Breaking News
light_mode

15 Desa di Kayan Hilir Desak PT MSP Realisasikan TKD

  • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
  • comment 0 komentar
Hikman Sudirman: Perusahaan Wajib Realisasikan!

LensaKalbar – Sebanyak 15 desa di Kecamatan Kayan Hilir menuntut PT MSP agar menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD), Senin (27/6/2022).

Tuntutan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dipimpin langsung Kepala Desa Kerapa Sepan, Robi Darmawan.

“Yang menjadi tuntutan kami dari 15 desa ini adalah soal tanah kas desa (TKD), yang mana sampai hari ini belum diserahkan kepada 15 desa,” ucap Robi Darmawan.

Sedangkan tuntutan kedua dari 15 desa ini, tegas Robi Darmawan, meminta kepada pihak perusahaan agar mematuhi dan menjalankan peraturan bupati (Perbup) Nomor 39 pasal 4 ayat 2 Tahun 2015.

“Jadi bunyi perbup itu, apabila desa tidak bisa menyediakan tanah kas desa, maka kebun inti perusahaan yang akan dijadikan tanah kas desa. Dan ini jelas bunyi-nya di perbup tersebut,” tegas Kades Kerapa Sepan ini.

“Kami hanya minta 2 hektar untuk tanah kas desa. Ya, kalau kita hitung-hitung ada 260 pohon kelapa sawit yang ditanam. Yang diminta ” tambah Robi Darmawan.

Kendati demikian, Kades Kerapa Sepan ini mengatakan 15 desa yang menggelar aksi tuntutan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini bukan bentuk menolak kehadiran investasi. “Kami tidak menolak investasi yang masuk di wilayah kami, tapi kami menolak investasi yang tidak memberikan manfaaat bagi masyarakat desa,” kata Robi Darmawan.

Seharusnya, kata Robi Darmawan, hadirnya investasi dapat memberikan dampak pada laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Bukannya malah membuat masyarakat dihadapankan dengan berbagai persoalan. Untuk itu, saya minta agar TKD ini segera direalisasikan,” pungkas Budi Darmawan.

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman yang hadir pada aksi tuntutan 15 desa ke PT MSP dinilainya hal yang lumrah. Pasalnya, ihwal tersebut merupakan hak yang harus dijalankan pihak perusahaan sesuai peraturan bupati (Perbup) Nomor 39 Pasal 4 Ayat 2 Tahun 2015.

“Yang menjadi tuntutan mereka adalah hak yang memang wajib diberikan atau direalisasikan pihak perusahaan. Kan hanya 2 hektar tuntutan mereka terkait TKD ini. Lagi pula yang namanya tanah kas desa harusnya kembali ke masing-masing desa. Tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkas Hikman Sudirman, Wakil rakyat dari Dapil Kayan Hilir dan Kayan Hulu ini. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Minta Petani Mempawah Berinovasi

    Wabup Minta Petani Mempawah Berinovasi

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Petani di Kabupaten Mempawah diminta untuk terus berinovasi guna meningkatkan hasil produksi pertanian dan perkebunan. “Harus punya inovasi untuk meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan. Apalagi petani di Desa Pasir Palembang ini sering mendapatkan penilaian baik serta penghargaan dalam mengelola pertanian dari Pemerintah Provinsi Kalbar,” ujar Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi ketika membuka […]

  • Pesan Terakhir AKBP Adhe Hariadi untuk Kabag Ops dan Kapolsek Tebelian yang Baru

    Pesan Terakhir AKBP Adhe Hariadi untuk Kabag Ops dan Kapolsek Tebelian yang Baru

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Resort (Polres) Sintang kedatangan dua pejabat baru yakni Kabag Ops dan Kapolsek Sungai Tebelian. Keduanya merupakan perwira yang kali pertama bertugas di wilayah hukum Polres Sintang. Karena itu, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi menekankan beberapa hal penting yang harus dilaksanakan. Pertama soal pemilihan kepada daerah (Pilkada). Kedua, adalah pemilihan kepala desa (Pilkades). […]

  • Tingkatkan Pengawasan Tata Kelola Pemerintah

    Tingkatkan Pengawasan Tata Kelola Pemerintah

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, H Ismail dan Ketua DPRD Mempawah, H Ria Mulyadi menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar di Aula Kantor BPK Kalbar, Rabu (28/9/2022). Acara Sertijab tersebut juga disaksikan langsung Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang serta bupati/ walikota […]

  • Tiba di Padang, Bupati Erlina Berikan Motivasi dan Berharap 8 Kafilah Harumkan Nama “Mempawah”

    Tiba di Padang, Bupati Erlina Berikan Motivasi dan Berharap 8 Kafilah Harumkan Nama “Mempawah”

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 8 kafilah asal Kabupaten Mempawah telah diberangkatkan ke Padang, Provinsi Sumatera Barat untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Nasional ke-28. Mereka diharapkan mampu menoreh prestasi dan mengharumkan nama daerahnya di ajang bergengsi itu. “Saya harap 8 kafilah asal Kabupaten Mempawah dapat menoreh prestasi dan mengharumkan nama Mempawah di ajang MTQ Tingkat […]

  • Pj Bupati Ismail Pimpin Rapat Kerja, Fokus pada Sinergi dan Asta Cita

    Pj Bupati Ismail Pimpin Rapat Kerja, Fokus pada Sinergi dan Asta Cita

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail memimpin rapat kerja bersama kepala perangkat daerah di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (7/1/2025). Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan membangun komitmen dalam mewujudkan target kinerja tahun 2025. Dalam arahannya, Pj Bupati Ismail menegaskan pentingnya langkah konkret demi tercapainya visi Kabupaten Mempawah sebagai daerah yang cerdas, […]

  • Ternyata, Ini Kendala 4 Kecamatan Baru Belum Terealisasi

    Ternyata, Ini Kendala 4 Kecamatan Baru Belum Terealisasi

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ternyata, calon pemekaran empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang terkendala oleh surat baru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalbar terkait dengan kebijakan satu peta berupa penataan batas wilayah desa dan kelurahan. Ihwal itupun ditegaskan langsung oleh Kabag Tapem Sintang, Yaser Arafat kepada Lensakalbar.co.id, Senin (21/10/2019). Yaser tidak menampik bahwasanya dari sisi persyaratan pemekaran calon […]

expand_less