Senin (26/10/2020), Operasi Zebra Kapuas digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sintang. Operasi yang akan berakhir pada 8 November 2020 mendatang ini menyasar 7 jenis pelanggaran, yakni tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi melawati batas kecepatan, menggunakan handphone saat […]

expand_less