116.448 Wajib KIA, Disdukcapil Optimis 2021 Selesai Dicetak!
- calendar_month Kam, 18 Jul 2019
- comment 0 komentar

Ilustrasi
LensaKalbar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sintang tengah fokus menyukseskan program pemerintah pusat (Pempus). Salah satunya, kartu identitas anak (KIA).
Berdasarkan data Disdukcapil Sintang, ada 116.448 anak yang berusia 0-17 tahun ke bawah wajib memiliki KIA. Adapun syarat mengurus administrasi KIA adalah akta kelahiran anak.
“116.448 yang harus kita cetak. Syaratnya wajib memiliki akta kelahiran,” kata Kepala Dinas Disdukcapil Sintang, Syarif M Taufik, Kamis (18/7/2019).
Menurut Taufik, ada beberapa keuntungan memiliki KIA. Pertama dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Kedua, dapat mempermudah akses pelayanan publik bagi si anak.
“Nantinya data si anak akan terdata dengan sendiri-nya. KIA ini seperti e-KTP. Bedanya KTP ada foto, tapi KIA tidak ada. Misalnya, usia 0-5 tahun tidak diperlukan foto. Namun 5-17 tahun ke bawah diwajibkan foto,” ungkapnya.
Setakat ini, ungkap Taufik, sudah ada 300 permohonan KIA yang masuk di Disdukcapil Sintang. Padahal pihaknya baru launching KIA tanggal 2 Juli 2019 lalu. “Artinya, ini mendapat respon dan disambut baik oleh masyarakat kita,” ujarnya.
Olehkarenanya, Taufik optimis tahun 2021 pihaknya dapat menuntaskan pencetakan KIA di Kabupaten Sintang. “2021 kita yakin tuntas KIA di cetak,” katanya.
Terkait soal e-KTP, kata Taufik, saat ini sudah terekam 99 persen. Sisanya masih sedang berjalan. “Tahun ini e-KTP selesai,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar